Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hewan-hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah), meskipun secara umum orang yang berihram dilarang membunuh hewan buruan. Hewan-hewan yang disebutkan dalam hadits ini adalah hewan-hewan yang membahayakan manusia, seperti ular, kalajengking, tikus, anjing yang ganas, burung elang, dan hewan buas yang menyerang. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah agar orang yang berihram dapat melindungi dirinya dari bahaya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks hadits yang Anda cantumkan adalah riwayat dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya. Para ulama menilai hadits ini hasan (baik) atau shahih (kuat) sesuai jalur periwayatannya. Imam Abu Dawud memasukkannya dalam Kitab Manasik, Bab Hewan yang Boleh Dibunuh oleh Orang yang Berihram.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> وَلَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
>
> "Dan janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Ayat ini menunjukkan larangan membunuh binatang buruan bagi orang yang berihram. Namun, hadits di atas memberikan pengecualian untuk hewan-hewan yang membahayakan.
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Imam Malik dalam Al-Muwaththa', Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm, dan Imam Ahmad dalam Al-Musnad membahas masalah ini. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya membunuh ular dan kalajengking bagi orang yang berihram, karena bahayanya yang nyata.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan jawaban Nabi ﷺ ketika ditanya tentang hewan apa saja yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram. Mari kita rinci satu per satu:
- Al-Hayyah (Ular): Para ulama sepakat bahwa ular boleh dibunuh oleh orang yang berihram di mana pun berada, baik di tanah halal maupun haram. Ini karena ular adalah hewan yang berbahaya dan dapat membunuh dengan racunnya. Imam An-Nawawi menyebutkan adanya ijma' (kesepakatan ulama) tentang hal ini.
- Al-'Aqrab (Kalajengking): Sama seperti ular, kalajengking juga boleh dibunuh karena sengatannya yang berbahaya. Ini juga termasuk ijma' ulama.
- Al-Fuwaisiqah (Tikus): Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ menyebut tikus sebagai fuwaisiqah (hewan kecil yang fasik/merusak). Tikus boleh dibunuh karena merusak harta dan dapat membawa penyakit. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Lima hewan fasik yang boleh dibunuh di tanah halal dan haram: ular, gagak yang berbelang (abu-abu), tikus, anjing gila, dan burung elang." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Yarmi Al-Ghurab wa la yaqtuluhu (Mengusir burung gagak, tetapi tidak membunuhnya): Ini menunjukkan bahwa burung gagak yang tidak mengganggu tidak boleh dibunuh, hanya diusir. Namun, dalam hadits Aisyah di atas, Nabi ﷺ menyebut "gagak yang berbelang" sebagai salah satu yang boleh dibunuh. Maka para ulama membedakan: gagak yang biasa (tidak mengganggu) hanya diusir, sedangkan gagak yang berbahaya (seperti yang memakan bangkai dan mengganggu) boleh dibunuh. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari menjelaskan penggabungan antara kedua hadits ini.
- Al-Kalb Al-'Aqur (Anjing yang ganas/gigit): Ini adalah anjing yang suka menyerang dan menggigit manusia atau hewan ternak. Anjing seperti ini boleh dibunuh untuk menghilangkan bahayanya.
- Al-Hida'ah (Burung Elang): Burung elang yang suka menyambar dan membahayakan juga boleh dibunuh.
- As-Sabu' Al-'Adi (Hewan buas yang menyerang): Ini mencakup semua hewan buas seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya yang menyerang manusia. Jika hewan buas tersebut menyerang, maka boleh dibunuh untuk membela diri.
Pendapat Ulama tentang Hikmahnya:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan membunuh binatang buruan saat ihram adalah untuk mengajarkan jiwa manusia agar tidak merusak dan menumpahkan darah tanpa alasan. Namun, Allah memberikan keringanan untuk membunuh hewan-hewan yang membahayakan, karena menjaga jiwa dan harta lebih diutamakan. Ini menunjukkan keseimbangan dalam syariat: menjaga kelestarian alam dan binatang, tetapi juga melindungi manusia dari bahaya.
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hikmah larangan berburu saat ihram adalah untuk melatih jiwa meninggalkan keinginan dan hawa nafsu, serta menghormati kesucian tanah haram dan keadaan ihram. Namun, hewan-hewan berbahaya dikecualikan karena darurat dan bahaya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang yang sedang ihram dan diganggu oleh sekelompok tikus yang merusak barang-barangnya. Beliau menjawab bahwa orang tersebut boleh membunuh tikus-tikus itu, karena tikus termasuk fuwaisiqah yang disebutkan dalam hadits. Ini menunjukkan bahwa para ulama memahami hadits ini secara praktis dan memberikan kemudahan bagi umat.
Kisah lain, Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang seorang yang sedang ihram dan diserang oleh serigala. Beliau menjawab bahwa orang tersebut boleh membunuh serigala itu untuk membela diri, karena termasuk as-sabu' al-'adi (hewan buas yang menyerang). Ini menunjukkan bahwa para ulama menerapkan hadits ini sesuai dengan kondisi dan bahaya yang dihadapi.
Hikmah dari kisah-kisah ini adalah bahwa syariat Islam tidak menyulitkan umatnya. Ketika ada bahaya yang mengancam jiwa atau harta, maka diperbolehkan untuk membunuh hewan-hewan tersebut meskipun sedang ihram, karena menjaga jiwa lebih utama.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang sedang ihram dilarang membunuh binatang buruan, tetapi diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan.
- Hewan yang boleh dibunuh saat ihram: ular, kalajengking, tikus, anjing yang ganas, burung elang, dan hewan buas yang menyerang.
- Burung gagak yang tidak mengganggu hanya diusir, tetapi jika mengganggu dan berbahaya, boleh dibunuh.
- Prinsip dasarnya adalah menghilangkan bahaya (dar'ul mafasid) lebih diutamakan daripada menjaga kelestarian hewan.
- Jika ragu tentang jenis hewan tertentu, sebaiknya bertanya kepada ulama yang terpercaya agar tidak salah dalam bertindak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.