Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1875 tentang Al-Hijr bagian dari Ka'bah dan alasan tidak menyentuh kedua sudut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sebagian dari Hijr Isma'il (yang disebut al-Hijr) sebenarnya termasuk bagian dari Ka'bah, sehingga dua sudut Ka'bah yang berada di sisi Hijr — yaitu Rukun Syami dan Rukun Iraqi — tidak dicium/disentuh oleh Nabi ﷺ. Ibnu Umar memahami bahwa Nabi ﷺ meninggalkan menyentuh keduanya karena keduanya tidak lagi berdiri di atas fondasi asli Ka'bah yang dibangun Nabi Ibrahim عليه السلام. Inilah dasar mengapa orang berthawaf melewati belakang Hijr, bukan di dalamnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Menyentuh Sudut-sudut Ka'bah, dari jalur Ma'mar dari Az-Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan Ka'bah dan fondasi Ibrahim:

QS. Al-Baqarah [2]: 127

وَإِذْ يَرْفَعُ إِبْرَاهِيمُ الْقَوَاعِدَ مِنَ الْبَيْتِ وَإِسْمَاعِيلُ رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۖ إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

"Dan (ingatlah) ketika Ibrahim meninggikan fondasi Baitullah bersama Ismail, (seraya berdoa): 'Ya Tuhan kami, terimalah dari kami (amalan kami). Sungguh Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.'"

Ayat ini menunjukkan bahwa Ka'bah memiliki "qawa'id" (fondasi) yang dibangun Ibrahim عليه السلام — dan inilah yang dijadikan sandaran Ibnu Umar dalam memahami mengapa dua rukun tertentu tidak dicium.

Hadits pendukung — dari Aisyah رضي الله عنها, beliau berkata:

لَوْ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ لَمْ يَتْرُكِ اسْتِلَامَ الرُّكْنَيْنِ اللَّذَيْنِ يَلِيَانِ الْحِجْرَ لَمْ يَتْرُكْهُمَا إِلَّا أَنَّهُمَا لَيْسَا عَلَى قَوَاعِدِ الْبَيْتِ

Makna: "Seandainya Rasulullah ﷺ tidak meninggalkan menyentuh dua rukun yang berdekatan dengan Hijr, tidaklah beliau meninggalkannya kecuali karena keduanya tidak berada di atas fondasi Baitullah." (Makna ini disebutkan dalam riwayat yang dikutip oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.)

Kaitan dengan ulama:

  • Az-Zuhri (perawi dalam sanad) — salah satu ulama Tabi'in yang meriwayatkan hadits ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Hijr termasuk bagian Ka'bah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa yang disunnahkan mencium hanya Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ hanya menyentuh dua rukun: Hajar Aswad dan Rukun Yamani.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits:

Ka'bah yang kita lihat sekarang tidak persis sama dengan Ka'bah yang dibangun Nabi Ibrahim عليه السلام. Ketika Nabi Muhammad ﷺ masih muda (sebelum kenabian), Ka'bah mengalami renovasi besar setelah rusak terkena banjir. Karena keterbatasan dana halal, penduduk Quraisy tidak mampu membangunnya sesuai fondasi Ibrahim, sehingga mereka:

  1. Mengurangi sebagian bangunan dari sisi Hijr (sekitar 3 hasta).
  2. Meletakkan pintu lebih tinggi dari permukaan tanah.
  3. Membangun dinding setengah lingkaran (Hijr Isma'il) sebagai penanda bahwa area itu sebenarnya termasuk Ka'bah.

Nabi ﷺ bersabda kepada Aisyah رضي الله عنها (dalam riwayat Bukhari-Muslim):

لَوْلَا أَنَّ قَوْمَكِ حَدِيثُ عَهْدٍ بِجَاهِلِيَّةٍ لَأَخْرَبْتُ الْبَيْتَ فَأَعَدْتُهُ عَلَى أَسَاسِ إِبْرَاهِيمَ

Makna: "Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan masa jahiliyah, niscaya aku bongkar Ka'bah dan aku kembalikan pada fondasi Ibrahim." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pemahaman Ibnu Umar رضي الله عنهما:

Ibnu Umar mendengar bahwa Aisyah رضي الله عنها menyatakan sebagian Hijr termasuk Ka'bah. Beliau lalu berkata: "Demi Allah, aku benar-benar menduga Aisyah mendengar ini langsung dari Rasulullah ﷺ." Lalu beliau menyimpulkan: "Aku menduga Rasulullah ﷺ tidak menyentuh dua rukun itu (Rukun Syami dan Rukun Iraqi) hanya karena keduanya tidak berada di atas fondasi Baitullah, dan orang-orang tidak thawaf di belakang Hijr kecuali karena alasan itu."

