Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ menikahinya dalam keadaan keduanya tidak sedang berihram (halal), dan pernikahan itu terjadi di Sarif. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah setelah beliau halal dari ihram. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menjadi dasar kewajiban menjaga keutuhan ihram, termasuk larangan-larangan selama ihram, di antaranya menikah dan menikahkan.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab "Orang yang Berihram Menikah" (no. 1843), dari jalur Musa bin Isma'il → Hammad → Habib bin Asy-Syahid → Maimun bin Mihran → Yazid bin Al-Asham (keponakan Maimunah) → dari Maimunah radhiyallahu 'anha.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim bin Al-Hajjaj dalam Shahih-nya dari Maimunah, dengan lafaz yang semakna: bahwa Nabi ﷺ menikahinya dalam keadaan halal (tidak berihram).
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal, bukan dalam keadaan ihram.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Maimunah ini adalah yang paling kuat (rajih) dalam bab ini, karena Maimunah sendiri adalah pelaku langsung peristiwa tersebut dan lebih mengetahui keadaan dirinya.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah Nabi ﷺ menikahi Maimunah setelah halal dari ihram, berdasarkan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Ummul Mukminin Maimunah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah ﷺ menikahiku sedangkan kami berdua dalam keadaan halal (tidak berihram), di Sarif."
Sarif adalah suatu tempat yang berjarak sekitar 10 mil dari Makkah. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke-7 Hijriah, ketika Nabi ﷺ melaksanakan Umratul Qadha (umrah qadha).
Pemahaman ulama:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — berpendapat bahwa orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan. Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ
"Orang yang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh dinikahkan." (HR. Muslim)
- Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits Maimunah ini menunjukkan bolehnya menikah saat ihram, karena secara zahir Nabi ﷺ menikahinya saat ihram. Namun Ibnu Hajar dan An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits Maimunah ini justru menegaskan bahwa pernikahan terjadi setelah halal dari ihram, sehingga tidak bertentangan dengan hadits larangan.
Tarjih (pendapat yang kuat):
Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menguatkan bahwa hadits Maimunah ini adalah rajih (lebih kuat) karena:
- Maimunah adalah pelaku langsung dan paling mengetahui keadaan dirinya.
- Hadits ini secara tegas menyebutkan "وَنَحْنُ حَلاَلاَنِ" (kami berdua dalam keadaan halal).
- Hadits larangan menikah saat ihram tetap berlaku sebagai larangan umum.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyimpulkan: "Pendapat yang benar adalah Nabi ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal, dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama."
Hikmah:
- Islam menjaga keutuhan ibadah haji dan umrah, termasuk larangan menikah saat ihram.
- Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah pada waktu yang tepat, yaitu setelah menyelesaikan ihram, sebagai bentuk kehati-hatian dalam beribadah.
- Ini juga menunjukkan bahwa pernikahan adalah sunnah Nabi ﷺ yang beliau lakukan dengan penuh adab dan mengikuti aturan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ melaksanakan Umratul Qadha pada tahun ke-7 Hijriah, beliau mengutus seseorang untuk melamar Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu 'anha. Maimunah adalah seorang wanita mulia dari Bani Hasyim, saudara dari Ummul Mukminin Zainab binti Jahsy dan Ummu Salamah.
Ketika Nabi ﷺ dan para sahabat telah menyelesaikan ihram dan bertahalul di Sarif, beliau menikahi Maimunah. Pernikahan ini bukan hanya menyatukan dua hati, tetapi juga mempererat hubungan antara Nabi ﷺ dengan keluarganya dan kaum mukminin.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa Maimunah radhiyallahu 'anha adalah wanita yang sangat salehah dan dicintai Nabi ﷺ. Beliau wafat pada tahun 51 Hijriah dan dimakamkan di Sarif, tempat pernikahannya dengan Nabi ﷺ.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa ibadah harus diutamakan, dan urusan duniawi seperti pernikahan hendaknya dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu ibadah. Nabi ﷺ mencontohkan keseimbangan antara ibadah dan kehidupan keluarga.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah atau menikahkan — ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan hadits larangan.
- Hadits Maimunah ini menegaskan bahwa Nabi ﷺ menikahinya dalam keadaan halal (setelah tahalul), bukan saat ihram.
- Bagi yang ingin menikah saat haji/umrah, hendaknya menunggu sampai selesai ihram dan bertahalul.
- Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur: larangan menikah saat ihram tetap berlaku, dan hadits Maimunah tidak menasakh (menghapus) larangan tersebut.
- Hendaknya kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam masalah ini, dan tidak memaksakan pendapat yang lemah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.