Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama tentang fidyah bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah dan terpaksa mencukur rambut karena ada gangguan, seperti penyakit atau kutu di kepala. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ memberikan tiga pilihan fidyah: menyembelih seekor kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dengan tiga sha' kurma. Hukum ini juga ditegaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 196. Ini menunjukkan kemudahan dan kasih sayang Islam dalam memberikan keringanan (rukhsah) bagi hamba-Nya yang sedang dalam kesulitan.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu (hewan kurban) sampai di tempat penyembelihannya. Barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkorban."
2. Dalil Hadits:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Tentang Fidyah, nomor 1856, dari sahabat Ka'ab bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka, dengan redaksi yang lebih lengkap.
3. Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini menjadi dasar pembahasan fikih tentang fidyah ihram yang dibahas oleh para ulama besar, di antaranya:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad dan pendapat-pendapatnya yang dinukil oleh para muridnya.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad saat menjelaskan manasik haji Nabi ﷺ.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' dan Fatawa al-Haram al-Makki.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada tahun ke-6 Hijriyah, tepatnya ketika Rasulullah ﷺ dan para sahabat berangkat menuju Makkah untuk umrah, namun dihalangi oleh kaum Quraisy di Hudaibiyah. Saat itu, mereka tertahan dan tidak bisa masuk ke Makkah. Dalam keadaan ihram itulah, Nabi ﷺ melihat Ka'ab bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu yang sedang diganggu oleh kutu-kutu di kepalanya.
Nabi ﷺ bertanya, "Apakah serangga di kepalamu (kutu) mengganggumu?" Ka'ab menjawab, "Ya." Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mencukur rambutnya dan membayar fidyah dengan salah satu dari tiga pilihan: menyembelih kambing, berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dengan tiga sha' kurma.
Pemahaman Ulama:
- Sebab dan Hikmah: Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang muhrim (orang yang berihram) yang memiliki uzur (halangan) seperti sakit atau gangguan di kepalanya, boleh mencukur rambutnya, tetapi wajib membayar fidyah. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah ﷻ, karena pada asalnya mencukur rambut saat ihram adalah dilarang.
- Tiga Pilihan Fidyah: Para ulama sepakat bahwa ketiga pilihan ini bersifat mukhayyar (boleh memilih salah satu). Namun, mereka berbeda pendapat tentang urutan utama:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa urutan yang disebutkan dalam hadits (menyembelih, berpuasa, memberi makan) hanyalah sebatas penyebutan, bukan keharusan berurutan. Seseorang boleh memilih mana saja yang dia mampu.
- Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa fidyah ini diserahkan kepada pilihan orang tersebut, sesuai dengan kemampuannya. Jika mampu menyembelih, itu lebih utama karena lebih banyak manfaatnya bagi fakir miskin. Jika tidak mampu, boleh berpuasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin.
- Ukuran Tiga Sha': Yang dimaksud dengan tiga sha' dalam hadits adalah ukuran takaran, bukan timbangan. Satu sha' setara dengan empat mud, dan satu mud adalah ukuran dua telapak tangan yang ditangkupkan. Para ulama memperkirakan satu sha' sekitar 2,5 hingga 3 kg beras atau kurma. Jadi, tiga sha' berarti sekitar 7,5 hingga 9 kg, yang dibagikan kepada enam orang miskin, masing-masing mendapat setengah sha' (sekitar 1,25–1,5 kg).
- Apakah Boleh Diganti dengan Uang? Mayoritas ulama dari kalangan Hanabilah dan Syafi'iyah berpendapat bahwa fidyah ini tidak boleh diganti dengan uang, karena Nabi ﷺ menyebutkan secara spesifik "tiga sha' kurma" atau makanan. Namun, Syaikh al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz dalam beberapa fatwa menyatakan bahwa jika memberi uang lebih bermanfaat bagi fakir miskin di suatu tempat, maka diperbolehkan dengan nilai yang setara, karena tujuan fidyah adalah mencukupi kebutuhan mereka. Ini adalah pendapat yang lebih fleksibel dan sesuai dengan maqashid syariah (tujuan syariat).
- Hukum Mencukur Rambut Karena Udzur: Hadits ini juga menunjukkan bahwa mencukur rambut karena uzur (seperti sakit, kutu, atau panas yang menyengat) adalah boleh, dan tidak dianggap sebagai pelanggaran yang mengharuskan dam (denda) tambahan, karena fidyahnya sudah menggantikan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang kemudahan dalam agama ini. Suatu ketika, seorang sahabat bernama Ka'ab bin 'Ujrah radhiyallahu 'anhu, yang menjadi perawi hadits ini, menceritakan bahwa saat itu kepalanya dipenuhi kutu. Beliau sangat menderita, hingga kutu-kutu itu jatuh berjatuhan di wajah dan dahinya. Rasulullah ﷺ yang melihatnya langsung bersabda, "Apakah kutu-kutu di kepalamu mengganggumu?" Ka'ab menjawab, "Ya, wahai Rasulullah."
Maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk mencukur rambutnya dan membayar fidyah. Ka'ab berkata, "Maka turunlah ayat ini (QS. Al-Baqarah: 196) yang membolehkan mencukur rambut bagi yang sakit atau memiliki gangguan di kepalanya." (HR. Muslim).
Hikmah dari kisah ini adalah betapa Islam sangat memperhatikan kondisi hamba-Nya. Allah ﷻ tidak ingin memberatkan hamba-Nya yang sedang sakit atau dalam kesulitan. Justru, Islam memberikan jalan keluar yang mudah dan tetap menjaga pahala ibadah haji atau umrahnya. Ini adalah bukti bahwa agama ini adalah agama yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam).
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang sedang ihram dan mengalami gangguan di kepala (seperti kutu, sakit kepala, atau panas menyengat), boleh mencukur rambut dengan syarat membayar fidyah.
- Fidyahnya adalah salah satu dari tiga pilihan: menyembelih seekor kambing dan dibagikan kepada fakir miskin, atau berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin dengan tiga sha' (sekitar 7,5–9 kg) makanan pokok.
- Pilihlah yang paling mudah dan bermanfaat sesuai kondisi Anda. Jika mampu, menyembelih lebih utama karena lebih banyak manfaatnya.
- Hendaknya kita mengambil pelajaran bahwa Islam selalu memberikan kemudahan, bukan kesulitan. Jangan pernah merasa berat dalam beribadah, karena Allah ﷻ Maha Mengetahui kemampuan hamba-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.