Penjelasan para ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa yang dimaksud "dua rukun" dalam hadits ini adalah Rukun Syami (sudut arah Syam) dan Rukun Iraqi (sudut arah Irak). Adapun Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani tetap disunnahkan untuk disentuh/diisyaratkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa Hijr Isma'il adalah bagian dari Ka'bah. Karena itu, orang yang thawaf wajib melewati belakang Hijr — jika ia melewati dalam area Hijr, thawafnya tidak sah karena berarti ia belum mengelilingi seluruh Ka'bah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam thawaf adalah:

  • Mencium Hajar Aswad (atau memberi isyarat jika tidak memungkinkan).
  • Menyentuh Rukun Yamani (tanpa mencium tangan setelahnya).
  • Tidak menyentuh Rukun Syami dan Rukun Iraqi.
  • Thawaf di luar Hijr, tidak masuk ke dalamnya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Sebagian ulama berbeda pendapat apakah Hijr Isma'il seluruhnya termasuk Ka'bah atau hanya sebagiannya. Namun jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim — berpendapat bahwa seluruh area Hijr yang berbentuk setengah lingkaran itu termasuk Ka'bah berdasarkan hadits Aisyah dan sabda Nabi ﷺ tentang fondasi Ibrahim. Inilah pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas Ahlus Sunnah.

Story Telling

Diceritakan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — ketika mendengar pernyataan Aisyah رضي الله عنها tentang Hijr, beliau tidak langsung menolak atau menerima begitu saja. Beliau justru merenung dan berkata dengan penuh adab: "Demi Allah, aku menduga Aisyah benar-benar mendengarnya dari Rasulullah ﷺ."

Sikap ini menunjukkan adab salaf dalam menerima riwayat: tidak tergesa-gesa menolak, tidak pula menerima tanpa pemahaman, tetapi merenungkan dan menghubungkannya dengan dalil lain — dalam hal ini, praktik thawaf Nabi ﷺ yang tidak menyentuh dua rukun di sisi Hijr.

Imam Malik bin Anas — yang juga meriwayatkan hadits serupa dalam Al-Muwaththa' — menjadikan praktik ini sebagai dasar amalan penduduk Madinah dalam manasik haji. Beliau menegaskan bahwa thawaf harus di luar Hijr.

Hikmahnya: ilmu yang benar melahirkan amal yang benar. Ibnu Umar tidak hanya tahu bahwa Nabi ﷺ tidak menyentuh dua rukun itu, tetapi beliau memahami mengapa — sehingga beliau bisa menjelaskan kepada orang lain dengan hujjah yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Hijr Isma'il adalah bagian dari Ka'bah. Karena itu, orang yang thawaf wajib melewati belakang Hijr, tidak boleh masuk ke dalam area Hijr saat thawaf.
  2. Yang disunnahkan disentuh/dicium saat thawaf hanya dua rukun:
  • Hajar Aswad — dicium jika memungkinkan, atau diisyaratkan.
  • Rukun Yamani — disentuh dengan tangan, tanpa mencium tangan setelahnya.
  1. Rukun Syami dan Rukun Iraqi tidak disentuh karena keduanya tidak berdiri di atas fondasi asli Ka'bah yang dibangun Ibrahim عليه السلام.
  2. Mengikuti sunnah lebih utama daripada mengikuti kebiasaan. Ibnu Umar mengajarkan kita untuk memahami dalil, bukan sekadar ikut-ikutan.
  3. Bagi yang belum berhaji, hendaklah mempelajari manasik dengan benar sebelum berangkat, agar ibadah sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?