Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, karena kemaluan hanyalah bagian dari tubuh manusia itu sendiri. Nabi ﷺ menjawab dengan pertanyaan yang mengandung makna: "Bukankah itu hanya segumpal daging dari tubuhnya?" Ini menunjukkan bahwa sentuhan tersebut tidaklah najis dan tidak merusak wudhu. Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, dan menjadi salah satu pendapat dalam mazhab Syafi'i serta pendapat yang dipilih oleh sebagian ulama besar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan Abu Dawud no. 182, dari Thalq bin Ali radhiyallahu 'anhu:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا مُلَازِمُ بْنُ عَمْرٍو الْحَنَفِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بَدْرٍ، عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَدِمْنَا عَلَى نَبِيِّ اللَّهِ ﷺ فَجَاءَ رَجُلٌ كَأَنَّهُ بَدَوِيٌّ فَقَالَ يَا نَبِيَّ اللَّهِ مَا تَرَى فِي مَسِّ الرَّجُلِ ذَكَرَهُ بَعْدَ مَا يَتَوَضَّأُ فَقَالَ " هَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ " . أَوْ قَالَ - " بَضْعَةٌ مِنْهُ " . قَالَ أَبُو دَاوُدَ رَوَاهُ هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ وَشُعْبَةُ وَابْنُ عُيَيْنَةَ وَجَرِيرٌ الرَّازِيُّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جَابِرٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقٍ
Terjemahan: Kami datang kepada Nabi Allah ﷺ. Seorang lelaki datang kepada beliau, tampak seperti seorang badui. Dia berkata: "Wahai Nabi Allah, apa pendapatmu tentang seorang lelaki yang menyentuh kemaluannya setelah berwudhu?" Beliau ﷺ menjawab: "Bukankah itu hanyalah segumpal daging dari tubuhnya?" Atau beliau berkata: "Sepotong daging dari tubuhnya." Abu Dawud berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Hisyam bin Hassan, Sufyan ats-Tsauri, Syu'bah, Ibnu 'Uyainah, dan Jarir ar-Razi dari Muhammad bin Jabir dari Qais bin Thalq.
Ayat Al-Qur'an yang relevan — QS. Al-Ma'idah [5]: 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menyebutkan hal-hal yang membatalkan atau mewajibkan wudhu, dan tidak menyebutkan menyentuh kemaluan sebagai pembatal. Ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat tidak batal.
Hadits pendukung — Dari Busrah binti Shafwan, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Terjemahan: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibn Majah; dinilai shahih oleh banyak ulama)
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' membahas perbedaan pendapat ini secara panjang. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahasnya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas kaidah tarjih antara hadits "hal huwa illa mudhghah" dengan hadits "man massa dzakarahu falyatawadda'".
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini berisi pertanyaan seorang badui (Arab pedalaman) kepada Nabi ﷺ tentang hukum menyentuh kemaluan setelah berwudhu. Jawaban Nabi ﷺ — "Bukankah itu hanya segumpal daging dari tubuhnya?" — mengandung isyarat bahwa kemaluan adalah bagian tubuh yang sama seperti anggota tubuh lainnya. Menyentuhnya tidaklah seperti menyentuh najis, dan tidak secara otomatis membatalkan wudhu.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — dalam riwayat yang masyhur dari mereka, berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu. Ini berdasarkan hadits Thalq bin Ali ini. Imam Ahmad berkata: "Hadits Thalq bin Ali lebih kuat." (dinukil oleh Ibn Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in)
- Imam asy-Syafi'i — dalam mazhabnya terdapat dua pendapat. Pendapat yang lebih shahih dalam mazhab Syafi'i adalah membatalkan wudhu berdasarkan hadits Busrah. Namun sebagian ulama Syafi'iyyah seperti Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibban menilai hadits Busrah shahih dan mengamalkannya.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan: "Hadits Busrah adalah shahih menurut syarat Muslim, dan menjadi dalil wajibnya wudhu. Adapun hadits Thalq, para ulama menjawabnya dengan beberapa jawaban: (a) hadits ini mansukh (dihapus), (b) pertanyaan itu tentang menyentuh dengan syahwat atau tanpa syahwat, (c) jawaban Nabi ﷺ bukanlah penafian hukum secara mutlak, melainkan penjelasan bahwa kemaluan bukan najis."
