Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang lima jenis hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang berihram (haji atau umrah), baik di luar maupun di dalam tanah haram (Makkah dan Madinah). Kelima hewan tersebut adalah kalajengking, tikus, burung gagak, elang/rajawali, dan anjing yang buas (suka menggigit). Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah agar para jamaah haji terlindungi dari bahaya hewan-hewan tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1846:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan, dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، سُئِلَ النَّبِيُّ ﷺ عَمَّا يَقْتُلُ الْمُحْرِمُ مِنَ الدَّوَابِّ فَقَالَ " خَمْسٌ لاَ جُنَاحَ فِي قَتْلِهِنَّ عَلَى مَنْ قَتَلَهُنَّ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْحِدَأَةُ وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ "
Terjemahan: Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Nabi ﷺ ditanya tentang hewan yang boleh dibunuh oleh orang yang berihram. Maka beliau bersabda: 'Ada lima hewan yang tidak ada dosa bagi yang membunuhnya, baik di luar maupun di dalam tanah haram: kalajengking, tikus, burung elang/rajawali, burung gagak, dan anjing yang buas.'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh:
- Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 3314) dari hadits Abdullah bin Umar
- Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1199) dari hadits Aisyah dan Ibnu Umar
- Imam an-Nasa'i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
QS. Al-Maidah [5]: 95
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan..."
Ayat ini menunjukkan larangan umum membunuh hewan buruan saat ihram, namun hadits di atas memberikan pengecualian untuk lima hewan yang membahayakan.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits Secara Umum
Hadits ini memberikan keringanan khusus bagi orang yang berihram untuk membunuh lima jenis hewan yang dianggap membahayakan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan berburu saat ihram tetap berlaku, namun Allah dan Rasul-Nya ﷺ mengecualikan hewan-hewan yang bisa membahayakan keselamatan manusia.
2. Penjelasan Ulama tentang Lima Hewan Tersebut
- Al-'Aqrab (kalajengking): Semua ulama sepakat bahwa kalajengking boleh dibunuh karena sengatannya berbahaya dan bisa mematikan.
- Al-Fa'rah (tikus): Tikus boleh dibunuh karena merusak harta benda dan bisa menularkan penyakit.
- Al-Hida'ah (elang/rajawali): Burung pemangsa yang bisa menyambar hewan ternak atau mengganggu manusia.
- Al-Ghurab (burung gagak): Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama membatasi hanya pada gagak yang berwarna hitam pekat (al-abqa'), karena itulah yang biasa mengganggu manusia dan merusak tanaman. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat yang dimaksud adalah semua jenis gagak yang mengganggu. Adapun Imam Abu Hanifah membatasi pada gagak yang memang biasa mengganggu.
- Al-Kalb al-'Aqur (anjing buas): Yang dimaksud adalah anjing yang suka menggigit dan membahayakan, bukan anjing peliharaan yang jinak.
3. Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa kelima hewan ini boleh dibunuh karena sifatnya yang membahayakan, dan ini merupakan pengecualian dari larangan umum membunuh hewan saat ihram.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya membunuh kalajengking, tikus, dan anjing buas saat ihram. Adapun burung gagak dan elang, terdapat perbedaan pendapat, namun pendapat yang kuat adalah boleh membunuhnya karena termasuk dalam nash hadits.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan lima hewan ini, dan qiyas (analogi) boleh dilakukan untuk hewan lain yang memiliki sifat membahayakan yang sama, seperti ular berbisa dan harimau/singa yang menyerang.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa jika ada hewan buas lain yang menyerang orang yang berihram, maka ia boleh membunuhnya untuk membela diri, karena darurat (keadaan terpaksa) membolehkan hal yang dilarang.
4. Hikmah di Balik Pengecualian Ini
Para ulama menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keselamatan jiwa manusia. Meskipun ihram adalah ibadah yang mulia, namun jika ada bahaya yang mengancam, maka menghilangkan bahaya tersebut lebih diutamakan. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin (rahmat bagi seluruh alam) dan tidak memberatkan umatnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang muhrim yang digigit kalajengking. Beliau menjawab bahwa orang tersebut boleh membunuh kalajengking itu, bahkan jika ia tidak membunuhnya dan kalajengking itu terus mengganggunya, maka ia tetap boleh membunuhnya karena termasuk dalam hadits Nabi ﷺ tentang lima hewan yang dikecualikan.
Kisah lain, Sufyan bin 'Uyainah — salah satu perawi hadits ini — dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri, yang merupakan salah satu ulama tabi'in yang paling banyak menghafal hadits. Ini menunjukkan bahwa sanad hadits ini sangat kuat dan shahih, sehingga kita bisa berpegang teguh padanya.
Kesimpulan Praktis
- Boleh membunuh lima hewan saat ihram: kalajengking, tikus, burung gagak, elang, dan anjing buas — tanpa membayar denda (fidyah).
- Jika ada hewan buas lain yang menyerang dan membahayakan, seperti ular atau harimau, maka boleh membunuhnya untuk membela diri berdasarkan kaidah darurat.
- Tetap menjaga larangan berburu untuk hewan-hewan lain yang tidak membahayakan, seperti rusa, kelinci, atau burung merpati — karena itu termasuk pelanggaran ihram.
- Niatkan perlindungan diri, bukan untuk berburu atau bersenang-senang, agar ibadah haji/umrah kita tetap sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.