Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1859 tentang Fidyah mencukur rambut saat ihram karena sakit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram lalu mencukur rambut karena sakit di kepala (misalnya karena kutu), wajib membayar fidyah (denda). Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ memerintahkan Ka'b bin 'Ujrah membayar dengan menyembelih seekor sapi. Ini menunjukkan bahwa fidyah dalam keadaan darurat itu disyariatkan, dan besarannya bisa berbeda sesuai kemampuan dan jenis gangguan yang dialami.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat yang menjadi dasar hukum fidyah ini adalah firman Allah:

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia mencukur rambutnya), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."

Hadits terkait dari Sunan Abu Dawud no. 1859, dari Ka'b bin 'Ujrah (sahabat Nabi ﷺ), melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar, tabi'in). Hadits ini juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang lebih lengkap, di mana Nabi ﷺ memberi pilihan: puasa tiga hari, bersedekah kepada enam orang miskin, atau menyembelih seekor kambing/sapi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah pokok hukum fidyah bagi orang yang ihram karena gangguan di kepala. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa perintah menyembelih sapi dalam riwayat ini menunjukkan bolehnya fidyah dengan hewan yang lebih besar, dan itu lebih utama jika mampu.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu sedang berihram (haji atau umrah), lalu kepalanya terganggu — dalam riwayat lain disebutkan karena banyak kutu yang menyakitkan. Karena tidak tahan, ia mencukur rambutnya. Nabi ﷺ tidak menegurnya dengan keras, tetapi memerintahkan fidyah: menyembelih seekor sapi (dalam riwayat lain: kambing, atau puasa tiga hari, atau sedekah makanan kepada enam orang miskin).

Bagaimana ulama memahami:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang mencukur rambut karena sakit wajib memilih salah satu dari tiga fidyah: puasa tiga hari, sedekah kepada enam orang miskin (setengah sha' per orang), atau menyembelih kambing. Jika menyembelih sapi, itu lebih utama dan mencukupi.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa fidyah itu wajib, dan jika memilih menyembelih, minimal seekor kambing; sapi boleh dan lebih baik.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi pilihan sesuai kemampuan, dan perintah menyembelih sapi dalam riwayat Ka'b menunjukkan bahwa fidyah bisa berupa hewan yang lebih besar, bukan hanya kambing.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda tentang apakah fidyah itu wajib mukhayyar (pilih salah satu) atau murattab (berurutan). Jumhur (mayoritas: Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) berpendapat mukhayyar — boleh pilih salah satu dari tiga. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa urutannya tidak wajib, karena ayat menggunakan "أَوْ" (atau) yang menunjukkan pilihan. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: boleh memilih, dan menyembelih sapi/kambing lebih utama jika mampu.

Catatan penting:

Hadits ini juga menunjukkan bahwa mencukur rambut saat ihram karena darurat itu boleh, tetapi harus membayar fidyah. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat: tidak membiarkan orang menderita, tetapi tetap menjaga aturan ihram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan kepalanya penuh kutu hingga terlihat berjatuhan. Nabi ﷺ bersabda: "Apakah kutu-kutu ini menyakitimu?" Ia menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencukur rambut dan membayar fidyah. (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Hikmah: Islam tidak memaksa seseorang menahan sakit di luar kemampuannya. Namun, keringanan itu tetap diiringi dengan tanggung jawab (fidyah). Ini mengajarkan keseimbangan antara rahmat dan ketaatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang ihram lalu mencukur rambut karena sakit (misalnya kutu, luka, atau gangguan lain), ia wajib membayar fidyah.
  2. Fidyahnya boleh memilih: puasa tiga hari, bersedekah makanan kepada enam orang miskin, atau menyembelih kambing/sapi.
  3. Menyembelih sapi sebagaimana dalam hadits ini menunjukkan bolehnya fidyah dengan hewan yang lebih besar, dan itu lebih utama jika mampu.
  4. Jangan menunda fidyah jika sudah mampu, karena itu hak yang wajib ditunaikan.
  5. Konsultasikan kepada ulama terpercaya jika ada keraguan tentang jenis atau kadar fidyah yang sesuai dengan kondisi Anda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?