Bab tentang Seorang Pria yang Melaksanakan Haji untuk Orang Lain
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عُمَرَ، وَمُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، - بِمَعْنَاهُ - قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ سَالِمٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ، عَنْ أَبِي رَزِينٍ، - قَالَ حَفْصٌ فِي حَدِيثِهِ رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَامِرٍ - أَنَّهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لاَ يَسْتَطِيعُ الْحَجَّ وَلاَ الْعُمْرَةَ وَلاَ الظَّعْنَ . قَالَ " احْجُجْ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ " .
Hafsh bin Umar dan Muslim bin Ibrahim - dengan maknanya - berkata: Shuhbah dari Nu'man bin Salim, dari Amru bin Auws, dari Abu Raziin, - Hafsh berkata dalam haditsnya: seorang pria dari Banu Amir - bahwa ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayahku adalah seorang tua yang tidak mampu melaksanakan haji dan umrah dan tidak bisa naik kendaraan. Ia bersabda: "Laksanakan haji dan umrah untuk ayahmu."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
