Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (haji/umrah) tidak boleh memakai pakaian yang menutupi dan membentuk tubuh seperti jubah, dan jika ia sudah terlanjur memakainya, maka wajib melepasnya. Nabi ﷺ memerintahkan seorang sahabat yang berihram namun masih memakai jubah untuk melepasnya, dan ia melepasnya dari kepalanya. Ini menunjukkan bahwa pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua lembar kain tanpa jahitan yang menutupi aurat, bukan pakaian biasa.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Terjemahan: "Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu (hewan kurban) sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."
Ayat ini menjadi dasar larangan-larangan dalam ihram, termasuk larangan memakai pakaian yang menutupi kepala dan tubuh secara biasa bagi laki-laki.
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab "Seorang Pria Berihram Dalam Pakaian", nomor 1820. Perawi sahabat: Ya'la bin Umayyah dan anaknya Safwan bin Ya'la.
Hadits ini juga memiliki asal dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang lebih lengkap, dari Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu, bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan berihram dengan memakai jubah dan parfum, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya melepas jubah dan membasuh parfumnya.
Penjelasan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan memakai pakaian yang menutupi tubuh secara biasa (makhith) bagi laki-laki yang berihram, seperti jubah, gamis, dan sejenisnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perintah "lepas jubahmu" menunjukkan larangan tersebut bersifat tegas (wajib ditinggalkan), dan melepasnya dari kepala menunjukkan bahwa jubah tersebut dipakai dengan cara menutupi kepala.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak hanya memerintahkan melepas pakaian yang dijahit, tetapi juga memerintahkan membasuh parfum, menunjukkan bahwa ihram memiliki aturan tersendiri yang berbeda dari pakaian biasa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan bagian dari kisah seorang sahabat yang datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan berihram, namun ia masih memakai jubah dan parfum. Nabi ﷺ kemudian memerintahkannya untuk melepas jubah tersebut. Dalam riwayat Abu Dawud ini, ditekankan bahwa ia melepas jubahnya "dari kepalanya" (فَخَلَعَهَا مِنْ رَأْسِهِ), yang menunjukkan bahwa jubah itu dipakai dengan cara menutupi kepala dan tubuh, sebagaimana kebiasaan orang Arab memakai jubah.
Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan beliau, dan hadits ini termasuk dalam bab yang membahas pakaian orang yang berihram. Beliau tidak memberikan komentar khusus dalam riwayat ini, namun para ulama setelahnya menjelaskan maknanya secara mendalam.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai pakaian yang dijahit (makhith) bagi laki-laki yang berihram adalah larangan yang disepakati oleh para ulama. Yang dimaksud dengan pakaian yang dijahit adalah pakaian yang dibentuk sesuai anggota tubuh, seperti jubah, gamis, celana, dan sejenisnya. Adapun bagi perempuan, mereka boleh memakai pakaian biasa yang menutupi aurat, namun tidak boleh menutupi wajah dan tangan dengan penutup khusus (niqab dan sarung tangan) menurut pendapat yang kuat.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ya'la bin Umayyah ini memiliki beberapa riwayat, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Lepaskan jubahmu dan mandilah dengan air serta basuhlah parfummu." Ini menunjukkan bahwa perintah melepas jubah adalah bagian dari perintah untuk meninggalkan larangan-larangan ihram.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad fi Hadyi Khairil 'Ibad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam haji dan umrahnya mengajarkan kepada umatnya tentang batasan-batasan ihram. Beliau menyebutkan bahwa di antara larangan ihram adalah memakai pakaian yang dijahit, memakai parfum, menutup kepala bagi laki-laki, dan mencukur rambut. Semua ini memiliki hikmah untuk melatih jiwa meninggalkan kemewahan dan menumbuhkan rasa tawadhu kepada Allah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya melepas pakaian yang dijahit bagi laki-laki yang berihram. Jika seseorang memakainya karena lupa atau tidak tahu, maka ia wajib melepasnya ketika ingat atau tahu, dan tidak ada fidyah menurut pendapat yang kuat, karena ia tidak sengaja melanggar.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan ayat-ayat ihram menjelaskan bahwa Allah memerintahkan kepada orang yang berihram untuk meninggalkan hal-hal yang biasa dilakukan, sebagai bentuk pengagungan terhadap syiar-syiar Allah dan latihan untuk taat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu suatu ketika bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan. Datanglah seorang laki-laki yang mengenakan jubah dan parfum, sementara ia dalam keadaan berihram. Laki-laki itu bertanya tentang apa yang harus ia lakukan. Nabi ﷺ kemudian memerintahkannya untuk melepas jubahnya dan membasuh parfumnya. Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Lepaskan jubahmu, basuhlah parfummu, dan lakukanlah dalam hajimu apa yang engkau lakukan dalam umrahmu."
Kisah ini mengajarkan kepada kita bahwa dalam beribadah, terutama dalam ihram, ada aturan-aturan yang harus diikuti dengan penuh ketaatan. Nabi ﷺ tidak membiarkan sahabatnya tetap dalam kesalahan, melainkan langsung membimbingnya dengan lembut namun tegas. Ini menunjukkan bahwa ilmu dan amal harus berjalan seiring, dan seorang muslim hendaknya bertanya kepada ahlinya ketika tidak mengetahui hukum suatu perkara.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini juga menunjukkan bahwa orang yang berihram tidak boleh memakai pakaian yang menutupi kepala dan tubuh secara biasa, dan bahwa parfum termasuk hal yang dilarang dalam ihram. Beliau menegaskan bahwa larangan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, namun perempuan boleh memakai pakaian yang menutupi auratnya.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki yang berihram, wajib memakai dua lembar kain tanpa jahitan (izar dan rida'), tidak boleh memakai jubah, gamis, celana, atau pakaian yang dibentuk sesuai tubuh.
- Jika seseorang terlanjur memakai pakaian yang dijahit saat berihram karena lupa atau tidak tahu, maka ia wajib melepasnya ketika ingat atau tahu, dan tidak ada fidyah menurut pendapat yang kuat.
- Parfum juga dilarang bagi orang yang berihram, dan jika terkena, wajib dibasuh.
- Bertanyalah kepada ulama ketika tidak mengetahui hukum suatu perkara, sebagaimana sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Ihram adalah latihan jiwa untuk meninggalkan kemewahan dan menumbuhkan ketaatan kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.