Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1809 tentang Wanita tua berhaji untuk ayahnya yang sudah renta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa orang yang sudah lanjut usia dan lemah fisik sehingga tidak mampu menunaikan haji sendiri, boleh dihajikan oleh orang lain (badal haji). Nabi ﷺ menyetujui permintaan wanita dari suku Khath'am untuk berhaji atas nama ayahnya yang sudah tua. Hadits ini juga mengajarkan adab menjaga pandangan antara lawan jenis.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma, dalam Sunan Abu Dawud no. 1809, Kitab Manasik, bab "Seorang pria melakukan haji untuk orang lain." Jalur periwayatan: Al-Qa'nabi dari Malik dari Ibnu Syihab (az-Zuhri) dari Sulaiman bin Yasar dari Ibnu Abbas.

Ayat terkait kewajiban haji:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Dan bagi Allah atas manusia kewajiban menunaikan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu menempuh perjalanan ke sana." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)

Hadits pendukung — dari Ibnu Abbas juga, bahwa seorang wanita dari Juhainah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ibunya yang bernadzar haji namun meninggal sebelum menunaikannya, maka Nabi ﷺ memerintahkan agar ia menghajikannya (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ini memperkuat bahwa badal haji disyariatkan.

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya seseorang berhaji untuk orang lain yang tidak mampu secara fisik. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal serupa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab-kitabnya menyebutkan bahwa badal haji berlaku bagi yang sudah tidak mampu secara permanen.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Bolehnya badal haji bagi yang tidak mampu secara fisik. Wanita Khath'am menyebutkan bahwa ayahnya sudah "syekh kabir" (tua renta) dan tidak mampu duduk stabil di atas unta. Ini menunjukkan ketidakmampuan fisik yang permanen, bukan sekadar rasa berat atau malas. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa badal haji dibolehkan bagi orang yang tidak mampu lagi secara fisik karena usia atau sakit yang tidak diharapkan sembuh. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan dengan syarat-syarat tertentu, terutama jika orang tersebut telah bernadzar atau wasiat.

Kedua: Perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah membolehkan badal haji meskipun orang yang dihajikan masih hidup, selama ia tidak mampu secara fisik. Imam Malik lebih membatasi pada kasus wasiat atau nadzar. Namun jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah dan Hanabilah menguatkan pendapat yang membolehkan berdasarkan hadits ini secara jelas. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, karena Nabi ﷺ menjawab "Na'am" (ya) secara tegas tanpa syarat tambahan.

Ketiga: Adab menjaga pandangan. Perhatikan bahwa Al-Fadl bin Abbas memandang wanita itu dan wanita itu memandangnya. Nabi ﷺ tidak menegur dengan keras, tetapi hanya memalingkan wajah Al-Fadl ke arah lain. Ini menunjukkan kelembutan dalam mendidik dan pentingnya menjaga pandangan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah dalil wajibnya menundukkan pandangan dari lawan jenis yang bukan mahram.

Keempat: Keutamaan berbakti kepada orang tua. Wanita itu bertanya tentang haji untuk ayahnya, menunjukkan kesungguhan berbakti. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menunjukkan bolehnya seseorang berbuat baik kepada orang tua bahkan dalam ibadah yang bersifat badaniyah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ menunggang unta bersama Al-Fadl bin Abbas di belakangnya. Tiba-tiba datang seorang wanita dari suku Khath'am yang wajahnya menarik perhatian Al-Fadl. Maka keduanya saling memandang. Nabi ﷺ dengan lembut memalingkan wajah Al-Fadl ke arah lain, tanpa membentak atau mempermalukan. Wanita itu lalu bertanya tentang ayahnya yang sudah sangat tua dan tidak mampu menaiki unta. Nabi ﷺ menjawab dengan singkat: "Ya." Begitu mudahnya beliau memberi kemudahan bagi hamba Allah yang lemah. Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim serta Sunan Abu Dawud, dan menjadi pelajaran abadi tentang kasih sayang Nabi ﷺ dan keluasan syariat Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang memiliki orang tua atau kerabat yang sudah tidak mampu berhaji karena usia atau sakit permanen, boleh menghajikan mereka.
  2. Jaga pandangan dari lawan jenis yang bukan mahram, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
  3. Berbaktilah kepada orang tua, termasuk dalam urusan ibadah.
  4. Jika ragu tentang kondisi tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?