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Busrah yang shahih. Namun beliau juga menukil bahwa sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan Al-Hasan al-Bashri berpendapat tidak batal.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menguatkan pendapat tidak batal, dengan alasan: hadits Thalq adalah hadits yang jelas (sharih) dalam menafikan batalnya wudhu, sedangkan hadits Busrah mengandung perintah wudhu yang bisa dipahami sebagai sunnah atau kehati-hatian. Beliau juga menyebutkan bahwa Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, dan Al-Awza'i berpendapat tidak batal.
Perbedaan pendapat dan tarjih:
- Pendapat pertama (membatalkan): Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah (dalam riwayat yang masyhur), dan jumhur ulama. Dalil: hadits Busrah binti Shafwan.
- Pendapat kedua (tidak membatalkan): Imam Ahmad (dalam riwayat yang masyhur), Ishaq bin Rahuyah, Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, Al-Awza'i, Atha' bin Abi Rabah, Al-Hasan al-Bashri. Dalil: hadits Thalq bin Ali ini.
Yang paling kuat menurut dalil: Hadits Busrah binti Shafwan dinilai shahih oleh banyak ulama (seperti Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan lain-lain), dan tidak ada bukti kuat bahwa hadits Thalq menghapusnya. Namun hadits Thalq tetap menjadi dalil kuat bagi yang berpendapat tidak batal. Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar cenderung menguatkan pendapat membatalkan, sementara Ibn Qayyim menguatkan pendapat tidak membatalkan. Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang dibolehkan, dan keduanya memiliki dasar dalil.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Thalq bin Ali radhiyallahu 'anhu datang bersama rombongan ke Madinah untuk menemui Nabi ﷺ. Di tengah majelis, seorang badui — yang biasanya dikenal keras dan lugas dalam bertanya — berdiri dan bertanya tentang hukum menyentuh kemaluan setelah wudhu. Nabi ﷺ tidak menegurnya dengan kasar, melainkan menjawab dengan lembut dan penuh hikmah: "Bukankah itu hanya segumpal daging dari tubuhnya?"
Dalam riwayat lain, Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in besar dan mufti Makkah — ketika ditanya tentang hal ini, beliau menjawab: "Aku tidak melihat kemaluan itu kecuali seperti anggota tubuh lainnya. Jika aku menyentuh hidungku, apakah aku harus berwudhu?" Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits Thalq secara tekstual.
Hikmah: Islam adalah agama yang mudah. Nabi ﷺ tidak membebani umatnya dengan hal-hal yang tidak disebutkan dalam syariat. Namun ketika ada dalil shahih yang jelas, seorang muslim hendaknya mengikuti dalil tersebut dengan penuh adab, tanpa mencela pendapat yang berbeda.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidak secara otomatis membatalkan wudhu menurut sebagian ulama besar seperti Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, Sufyan ats-Tsauri, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah.
- Namun, jumhur ulama (termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah) berpendapat membatalkan wudhu berdasarkan hadits Busrah binti Shafwan yang shahih.
- Bagi yang mengikuti pendapat tidak batal, wudhunya tetap sah dan boleh shalat tanpa mengulang wudhu.
- Bagi yang mengikuti pendapat membatalkan, hendaknya berwudhu kembali setelah menyentuh kemaluan, sebagai kehati-hatian dan mengamalkan hadits Busrah.
- Perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang dibolehkan. Seorang muslim hendaknya mengikuti pendapat ulama yang paling kuat menurut pemahamannya, tanpa mencela yang berbeda.
- Yang terpenting adalah menjaga wudhu dan shalat dengan sebaik-baiknya, serta tidak menjadikan perbedaan ini sebagai sebab perpecahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.