Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa dalam masalah fidyah (tebusan) saat ihram karena gangguan di kepala (penyakit/kutu), seorang muhrim diberi pilihan: berpuasa, bersedekah, atau menyembelih hewan. Tambahan riwayat Abu Dawud ini menegaskan bahwa pilihan mana pun yang dikerjakan sudah mencukupi dan sah, tidak harus salah satu tertentu. Ini menunjukkan keluasan dan kemudahan syariat dalam bab fidyah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat yang menjadi dasar masalah ini:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
QS. Al-Baqarah [2]: 196.
Terjemahan ringkas: "Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika di antara kamu ada yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban."
Hadits terkait: Hadits Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim (shahih), bahwa Nabi ﷺ memerintahkan fidyah berupa puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing. Riwayat Abu Dawud no. 1861 ini menambahkan lafaz: "أَيَّ ذَلِكَ فَعَلْتَ أَجْزَأَ عَنْكَ" — "apa pun dari itu yang engkau kerjakan, sudah mencukupi bagimu."
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, dan Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad membahas bab ini. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjadikan ayat ini dasar bahwa fidyah itu pilihan (takhyir), bukan urutan wajib.
Penjelasan Rinci
Ayat Al-Baqarah [2]: 196 memakai huruf "أَوْ" (atau) yang menunjukkan pilihan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa seorang yang sakit atau terganggu kepalanya lalu mencukur rambut saat ihram, wajib membayar fidyah dengan salah satu dari tiga: puasa, sedekah, atau sembelihan. Qatadah dan Mujahid menyebutkan puasa tiga hari, sedekah kepada enam orang miskin, dan sembelihan seekor kambing — sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ka'b bin 'Ujrah.
Lafaz tambahan dalam riwayat Abu Dawud ini, "apa pun dari itu yang engkau kerjakan, sudah mencukupi bagimu," menegaskan prinsip takhyir (pilihan bebas). Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad — berpendapat ketiga fidyah itu boleh dipilih mana saja, tidak harus berurutan. Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian dalam riwayat yang masyhur.
Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat dalam bab fidyah ini dibangun atas dasar taisir (memudahkan), karena kondisi orang yang sakit atau terganggu memerlukan keringanan. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menukil bahwa sebagian ulama berbeda pendapat apakah boleh memilih bebas atau harus berurutan, namun yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur: bebas memilih, karena zhahir ayat memakai "أَوْ" dan hadits ini menegaskan keabsahan semua pilihan.
Adapun ukuran masing-masing: puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin (setengah sha' per orang menurut sebagian ulama, atau satu sha' menurut yang lain — dirinci dalam kitab-kitab fiqih), atau menyembelih seekor kambing. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm merinci hal ini berdasarkan hadits Ka'b bin 'Ujrah.
Story Telling
Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa ketika beliau bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan umrah (di Hudaibiyah), kutu rambutnya banyak berjatuhan mengganggu kepalanya. Nabi ﷺ melihatnya dan bersabda: "Apakah kutu-kutu itu mengganggumu?" Beliau menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan beliau mencukur rambut dan membayar fidyah: puasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing. (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.)
Hikmahnya: syariat Islam tidak memberatkan hamba yang dalam kesulitan. Bahkan dalam keadaan ihram yang penuh larangan, Allah membuka pintu keringanan melalui fidyah. Ini mengajarkan kita untuk memahami agama dengan lembut, bukan dengan ghuluw (berlebihan) atau mempersulit diri dan orang lain.
Kesimpulan Praktis
- Fidyah karena gangguan kepala saat ihram boleh dipilih: puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing.
- Pilihan mana pun yang dikerjakan sudah sah dan mencukupi, sesuai lafaz hadits Abu Dawud ini.
- Utamakan pemahaman jumhur ulama (asy-Syafi'i, Malik, Ahmad, Abu Hanifah) yang menetapkan takhyir, bukan urutan wajib.
- Jika ragu dalam penerapan praktis (ukuran sedekah, jenis sembelihan), tanyakan kepada ulama terpercaya di daerah Anda.
- Ambil pelajaran bahwa syariat itu mudah dan penuh rahmat, jauhkan diri dari sikap mempersulit.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.