Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Abu Dawud no. 1824 ini adalah hadits mursal shahabi (ringkasan) yang maknanya sama dengan hadits sebelumnya dalam bab yang sama, yaitu tentang apa yang boleh dan tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang berihram. Karena teksnya hanya menyebut "بِمَعْنَاهُ" (dengan makna yang sama), maka penjelasannya harus dikembalikan kepada hadits pokok sebelumnya, yaitu larangan memakai pakaian yang berjahit dan wewangian bagi orang berihram, serta bolehnya memakai sarung, selendang, dan sandal.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits pokok yang dimaksud dalam bab ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيصَ وَلَا الْعِمَامَةَ وَلَا السَّرَاوِيلَ وَلَا الْبُرْنُسَ وَلَا الْخُفَّيْنِ إِلَّا أَنْ لَا يَجِدَ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْهُمَا وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ
"Orang yang berihram tidak boleh memakai gamis, tidak boleh memakai imamah (serban), tidak boleh memakai celana panjang, tidak boleh memakai burnus (jubah berpenutup kepala), dan tidak boleh memakai khuffain (sepatu kulit), kecuali jika tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia memakai khuffain dan memotongnya di bawah mata kaki." (HR. Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar)
Adapun ayat yang menjadi dasar larangan berburu dan menjaga kehormatan ihram:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan ketika kalian sedang berihram. Barangsiapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Penjelasan Rinci
Hadits riwayat Abu Dawud no. 1824 ini adalah bentuk ringkasan (ikhtishar) dari hadits sebelumnya dalam Kitab Manasik, Bab "Apa yang Dipakai oleh Orang yang Berihram". Imam Abu Dawud rahimahullah meriwayatkannya melalui jalur Abdullah bin Maslamah (yaitu al-Qa'nabi) dari Imam Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, dengan redaksi "بِمَعْنَاهُ" — artinya maknanya sama dengan hadits yang telah disebutkan sebelumnya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini adalah ushul (pokok) dalam bab pakaian orang berihram. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat atas larangan memakai pakaian yang mukhayyath (berjahit mengikuti bentuk tubuh) seperti gamis, celana, dan jubah, serta larangan menutup kepala dengan sesuatu yang melekat (seperti imamah dan burnus).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Imam Malik dalam al-Muwaththa' — yang menjadi sumber hadits ini — meriwayatkan hadits serupa dari Nafi' dari Ibnu Umar, dan beliau menjadikannya dalil bahwa yang dilarang adalah pakaian yang mengikuti bentuk badan, bukan sekadar kain yang disampirkan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: ihram adalah keadaan meninggalkan perhiasan dunia dan menyerupai keadaan orang yang menghadap Allah dengan penuh ketundukan. Karena itu, pakaian yang biasa dipakai untuk berbangga dan berhias dilarang, dan diganti dengan dua lembar kain yang sederhana.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salaf memahami ihram sebagai madrasah tawadhu' — seseorang melepas atribut keduniaan dan menyadari bahwa di hadapan Allah semua hamba sama.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita juga dilarang menutup wajah dengan cadar yang diikat dan memakai sarung tangan saat ihram, berdasarkan hadits lain dari Ibnu Umar. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa wanita boleh menutup wajahnya jika ada laki-laki asing, dengan kain yang tidak diikat. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal penutup wajah, karena Nabi ﷺ secara khusus melarang laki-laki memakai penutup kepala dan sepatu, sedangkan wanita tetap memakai pakaian biasa yang menutup aurat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ihram. Nafi', pelayannya yang juga murid setianya, menceritakan bahwa Ibnu Umar apabila berihram, beliau sangat menjaga sekali apa yang beliau pakai dan apa yang beliau ucapkan, sampai-sampai beliau tidak mau memakai pakaian yang dicelup dengan warna yang mencolok karena khawatir termasuk wewangian. Imam Malik dalam al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa Ibnu Umar pernah berkata: "Aku tidak ingin memakai pakaian yang dicelup dengan za'faran (sejenis wewangian) ketika aku berihram, karena aku takut itu termasuk wangi-wangian." Ini menunjukkan betapa para salaf sangat berhati-hati dalam menjaga kehormatan ihram.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang berihram dilarang memakai pakaian berjahit yang mengikuti bentuk tubuh: gamis, celana, jubah, dan sejenisnya.
- Dilarang memakai penutup kepala yang melekat seperti imamah dan burnus bagi laki-laki.
- Dilarang memakai sepatu yang menutup mata kaki, kecuali tidak ada sandal — maka boleh dipakai dengan dipotong di bawah mata kaki.
- Boleh memakai sarung, selendang, dan sandal — inilah pakaian pokok orang berihram.
- Hendaklah seorang yang berihram menjauhi wewangian dan segala yang dapat merusak kehormatan ihram.
- Wanita berihram tetap menutup aurat dengan pakaian yang tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak memakai cadar yang diikat atau sarung tangan menurut pendapat yang lebih kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.