Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1826 tentang Larangan wanita berihram menutup wajah dan memakai sarung tangan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan khusus bagi wanita yang sedang berihram (haji/umrah): tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan tidak boleh memakai sarung tangan. Larangan ini berlaku selama masih dalam keadaan ihram. Para ulama menjelaskan bahwa hikmahnya adalah menampakkan sifat tawadhu dan meninggalkan perhiasan diri saat beribadah kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab Apa yang Dipakai oleh Orang yang Berihram, no. 1826, dari jalur Nafi' dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan ihram secara umum:

QS. Al-Baqarah [2]: 197

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Dan firman Allah:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ

"Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji." (QS. Al-Baqarah [2]: 197)

Ayat ini menunjukkan bahwa ihram memiliki aturan-aturan khusus yang harus dijaga, termasuk larangan-larangan yang ditetapkan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bahasa dan istilah:

Kata "الْمُحْرِمَةُ" (al-muhrimah) berarti wanita yang sedang dalam keadaan ihram, baik untuk haji maupun umrah. Kata "تَنْتَقِبُ" (tantaniqbu) berasal dari "niqab", yaitu kain penutup wajah yang biasa dipakai wanita. Sedangkan "الْقُفَّازَيْنِ" (al-quffazain) adalah sarung tangan, yaitu penutup kedua tangan.

Pemahaman para ulama:

Imam an-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa larangan ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Wanita yang berihram dilarang menutup wajahnya dengan niqab dan dilarang memakai sarung tangan. Namun, jika ada kebutuhan mendesak — seperti adanya laki-laki asing yang tidak boleh melihat wajahnya — maka menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal, ia boleh menutup wajahnya dengan kain yang tidak menempel langsung (seperti menutup dengan ujung kain atau semacamnya), sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat tentang 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat khusus bagi wanita yang berihram, dan hikmahnya adalah agar wanita menampakkan kesederhanaan dan meninggalkan perhiasan serta hal-hal yang bisa menarik perhatian saat beribadah.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang wanita berihram memakai niqab dan sarung tangan karena keduanya termasuk pakaian yang menutupi anggota tubuh tertentu secara khusus, dan ihram menuntut kesederhanaan serta tidak menutupi diri dengan cara yang biasa dilakukan di luar ihram.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini bersifat tegas, dan jika wanita menutup wajahnya dengan niqab atau memakai sarung tangan saat ihram, maka ia wajib membayar fidyah (denda) jika melakukannya dengan sengaja tanpa udzur.
  • Imam Abu Hanifah: Berpendapat bahwa wanita boleh menutup wajahnya jika ada laki-laki asing di sekitarnya, tetapi tidak boleh memakai niqab yang menempel langsung ke wajah. Ini juga merupakan pendapat yang dikuatkan oleh sebagian ulama.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah bahwa larangan ini berlaku umum, kecuali jika ada kebutuhan mendesak (seperti adanya laki-laki asing), maka wanita boleh menutup wajahnya dengan kain yang tidak menempel langsung, dan tidak wajib membayar fidyah dalam kondisi darurat tersebut.

Story Telling

Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

"Kami pernah keluar bersama Nabi ﷺ untuk menunaikan haji. Ketika kami dalam keadaan berihram, jika ada rombongan laki-laki yang melintas di dekat kami, kami menurunkan kain dari kepala kami untuk menutupi wajah kami. Ketika mereka telah lewat, kami membukanya kembali."

(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam Ahmad, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari sebagai dalil bahwa wanita boleh menutup wajahnya saat ihram jika ada laki-laki asing, dengan cara yang tidak menempel langsung.)

Dari kisah ini, para ulama mengambil pelajaran bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kondisi dan kebutuhan manusia. Larangan memakai niqab dan sarung tangan saat ihram bukan berarti wanita dibiarkan terbuka tanpa penjagaan, tetapi ada cara-cara yang dibolehkan untuk menjaga kehormatan diri saat diperlukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi wanita yang berihram: Jangan memakai niqab (penutup wajah yang menempel) dan jangan memakai sarung tangan selama dalam keadaan ihram.
  2. Jika ada kebutuhan mendesak (seperti adanya laki-laki asing yang tidak boleh melihat wajah), boleh menutup wajah dengan kain yang tidak menempel langsung, seperti menutup dengan ujung kain atau semacamnya.
  3. Hindari perhiasan dan pakaian yang berlebihan saat ihram, karena ihram adalah waktu untuk menampakkan kesederhanaan dan tawadhu kepada Allah.
  4. Ikuti pemahaman para ulama dalam menyikapi perbedaan pendapat, dan utamakan pendapat yang paling kuat dalilnya serta sesuai dengan kemudahan yang Allah berikan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?