Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1823 tentang Larangan pakaian tertentu bagi orang berihram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan-larangan pakaian bagi laki-laki yang sedang berihram haji atau umrah. Intinya, seorang laki-laki yang berihram dilarang mengenakan pakaian yang berjahit atau menutup bagian tubuh tertentu secara khusus, seperti baju (gamis), sorban, celana, dan sepatu yang menutupi mata kaki. Namun, ada keringanan (rukhsah) jika tidak mendapatkan sandal, yaitu boleh memakai sepatu dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki. Larangan ini bertujuan untuk menanamkan rasa tawadhu' (rendah hati) dan kesederhanaan di hadapan Allah ﷻ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.

Teks Arab Hadits (sebagaimana yang Anda tulis):

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، وَأَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَا يَتْرُكُ الْمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ فَقَالَ " لاَ يَلْبَسُ الْقَمِيصَ وَلاَ الْبُرْنُسَ وَلاَ السَّرَاوِيلَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانٌ وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَمَنْ لَمْ يَجِدِ النَّعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى يَكُونَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ "

Terjemahan: Abdullah bin Umar berkata: Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, "Apa yang harus ditinggalkan oleh orang yang berihram dari pakaian?" Beliau bersabda: "Ia tidak boleh mengenakan baju (gamis), tidak boleh mengenakan burnus (penutup kepala yang bertudung), tidak boleh mengenakan celana, tidak boleh mengenakan sorban, tidak boleh mengenakan pakaian yang terkena warna wars (sejenis tumbuhan pewarna kuning) atau za'faran (saffron), dan tidak boleh mengenakan sepatu (khuff) kecuali bagi yang tidak menemukan sandal. Jika tidak menemukan sandal, maka ia boleh mengenakan sepatu, dan harus memotongnya agar lebih rendah dari mata kaki."

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Meskipun tidak ada ayat yang secara spesifik menyebutkan larangan pakaian ihram ini, perintah untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah terdapat dalam firman Allah ﷻ:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini menunjukkan bahwa segala ketentuan dalam ibadah haji, termasuk larangan pakaian ihram, adalah bagian dari penyempurnaan ibadah tersebut.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menjelaskan larangan pakaian bagi laki-laki yang berihram. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad meriwayatkan dan membahas hadits ini. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan secara rinci hukum-hukum yang terkait dengan hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu hadits utama dalam bab pakaian ihram. Mari kita bedah satu per satu:

  1. Larangan Memakai Gamis (Baju), Burnus, Sorban, dan Celana:
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi laki-laki. Pakaian-pakaian tersebut termasuk dalam kategori pakaian yang berjahit atau dirancang khusus untuk menutup anggota tubuh tertentu (seperti kepala, badan, atau kaki). Tujuannya adalah agar jamaah haji meninggalkan kemewahan dan perhiasan duniawi, serta fokus beribadah dengan pakaian ihram yang sederhana (kain tidak berjahit).
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa hikmahnya adalah untuk menyamakan seluruh jamaah, baik kaya maupun miskin, di hadapan Allah ﷻ.
  1. Larangan Memakai Pakaian yang Terkena Wars atau Za'faran:
  • Wars dan za'faran adalah tumbuhan yang menghasilkan warna kuning atau oranye yang harum. Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa larangan ini karena pakaian tersebut dianggap sebagai perhiasan. Pakaian ihram seharusnya berwarna putih dan bersih, tidak dihiasi dengan wewangian atau pewarna yang mencolok.
  1. Larangan Memakai Khuff (Sepatu/Kaos Kaki) dan Keringanannya:
  • Khuff adalah alas kaki yang menutupi mata kaki. Hukum asalnya adalah haram bagi laki-laki yang berihram.
  • Namun, Rasulullah ﷺ memberikan keringanan: "Barangsiapa yang tidak mendapatkan sandal, maka boleh memakai khuff dan hendaknya memotongnya hingga di bawah mata kaki."
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa keringanan ini diberikan karena tujuan utama adalah menutupi kaki, bukan untuk kemewahan. Dengan memotongnya di bawah mata kaki, maka bentuknya menyerupai sandal dan tidak lagi dianggap sebagai pakaian yang menutup mata kaki secara sempurna.

Pendapat Ulama tentang Memotong Khuff:

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah memotong khuff ini wajib atau hanya sunnah:

  • Pendapat Pertama (Wajib): Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya. Mereka berdalil dengan perintah langsung dari Nabi ﷺ dalam hadits ini ("hendaknya memotongnya").
  • Pendapat Kedua (Sunnah): Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah. Beliau berpendapat bahwa memotong khuff hanyalah sunnah, bukan syarat sah. Jika seseorang memakai khuff tanpa memotongnya karena tidak mendapatkan sandal, maka ihramnya tetap sah, hanya saja ia meninggalkan yang lebih utama.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang mewajibkan memotongnya, karena ini adalah perintah langsung dari Nabi ﷺ dan tidak ada dalil lain yang menghapusnya. Ini juga merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Story Telling

Ada sebuah kisah yang diriwayatkan dari Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang berihram. Beliau menjawab dengan menyebutkan hadits ini dan kemudian berkata, "Dan hendaknya kalian bertanya kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui."

Kisah ini menunjukkan adab seorang sahabat Nabi yang sangat berhati-hati dalam menyampaikan ilmu. Ibnu Umar tidak menambahkan pendapatnya sendiri, tetapi langsung menyampaikan sabda Nabi ﷺ. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk selalu merujuk kepada dalil dan tidak berfatwa dengan hawa nafsu.

Kesimpulan Praktis

Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:

  1. Bagi Laki-laki yang Berihram: Wajib menghindari pakaian yang berjahit seperti gamis, celana, sorban, dan sejenisnya.
  2. Hindari Pakaian Berwarna Mencolok: Jangan memakai pakaian yang terkena wewangian atau pewarna seperti wars dan za'faran.
  3. Alas Kaki: Gunakan sandal yang terbuka. Jika tidak ada, boleh memakai sepatu/khuff dengan syarat dipotong hingga di bawah mata kaki.
  4. Niatkan untuk Tawadhu': Saat mengenakan pakaian ihram, niatkan untuk merendahkan diri di hadapan Allah ﷻ dan meninggalkan kemewahan dunia.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.