Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1806 tentang Hukum menggabungkan haji dan umrah (Iqran)

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan ihram untuk umrah dan haji secara bersamaan (qiran). Beliau tidak bertahallul setelah umrah karena telah membawa hadyu (hewan kurban) dan melulurkan rambut (talbid). Ini menunjukkan bahwa orang yang berihram qiran tidak boleh bertahallul hingga selesai menyembelih hadyu pada hari Nahr.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

"Maka barangsiapa yang menikmati umrah sampai haji (tamattu'), maka (wajib) menyembelih hadyu yang mudah didapat." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Hadits:

Hadits riwayat Abu Dawud nomor 1806 dari Hafsah radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi ﷺ, "Wahai Rasulullah, bagaimana orang-orang telah bertahallul sedangkan engkau belum bertahallul dari umrahmu?" Beliau bersabda: "Sungguh aku telah melulurkan rambutku dan mengalungkan hadyuku, maka aku tidak akan bertahallul hingga menyembelih hadyu."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Muwaththa' melalui jalur Nafi' dari Ibnu Umar dari Hafsah. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang berihram qiran tidak boleh bertahallul hingga menyembelih hadyu pada hari Nahr.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil utama tentang haji qiran (menggabungkan ihram umrah dan haji dalam satu niat). Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan:

1. Makna Talbid dan Taqlid

  • Talbid (لَبَّدْتُ): Mengoleskan sesuatu pada rambut seperti getah atau madu agar rambut rapat dan tidak kusut. Ini dilakukan oleh orang yang berihram agar rambutnya tetap rapi selama ihram.
  • Taqlid (قَلَّدْتُ): Mengalungkan sesuatu pada hewan kurban sebagai tanda bahwa hewan tersebut telah dijadikan hadyu.

2. Hukum bagi Pelaku Qiran

Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa orang yang berihram qiran tetap dalam ihramnya hingga hari Nahr. Ia tidak boleh bertahallul setelah umrah seperti orang yang tamattu'. Ini berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang tidak bertahallul meskipun para sahabat yang tamattu' telah bertahallul.

3. Perbedaan dengan Tamattu'

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa para sahabat yang berihram tamattu' diperintahkan bertahallul setelah umrah, sedangkan Nabi ﷺ yang berihram qiran tidak. Ini karena Nabi ﷺ membawa hadyu, sehingga beliau tetap dalam ihram hingga menyembelih hadyu.

4. Pendapat Ulama tentang Qiran

  • Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa qiran lebih utama daripada ifrad (haji saja) karena Nabi ﷺ melakukannya.
  • Imam Ahmad membolehkan ketiganya (tamattu', qiran, ifrad) dan yang terbaik adalah yang paling sesuai dengan kemampuan.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa qiran lebih utama karena menggabungkan dua ibadah.

5. Hikmah Larangan Bertahallul

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa hadyu (hewan kurban) menjadi penghalang untuk bertahallul. Ini menunjukkan bahwa ibadah haji membutuhkan kesungguhan dan tidak boleh tergesa-gesa.

Story Telling

Diriwayatkan dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat suka melakukan haji qiran. Ia berkata, "Rasulullah ﷺ melakukannya, maka aku pun melakukannya." (HR. Bukhari)

Ibnu Umar juga meriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah, beliau thawaf dan sa'i, lalu bersabda: "Seandainya aku tahu apa yang aku ketahui sekarang, niscaya aku tidak membawa hadyu, dan aku jadikan ia umrah saja." (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi ﷺ memilih qiran, beliau memberikan keringanan bagi umatnya untuk memilih tamattu' yang lebih ringan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji qiran adalah menggabungkan ihram umrah dan haji dalam satu niat, dan pelakunya tidak boleh bertahallul hingga hari Nahr.
  2. Talbid dan taqlid menjadi tanda bahwa seseorang telah bertekad untuk tetap dalam ihram hingga menyembelih hadyu.
  3. Bagi yang tidak membawa hadyu, lebih utama memilih tamattu' atau ifrad karena lebih ringan.
  4. Yang terpenting adalah niat ikhlas dan mengikuti sunnah sesuai kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.