Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1838 tentang Hukum mengobati mata dengan jadam saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membolehkan seorang yang sedang berihram (haji atau umrah) untuk mengobati sakit matanya dengan ash-shabir (jadam/jeli lidah buaya/aloe vera), baik dengan cara dioleskan (dhamd) maupun ditempelkan. Ini adalah bentuk keringanan (rukhsah) dari Allah bagi orang yang sakit, selama pengobatan tersebut tidak mengandung wewangian yang dilarang saat ihram. Hadits ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan perhatian pada pengobatan dan tidak menyulitkan umatnya dalam keadaan darurat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan perbaikan harakat sesuai kaidah):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَيُّوبَ بْنَ مُوسَى، عَنْ نُبَيْهِ بْنِ وَهْبٍ، قَالَ اشْتَكَى عُمَرُ بْنُ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ مَعْمَرٍ عَيْنَيْهِ فَأَرْسَلَ إِلَى أَبَانَ بْنِ عُثْمَانَ - قَالَ سُفْيَانُ وَهُوَ أَمِيرُ الْمَوْسِمِ - مَا يَصْنَعُ بِهِمَا قَالَ اضْمِدْهُمَا بِالصَّبِرِ فَإِنِّي سَمِعْتُ عُثْمَانَ - رضى الله عنه - يُحَدِّثُ ذَلِكَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ

Terjemahan: Nubaih bin Wahb berkata: "Umar bin 'Ubaidillah bin Ma'mar mengeluh tentang kedua matanya. Ia mengirim utusan kepada Aban bin 'Utsman - dan Sufyan berkata: 'Dia (Aban) adalah amir (pemimpin) musim haji' - menanyakan apa yang harus diperbuatnya. Aban menjawab: 'Oleskanlah keduanya dengan ash-shabir (jeli lidah buaya), karena aku mendengar Utsman radhiyallahu 'anhu menceritakan hal itu dari Rasulullah ﷺ.'"

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Hajj, Bab "Jawaz ad-Dhamd li al-Muhrim"), dari jalur Nubaih bin Wahb, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh ulama besar.

Dalil Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 185

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."

Kaitan dengan ulama: Hadits ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (Kitab al-Hajj), dan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Kitab al-Hajj) ketika membahas hukum pengobatan bagi orang yang berihram.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

  1. Kebolehan mengobati mata saat ihram. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang muhrim (orang yang berihram) mengobati matanya dengan ash-shabir (lidah buaya), baik dioleskan maupun ditempelkan. Ini adalah keringanan yang diberikan syariat karena sakit.
  2. Perbedaan pendapat ulama tentang wewangian dalam pengobatan. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika obat tersebut mengandung wewangian, maka tidak boleh digunakan saat ihram kecuali dalam keadaan darurat. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa pengobatan dengan sesuatu yang bukan wewangian hukumnya boleh, dan jika terpaksa menggunakan yang mengandung wewangian, maka dibolehkan dengan membayar fidyah. Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin adalah bahwa pengobatan yang diperlukan tetap boleh, dan jika mengandung wewangian, maka ia terkena kewajiban fidyah karena telah melanggar larangan ihram dalam keadaan darurat.
  3. Pelajaran tentang tabib dan rujukan. Dalam hadits ini, Umar bin 'Ubaidillah bertanya kepada Aban bin 'Utsman yang saat itu menjadi amir musim haji. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya bertanya kepada ahlinya, dan seorang pemimpin pun tidak malu untuk bertanya kepada yang lebih tahu.
  4. Perhatian Islam pada kesehatan. Islam tidak memerintahkan seseorang untuk membiarkan penyakitnya begitu saja saat beribadah. Justru, syariat memberikan solusi yang seimbang antara menjaga ibadah dan menjaga kesehatan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip al-yusr (kemudahan) dalam syariat adalah salah satu kaidah besar. Allah tidak pernah memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuannya, termasuk dalam masalah pengobatan saat ihram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat mulia Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, yang merupakan salah satu dari empat khalifah yang mendapat petunjuk, pernah menyampaikan hadits ini kepada generasi setelahnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian dalam menyampaikan ilmu, bahkan dalam masalah-masalah kecil sekalipun. Mereka tidak menganggap remeh pertanyaan tentang pengobatan mata saat ihram, karena mereka paham bahwa setiap perkara agama harus dijawab dengan ilmu.

Imam Sufyan bin 'Uyainah, salah satu perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau menyebutkan secara jelas bahwa Aban bin Utsman saat itu adalah amir musim haji, agar pendengar memahami konteks dan kredibilitas periwayatan. Ini mengajarkan kita tentang pentingnya kejujuran dan ketelitian dalam menyampaikan ilmu.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengobati mata dengan lidah buaya (ash-shabir) saat ihram, baik dioleskan maupun ditempelkan, berdasarkan hadits shahih ini.
  2. Jika obat mengandung wewangian, maka penggunaannya saat ihram terkena larangan, namun jika dalam keadaan darurat, boleh digunakan dengan membayar fidyah.
  3. Islam adalah agama yang memperhatikan kesehatan, tidak menyuruh umatnya membiarkan penyakit, dan memberikan keringanan dalam keadaan sulit.
  4. Jangan ragu bertanya kepada ahlinya dalam masalah agama, sebagaimana Umar bin 'Ubaidillah bertanya kepada Aban bin Utsman.
  5. Bagi yang sedang ihram dan sakit, hendaknya berkonsultasi dengan dokter dan ulama agar ibadahnya tetap sah dan kesehatannya terjaga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?