Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seseorang terkena larangan saat ihram (seperti sakit di kepala atau gangguan rambut), ia wajib membayar fidyah (tebusan) dengan salah satu dari tiga pilihan: menyembelih hewan kurban, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dengan tiga sha' kurma. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari Allah agar hamba-Nya tidak terjebak dalam kesulitan saat menjalankan ibadah haji atau umrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hadits ini adalah:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
QS. Al-Baqarah [2]: 196
Terjemahan: "Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban."
Hadits terkait dari Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Fidyah, no. 1857. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang serupa.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan urutan pilihan (takhyir) dalam fidyah, dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa ketiga pilihan tersebut boleh dipilih salah satu tanpa harus berurutan, meskipun yang lebih utama adalah menyembelih hewan jika mampu.
Penjelasan Rinci
Hadits ini turun berkaitan dengan peristiwa Ka'b bin 'Ujrah yang terkena gangguan di kepalanya (kutu atau penyakit kulit) saat beliau sedang ihram. Rasulullah ﷺ memberi beliau tiga pilihan fidyah:
- Menyembelih hewan kurban (seekor kambing atau domba).
- Berpuasa tiga hari.
- Memberi makan enam orang miskin dengan tiga sha' kurma (satu sha' sekitar 2,5–3 kg, jadi total sekitar 7,5–9 kg kurma).
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ketiga pilihan ini bersifat takhyir (pilihan bebas), artinya seseorang boleh memilih salah satu yang paling mudah baginya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa urutannya adalah: jika mampu menyembelih, maka itu yang utama; jika tidak, berpuasa; jika tidak, memberi makan. Namun, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguatkan pendapat takhyir berdasarkan zhahir hadits yang menggunakan kata "إِنْ شِئْتَ" (jika kamu mau), yang menunjukkan kebebasan memilih.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 196 Surah Al-Baqarah dan hadits ini menunjukkan betapa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Fidyah ini bukan hukuman, melainkan bentuk kasih sayang Allah agar ibadah tetap berjalan tanpa memberatkan.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menambahkan bahwa fidyah ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan pelanggaran ihram karena udzur (sakit atau gangguan), bukan karena sengaja melanggar tanpa alasan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ka'b bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan kepalanya penuh kutu dan penyakit. Beliau bertanya, "Wahai Rasulullah, aku sedang ihram, tetapi kepalaku sangat gatal dan kutuku banyak." Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan beliau untuk bercukur dan membayar fidyah dengan salah satu dari tiga pilihan tersebut. Ka'b memilih untuk menyembelih seekor kambing karena beliau mampu. Kisah ini menunjukkan bahwa Islam tidak mempersulit hamba-Nya, tetapi memberikan jalan keluar yang mudah. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang terkena gangguan saat ihram (seperti sakit kepala, kutu, atau penyakit kulit) dan harus bercukur atau memotong rambut, ia wajib membayar fidyah.
- Fidyah dapat berupa: menyembelih hewan kurban, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dengan tiga sha' kurma (atau makanan pokok lainnya).
- Ketiga pilihan ini boleh dipilih salah satu yang paling mudah, sesuai pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Qayyim dan asy-Syafi'i.
- Fidyah ini hanya berlaku bagi yang memiliki udzur, bukan bagi yang sengaja melanggar tanpa alasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.