Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi perkataan sahabat Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu bahwa mengubah (memfasakh) haji menjadi umrah — yaitu seseorang yang sudah berihram untuk haji lalu membatalkannya dan menggantinya dengan umrah — hanya berlaku khusus bagi para sahabat yang bersama Rasulullah ﷺ pada haji Wada'. Ini adalah pendapat pribadi Abu Dzarr, dan para ulama menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah bahwa fasakh (mengubah haji menjadi umrah) tetap disyariatkan bagi yang memenuhi syarat, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits-hadits shahih lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud, Kitab Manasik, Bab "Seorang pria memulai haji lalu mengubahnya menjadi umrah", dari jalur Salim bin al-Aswad dari Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan haji dan umrah:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban menyempurnakan haji dan umrah yang telah dimulai, dan menjadi landasan pembahasan para ulama tentang hukum mengubah niat haji menjadi umrah.
Hadits terkait yang lebih kuat dan menjadi rujukan utama dalam masalah ini adalah hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang belum membawa hadyu (hewan sembelihan) untuk memfasakh haji mereka menjadi umrah pada haji Wada'.
Penjelasan Rinci
Makna hadits Abu Dzarr ini:
Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu berpendapat bahwa perintah Nabi ﷺ untuk mengubah haji menjadi umrah (fasakh) itu hanya khusus berlaku bagi para sahabat yang bersama beliau ﷺ pada haji Wada' pada tahun 10 H. Menurut Abu Dzarr, orang setelah mereka tidak boleh melakukan fasakh tersebut.
Pemahaman para ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pendapat Abu Dzarr ini termasuk pendapat yang menyelisihi jumhur (mayoritas) sahabat. Mayoritas sahabat seperti Ibnu Abbas, Jabir, dan lainnya berpendapat bahwa fasakh haji menjadi umrah tetap berlaku umum, tidak khusus untuk para sahabat yang bersama Nabi ﷺ saja.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang fasakh haji bersifat umum dan tidak menunjukkan pengkhususan hanya untuk sahabat tertentu. Perintah Nabi ﷺ untuk fasakh disertai dengan alasan bahwa para sahabat belum membawa hadyu, dan hukum ini berlaku bagi siapa saja yang berada dalam kondisi serupa.
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat haji tamattu' (yaitu berhaji dengan mendahulukan umrah) adalah syariat yang tetap dan berlaku umum, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196 dan hadits-hadits shahih.
Perbedaan pendapat:
- Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu: Fasakh hanya khusus untuk sahabat yang bersama Nabi ﷺ pada haji Wada'.
- Jumhur sahabat dan ulama (termasuk Ibnu Abbas, Jabir, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Abu Hanifah): Fasakh haji menjadi umrah tetap disyariatkan bagi yang memenuhi syarat, yaitu yang belum membawa hadyu.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena didukung oleh hadits-hadits shahih yang bersifat umum dan tidak ada dalil tegas yang mengkhususkan hanya untuk sahabat tertentu. Perkataan Abu Dzarr ini adalah ijtihad pribadi beliau yang tidak menjadi hujjah (dalil) ketika menyelisihi jumhur sahabat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada haji Wada', Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang belum membawa hadyu untuk bertahallul dan mengubah haji mereka menjadi umrah. Sebagian sahabat merasa berat dan bertanya, namun Nabi ﷺ menegaskan perintah tersebut. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa mereka pun melaksanakan perintah itu.
Abu Dzarr radhiyallahu 'anhu, yang dikenal sangat zuhud dan wara', memiliki pendapat pribadi bahwa fasakh itu khusus untuk sahabat. Namun para ulama menjelaskan bahwa pendapat beliau ini tidak diamalkan oleh jumhur, dan yang menjadi pegangan adalah pendapat jumhur yang berlandaskan hadits-hadits shahih. Ini menunjukkan bahwa seorang sahabat yang mulia pun bisa memiliki ijtihad yang tidak diikuti jika menyelisihi dalil yang lebih kuat.
Kesimpulan Praktis
- Hadits Abu Dzarr ini berisi pendapat pribadi beliau bahwa fasakh haji menjadi umrah hanya khusus untuk sahabat yang bersama Nabi ﷺ pada haji Wada'.
- Pendapat yang lebih kuat dan dipegang jumhur ulama adalah bahwa fasakh haji menjadi umrah tetap disyariatkan bagi yang memenuhi syarat, yaitu yang belum membawa hadyu.
- Bagi yang ingin melaksanakan haji tamattu', hendaknya mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dan pendapat jumhur ulama, dengan mempelajari tata caranya dari kitab-kitab fikih yang mu'tabar.
- Perbedaan pendapat di antara sahabat dalam masalah fikih adalah hal yang wajar, dan kita mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.