Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1829 tentang Keringanan memakai celana dan sepatu bagi muhrim

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan keringanan (rukhsah) bagi orang yang berihram: jika tidak mendapatkan kain ihram (izar), ia boleh memakai celana (sarawil); dan jika tidak mendapatkan sandal, ia boleh memakai sepatu (khuff) tanpa harus memotongnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah dan kemudahan dalam syariat, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1829:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: "السَّرَاوِيلُ لِمَنْ لاَ يَجِدُ الإِزَارَ وَالْخُفُّ لِمَنْ لاَ يَجِدُ النَّعْلَيْنِ"

"Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Celana (boleh dipakai) bagi orang yang tidak mendapatkan izar (kain penutup bawah), dan sepatu (boleh dipakai) bagi orang yang tidak mendapatkan sandal.'" (HR. Abu Dawud no. 1829)

Hadits pendukung dari Shahih al-Bukhari:

Dalam Shahih al-Bukhari, dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ berkhutbah di 'Arafat, beliau bersabda:

"مَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ خُفَّيْنِ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ سَرَاوِيلَ"

"Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia memakai sepatu (khuff). Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan izar, maka hendaklah ia memakai celana." (HR. al-Bukhari no. 1841)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai celana dan sepatu bagi orang yang berihram ketika tidak mendapatkan izar dan sandal. Beliau juga menukil perkataan Imam al-Bukhari bahwa hadits ini adalah rukhshah (keringanan) yang jelas.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semua sepakat bahwa ini adalah keringanan dari Allah:

1. Pendapat Jumhur Ulama (mayoritas):

Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berihram boleh memakai celana dan sepatu jika tidak mendapatkan izar dan sandal. Ini berdasarkan zhahir (makna lahiriah) hadits. Namun mereka mensyaratkan jika sepatu itu menutupi mata kaki, maka boleh dipakai tanpa memotongnya menurut pendapat yang lebih kuat, karena Nabi ﷺ tidak menyebutkan perintah memotong dalam hadits ini.

2. Pendapat yang mensyaratkan memotong sepatu:

Sebagian ulama berpendapat bahwa jika seseorang memakai sepatu (khuff) karena tidak mendapatkan sandal, maka ia harus memotongnya hingga di bawah mata kaki. Pendapat ini diriwayatkan dari sebagian ulama dan didasarkan pada hadits lain yang menyebutkan pemotongan. Namun Imam Abu Dawud sendiri dalam komentarnya setelah hadits ini menegaskan bahwa riwayat yang menyebutkan pemotongan tidaklah kuat, dan yang benar adalah tidak ada perintah memotong.

3. Penjelasan Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah:

Dalam kitab Zad al-Ma'ad, Ibn Qayyim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan ini karena tujuan utama ihram adalah tidak mengenakan pakaian yang dijahit mengikuti bentuk tubuh. Namun ketika tidak ada alternatif, maka memakai celana dan sepatu dibolehkan sebagai darurat. Beliau menegaskan bahwa syariat tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuan.

4. Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin:

Beliau menjelaskan dalam Syarh al-Mumti' bahwa keringanan ini berlaku ketika seseorang benar-benar tidak mendapatkan izar atau sandal. Jika ia mendapatkannya, maka wajib memakainya dan melepas celana/sepatu. Namun jika tidak ada, maka tidak ada dosa baginya untuk memakai celana dan sepatu, karena Allah tidak membebani jiwa di luar kemampuannya.

Perbedaan antara hadits Abu Dawud dan riwayat lain:

Imam Abu Dawud memberikan catatan penting bahwa hadits ini diriwayatkan oleh perawi Makkah dan sanadnya kembali ke Jabir bin Zaid dari Basrah. Beliau menegaskan bahwa yang unik dari riwayat ini adalah penyebutan celana (sarawil) tanpa menyebutkan pemotongan sepatu. Ini menunjukkan bahwa riwayat yang menyebutkan pemotongan tidaklah kuat menurut beliau.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ berkhutbah di 'Arafah pada Haji Wada', beliau memberikan berbagai petunjuk kepada umatnya. Di antara petunjuk itu adalah keringanan bagi orang yang tidak memiliki izar dan sandal. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi umatnya yang beragam — ada yang mampu dan ada yang tidak mampu. Beliau tidak membiarkan seorang pun dalam kesulitan tanpa jalan keluar.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ menyampaikan khutbah ini di tengah terik matahari 'Arafah, para sahabat mendengarkan dengan penuh perhatian. Di antara mereka ada yang tidak memiliki sandal dan izar yang layak, maka Nabi ﷺ memberikan solusi yang jelas. Ini mengajarkan kita bahwa syariat Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak pernah mempersulit.

Kesimpulan Praktis

  1. Keringanan ini khusus untuk kondisi darurat — hanya berlaku ketika tidak mendapatkan izar atau sandal.
  2. Jika mendapatkan izar dan sandal, maka wajib memakainya dan melepas celana/sepatu.
  3. Tidak ada kewajiban memotong sepatu menurut pendapat yang lebih kuat, karena Nabi ﷺ tidak memerintahkannya dalam hadits ini.
  4. Semangat syariat adalah kemudahan — Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.
  5. Bagi yang mampu, tetap berusaha memenuhi ketentuan ihram dengan sempurna, karena itu lebih utama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.