Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1865 tentang Kebiasaan Nabi masuk Makkah siang hari setelah mandi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebiasaan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma ketika hendak memasuki kota Makkah: beliau bermalam di Dhu Tuwa, mandi di pagi hari, lalu masuk Makkah pada siang hari, dan beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melakukan hal yang sama. Ini menunjukkan disunnahkannya mandi sebelum masuk Makkah dan masuk pada siang hari, sebagai bentuk penghormatan terhadap tanah haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Memasuki Makkah, no. 1865, dari jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، أَنَّ ابْنَ عُمَرَ، كَانَ إِذَا قَدِمَ مَكَّةَ بَاتَ بِذِي طُوًى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ ثُمَّ يَدْخُلُ مَكَّةَ نَهَارًا وَيَذْكُرُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ فَعَلَهُ

Terjemahan: "Nafi' berkata: Adalah kebiasaan Ibnu Umar bahwa setiap kali ia datang ke Makkah, ia bermalam di Dhu Tuwa hingga pagi, lalu mandi, kemudian masuk Makkah pada siang hari. Dan ia menyebutkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau melakukannya."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan tanah haram dan adab memasukinya:

QS. Al-Baqarah [2]: 125

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Terjemahan: "Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim sebagai tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: 'Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud.'"

Ayat ini menunjukkan kemuliaan Baitullah dan tanah haram, sehingga para ulama menganjurkan adab-adab khusus saat memasukinya, termasuk bersuci dan mandi.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan atsar (perkataan/perbuatan sahabat) dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang dikenal sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Nafi', murid dan pelayan beliau, menceritakan bahwa setiap kali Ibnu Umar datang ke Makkah, beliau bermalam di Dhu Tuwa — sebuah lembah dekat Makkah — hingga pagi, lalu mandi, kemudian masuk Makkah pada siang hari. Yang penting, Ibnu Umar menyandarkan perbuatan ini kepada Nabi ﷺ, bahwa Nabi ﷺ juga melakukannya.

Imam an-Nawawi dalam kitabnya Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits-hadits terkait masuk Makkah) menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang hendak masuk Makkah untuk mandi (ghusl) terlebih dahulu, dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa masuk pada siang hari adalah sunnah yang diambil dari perbuatan Nabi ﷺ dan Ibnu Umar.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah mandi sebelum masuk Makkah adalah untuk bersuci dan menghormati tanah haram, sebagaimana seseorang bersuci sebelum menghadap sesuatu yang mulia. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bermalam di Dhu Tuwa untuk beristirahat dan mempersiapkan diri sebelum masuk, serta agar masuk dalam keadaan bersih dan segar.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa di antara petunjuk Nabi ﷺ saat memasuki Makkah adalah beliau bermalam di Dhu Tuwa, mandi, lalu masuk pada siang hari. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang banyak ditinggalkan orang, padahal telah tetap dari Nabi ﷺ.

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya, dan hadits ini dinilai shahih oleh para ulama hadits seperti Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud. Al-Albani menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih.

Adapun terkait status perbuatan Nabi ﷺ ini, para ulama berbeda pendapat:

  • Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa mandi sebelum masuk Makkah dan bermalam di Dhu Tuwa adalah sunnah, tidak wajib.
  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya menekankan keutamaan mandi ini, namun tidak sampai mewajibkan.

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: ini adalah sunnah yang dianjurkan, dan meninggalkannya tidak berdosa. Namun mengamalkannya adalah lebih utama karena mengikuti jejak Nabi ﷺ dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sosok yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai para tabi'in seperti Nafi' dan Salim bin Abdullah bin Umar mencatat setiap gerak-gerik beliau untuk dijadikan teladan. Dalam perjalanan haji, Ibnu Umar tidak pernah meninggalkan adab-adab yang beliau ketahui dari Nabi ﷺ, termasuk bermalam di Dhu Tuwa dan mandi sebelum masuk Makkah. Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan atsar serupa dari Ibnu Umar, menunjukkan bahwa amalan ini dikenal dan diamalkan oleh para salaf. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya menghormati tempat-tempat mulia dengan adab yang mulia pula, dan bersemangat mengikuti sunnah meskipun orang lain melupakannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan bagi yang hendak masuk Makkah untuk mandi terlebih dahulu sebagai bentuk bersuci dan penghormatan terhadap tanah haram.
  2. Disunnahkan bermalam di Dhu Tuwa (bagi yang memungkinkan) dan masuk Makkah pada siang hari, mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
  3. Amalan ini tidak wajib, tetapi mengamalkannya adalah keutamaan dan bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah.
  4. Hendaknya seorang muslim bersemangat menghidupkan sunnah-sunnah yang jarang diamalkan, sebagaimana yang dicontohkan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?