Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 183 tentang Keringanan tidak mengulang wudhu karena menyentuh kemaluan dalam shalat

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat dari Qais bin Thalq dari ayahnya, yaitu Thalq bin Ali radhiyallahu 'anhu, tentang seorang laki-laki yang menyentuh kemaluannya saat shalat. Dalam riwayat Abu Dawud ini disebutkan tambahan kata "dalam shalat", yang menunjukkan bahwa pertanyaan tersebut terjadi ketika beliau sedang shalat. Hadits ini menjadi dalil bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab Rukhshah fii Dzalika (keringanan dalam hal tersebut), no. 183. Sanadnya dari Musaddad, dari Muhammad bin Jabir, dari Qais bin Thalq, dari ayahnya Thalq bin Ali radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits secara lengkap dalam riwayat lain (Sunan Abu Dawud no. 182) adalah:

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ عَنْ الْحَسَنِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ مَسِّ الذَّكَرِ فَقَالَ لَيْسَ فِيهِ وُضُوءٌ

Artinya: "Musaddad menceritakan kepada kami, dari Abdul Wahid bin Ziyad, dari Al-Hasan bin Ubaidillah, dari Ibrahim, dari Qais bin Thalq, dari ayahnya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ ditanya tentang menyentuh kemaluan, maka beliau bersabda: 'Tidak ada wudhu (yang wajib) karenanya.'"

Adapun riwayat yang Anda kutip (no. 183) adalah riwayat penguat (mutaba'ah) yang menambahkan kata "dalam shalat" (فِي الصَّلَاةِ), artinya pertanyaan tersebut terjadi saat seseorang bertanya tentang menyentuh kemaluan ketika sedang shalat.

Catatan Penting tentang Sanad:

Para ulama hadits menjelaskan bahwa dalam sanad hadits ini terdapat Muhammad bin Jabir (yaitu Muhammad bin Jabir bin Sinan al-Yamami) yang dikenal sebagai perawi yang lemah (layyinul hadits). Namun, hadits ini memiliki jalan riwayat lain yang lebih kuat, di antaranya dari jalur Abdul Wahid bin Ziyad sebagaimana di atas, dan juga diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari jalur yang berbeda.

Komentar Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."
  • Imam Al-Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir menyebutkan hadits ini dan menganggapnya memiliki penguat.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram membawakan hadits ini dan menjelaskan bahwa sebagian ulama menghasankannya, meskipun ada kritik terhadap Muhammad bin Jabir.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Perbedaan ini muncul karena adanya dua kelompok hadits yang tampak bertentangan:

1. Pendapat yang mengatakan membatalkan wudhu:

Mereka berdalil dengan hadits Busrah binti Shafwan radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah; dihasankan oleh Imam At-Tirmidzi dan dinilai shahih oleh Imam Al-Albani)

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan sebagian ulama lainnya. Mereka memahami hadits ini sebagai perintah wajib.

2. Pendapat yang mengatakan tidak membatalkan wudhu:

Mereka berdalil dengan hadits Thalq bin Ali di atas, bahwa Nabi ﷺ ditanya tentang menyentuh kemaluan, maka beliau menjawab: "Tidak ada wudhu karenanya."

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka juga berdalil bahwa kemaluan adalah bagian dari tubuh manusia, dan menyentuh bagian tubuh tidak membatalkan wudhu sebagaimana menyentuh anggota tubuh lainnya.

Bagaimana para ulama menggabungkan kedua dalil ini?

  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari dan At-Talkhis Al-Habir menjelaskan bahwa hadits Thalq bin Ali memiliki kelemahan pada sanadnya, namun ia memiliki penguat. Sementara hadits Busrah lebih kuat dari segi sanad dan lebih banyak jalur periwayatannya. Oleh karena itu, beliau cenderung menguatkan hadits Busrah.
  • Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil (no. 116) menilai bahwa hadits Thalq bin Ali adalah shahih dan hadits Busrah juga shahih. Beliau menjelaskan bahwa cara menggabungkan keduanya adalah: hadits Thalq menunjukkan hukum asal (tidak wajib wudhu), sedangkan hadits Busrah menunjukkan kesunnahan berwudhu ketika menyentuh kemaluan, bukan kewajiban. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama sebagai jalan kompromi.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah tidak wajib wudhu karena menyentuh kemaluan, berdasarkan hadits Thalq bin Ali yang shahih. Adapun hadits Busrah, beliau memahaminya sebagai anjuran (nadb) bukan kewajiban, atau bisa juga dipahami untuk orang yang menyentuhnya dengan syahwat.
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga cenderung kepada pendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, karena hadits Thalq bin Ali lebih tegas dan sesuai dengan kaidah asal (hukum asal adalah suci dan tidak batal).

Kesimpulan yang lebih kuat:

Pendapat yang lebih kuat menurut penelitian para ulama kontemporer dari kalangan Ahlus Sunnah adalah tidak wajib wudhu ketika menyentuh kemaluan, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Namun, dianjurkan (mustahab) untuk berwudhu sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perbedaan pendapat, sebagaimana dianjurkan oleh sebagian ulama.

Adapun tambahan kata "dalam shalat" dalam riwayat Abu Dawud ini menunjukkan bahwa hukumnya sama, baik sentuhan itu terjadi di dalam shalat maupun di luar shalat. Karena jika menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Thalq bin Ali radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang ikut serta dalam membangun Masjid Nabawi. Suatu hari, beliau menyaksikan langsung bagaimana Rasulullah ﷺ menjawab pertanyaan seorang laki-laki tentang menyentuh kemaluan. Beliau mendengar dengan telinganya sendiri jawaban Nabi ﷺ: "Tidak ada wudhu karenanya."

Yang menarik, dalam riwayat lain disebutkan bahwa pertanyaan itu diajukan ketika laki-laki tersebut sedang shalat atau baru saja shalat. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian terhadap kesempurnaan ibadah mereka. Mereka tidak segan bertanya tentang hal-hal yang tampak sepele, karena mereka tahu bahwa ilmu itu harus dituntut dengan sungguh-sungguh.

Dari kisah ini, kita belajar bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit. Allah ﷻ tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka. Sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Maka, janganlah kita mempersempit agama ini dengan pendapat-pendapat yang tidak berdasarkan dalil yang kuat. Ambillah kemudahan yang telah diberikan Allah dan Rasul-Nya, selama hal itu sesuai dengan pemahaman para ulama yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Thalq bin Ali radhiyallahu 'anhu yang shahih.
  2. Jika seseorang menyentuh kemaluannya saat shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulang wudhu.
  3. Dianjurkan berwudhu setelah menyentuh kemaluan sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari perbedaan pendapat, meskipun tidak wajib.
  4. Jangan mempersulit diri dalam masalah yang Allah telah berikan kelapangan, selama kita berpegang pada dalil yang shahih dan pemahaman ulama yang benar.
  5. Jika ragu, bertanyalah kepada ulama yang terpercaya agar mendapatkan penjelasan yang menenangkan hati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.