Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1858 tentang Ketentuan fidyah bagi yang sakit atau terluka saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seseorang terkena larangan saat ihram (seperti sakit di kepala/kutu) dan tidak mampu menyembelih hewan fidyah, maka ia boleh menggantinya dengan puasa tiga hari atau bersedekah makanan kepada enam orang miskin. Ini menunjukkan keluasan dan kemudahan syariat Islam dalam bab fidyah. Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan langsung peristiwa ini dari Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar fidyah:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan ringkas: "Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji, wajib menyembelih hewan yang mudah didapat. Jika tidak menemukan, maka berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali, itulah sepuluh hari yang sempurna."

Ayat lain yang lebih khusus tentang fidyah karena gangguan di kepala:

QS. Al-Baqarah [2]: 196 (potongan awal)

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Terjemahan ringkas: "Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hewan kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika di antara kamu ada yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia mencukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, dari Sunan Abu Dawud no. 1858, Kitab Manasik, Bab Fidyah. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang lebih lengkap.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan urutan pilihan fidyah: menyembelih hewan, jika tidak mampu maka puasa tiga hari, atau sedekah kepada enam orang miskin.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa fidyah ini berlaku bagi orang yang melakukan larangan ihram karena udzur (sakit atau gangguan), bukan karena sengaja melanggar.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan dengan menyebutkan pilihan-pilihan yang mudah bagi Ka'b bin 'Ujrah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan peristiwa yang terjadi pada masa Perjanjian Hudaibiyah. Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu sedang berihram, lalu Nabi ﷺ melewatinya dan melihat ada gangguan di kepalanya (biasanya karena kutu atau penyakit kulit). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kutu-kutu ini mengganggumu?" Ka'b menjawab: "Ya." Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencukur rambut, tetapi karena ia sedang ihram, ia harus membayar fidyah.

Dalam hadits ini, Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu memiliki hewan kurban (dam)?" Ka'b menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ memberikan dua alternatif: berpuasa tiga hari atau bersedekah tiga sha' kurma kepada enam orang miskin, masing-masing dua orang mendapat satu sha'.

Pemahaman ulama:

  1. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa fidyah ini memiliki tiga pilihan yang disebutkan dalam ayat: puasa, sedekah, atau sembelih hewan. Namun jika tidak mampu menyembelih, maka boleh memilih puasa atau sedekah.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa urutan fidyah adalah: sembelih hewan, jika tidak mampu maka puasa tiga hari, jika tidak mampu maka sedekah kepada enam orang miskin. Ini berdasarkan hadits Ka'b bin 'Ujrah ini.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memberikan pilihan yang paling mudah bagi Ka'b, yaitu puasa atau sedekah, karena ia tidak memiliki hewan kurban. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam selalu memberikan kemudahan.
  4. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa fidyah boleh dilakukan dengan salah satu dari tiga hal tersebut, dan tidak harus berurutan jika tidak mampu. Namun, jika mampu menyembelih, itu yang lebih utama.
  5. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menegaskan bahwa sedekah dalam fidyah ini adalah memberikan makanan kepada enam orang miskin, masing-masing dua orang mendapat satu sha' kurma. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa fidyah harus dilakukan secara berurutan: sembelih hewan, jika tidak mampu maka puasa, jika tidak mampu maka sedekah. Namun, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan memilih salah satu sesuai kemampuan.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan memilih salah satu dari tiga pilihan, karena ayat menggunakan kata "أَوْ" (atau) yang menunjukkan pilihan.

Story Telling

Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu menceritakan kisahnya sendiri. Suatu ketika, saat mereka berada di Hudaibiyah bersama Nabi ﷺ, Ka'b sedang dalam keadaan ihram. Kepalanya penuh dengan kutu yang mengganggu, hingga hampir jatuh ke wajahnya. Nabi ﷺ melihatnya dan bertanya: "Apakah kutu-kutu ini mengganggumu?" Ka'b menjawab: "Ya, wahai Rasulullah." Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk mencukur rambutnya, tetapi karena ia sedang ihram, ia harus membayar fidyah.

Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu memiliki hewan kurban?" Ka'b menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah tiga sha' kurma kepada enam orang miskin, masing-masing dua orang mendapat satu sha'."

Ka'b pun melaksanakan perintah itu dengan patuh. Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan keadaan sahabatnya, dan betapa syariat Islam memberikan kemudahan bagi umatnya yang dalam kesulitan. (Sumber: Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, dengan lafaz yang semakna).

Kesimpulan Praktis

  1. Fidyah karena gangguan saat ihram boleh dilakukan dengan salah satu dari tiga pilihan: menyembelih hewan, berpuasa tiga hari, atau bersedekah makanan kepada enam orang miskin.
  2. Jika tidak mampu menyembelih hewan, maka boleh memilih puasa atau sedekah, sebagaimana yang diajarkan Nabi ﷺ kepada Ka'b bin 'Ujrah.
  3. Sedekah dalam fidyah adalah memberikan tiga sha' makanan (kurma) kepada enam orang miskin, masing-masing dua orang mendapat satu sha'.
  4. Syariat Islam selalu memberikan kemudahan bagi hamba-Nya yang dalam kesulitan, selama mereka mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
  5. Konsultasikan dengan ulama terpercaya jika menghadapi situasi serupa, agar amal ibadah kita sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?