Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1790 tentang Umrah dapat dimasukkan ke dalam haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, berisi tentang haji tamattu' (memisahkan haji dan umrah) serta perintah melepas ihram bagi yang tidak membawa hadyu (hewan kurban). Namun Imam Abu Dawud sendiri menilai riwayat ini munkar — artinya bagian yang disandarkan kepada Nabi ﷺ tidak kuat, dan yang benar itu adalah perkataan Ibnu Abbas sendiri, bukan sabda Nabi ﷺ. Meski demikian, makna fiqihnya tetap sejalan dengan hadits-hadits shahih lain tentang tamattu'.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum tamattu':

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemah ringkas: "Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang bertamattu' dengan umrah sampai haji, hendaklah ia menyembelih hadyu yang mudah didapat. Jika tidak mendapatkannya, hendaklah berpuasa tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah kembali, itulah sepuluh hari yang sempurna. Yang demikian itu bagi yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, ketahuilah Allah sangat keras siksa-Nya."

Hadits shahih terkait tamattu' dan hadyu:

Hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ dalam haji Wada' memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul (melepas ihram) setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji pada hari Tarwiyah. Ini adalah pokok yang kuat tentang tamattu'.

Kaidah ilmu hadits dari Imam Abu Dawud:

Imam Abu Dawud sendiri dalam Sunan-nya menegaskan: "هَذَا مُنْكَرٌ إِنَّمَا هُوَ قَوْلُ ابْنِ عَبَّاسٍ" — "Ini munkar, ini sebenarnya hanya perkataan Ibnu Abbas." Ini menunjukkan kejujuran dan ketelitian beliau dalam menilai riwayat, sesuai kaidah yang dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Nuzhatun Nazhar dan Ibn Katsir dalam Ikhtishar Ulumil Hadits, bahwa hadits munkar adalah riwayat yang menyelisihi riwayat yang lebih kuat (syadz) atau mengandung perawi yang lemah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini berbicara tentang dua hal pokok:

  1. Tamattu' — yaitu seseorang melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, lalu bertahallul, kemudian berihram lagi untuk haji. Ini yang dimaksud "memisahkan haji" (فصل الحج) dalam judul bab.
  2. Perintah melepas ihram sepenuhnya (فَلْيَحِلَّ الْحِلَّ كُلَّهُ) bagi yang tidak membawa hadyu — artinya boleh melakukan semua yang dilarang saat ihram, termasuk hubungan suami-istri.
  3. Pernyataan "'Umrah telah masuk ke dalam Haji hingga Hari Kiamat" — maksudnya, syariat tamattu' ini berlaku terus, tidak dihapus.

Penilaian ulama terhadap sanad:

Imam Abu Dawud menilai riwayat ini munkar. Dalam ilmu hadits, munkar berarti ada perawi yang menyelisihi perawi yang lebih tsiqah (terpercaya). Di sini, yang menyelisihi adalah penyandaran ucapan kepada Nabi ﷺ, sedangkan yang lebih kuat adalah bahwa ucapan itu dari Ibnu Abbas sendiri sebagai fatwa, bukan sabda Nabi.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hukum tamattu' dan kewajiban hadyu atau puasa bagi yang tidak mampu adalah tsabit dengan dalil yang kuat — yaitu ayat Al-Qur'an di atas dan hadits-hadits shahih dari Jabir, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu 'anhum. Jadi meski sanad hadits Abu Dawud ini dinilai munkar, kandungan fiqihnya tetap benar karena dikuatkan dalil lain.

Pandangan ulama daftar tentang tamattu':

  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm: tamattu' adalah yang paling utama bagi orang yang bukan penduduk Makkah, karena Nabi ﷺ memerintahkan dan melakukannya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (melalui riwayat dalam Al-Mughni karya Ibn Qudamah — namun Ibn Qudamah tidak termasuk daftar, maka cukup kita sebut pendapat Imam Ahmad secara umum): beliau berpendapat tamattu' lebih utama, dan wajib hadyu atau puasa jika tidak mampu.
  • Imam Abu Hanifah: tamattu' sah dan wajib hadyu, namun beliau memandang ifrad (haji saja) lebih utama menurut sebagian riwayat.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa: menegaskan bahwa tamattu' adalah sunnah yang ditetapkan, dan perintah Nabi ﷺ untuk bertahallul bagi yang tidak membawa hadyu adalah hujjah yang jelas.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad: merinci perjalanan haji Nabi ﷺ dan menegaskan bahwa beliau memerintahkan para sahabat bertahallul, dan ini menunjukkan bolehnya tamattu'.

Adapun lafaz "وَقَدْ دَخَلَتِ الْعُمْرَةُ فِي الْحَجِّ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ" — maknanya menurut Ibnu Abbas (sebagaimana dikuatkan oleh penilaian Abu Dawud) adalah: syariat memasukkan umrah ke dalam haji (tamattu') tidak akan dihapus sampai kiamat. Ini sejalan dengan hadits shahih dari Jabir dalam Shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ bersabda: "لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ..." — menunjukkan tamattu' tetap berlaku.

Kesimpulan ilmiah: Riwayat ini dhaif/munkar dari sisi penyandaran kepada Nabi ﷺ, tetapi maknanya shahih karena dikuatkan Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih lainnya. Ini adalah contoh bagus bagaimana ulama memisahkan antara kekuatan sanad dan kebenaran matan — sebagaimana dijelaskan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Syarh 'Ilal at-Tirmidzi.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma — beliau menceritakan haji Wada' Nabi ﷺ secara panjang. Ketika Nabi ﷺ dan para sahabat sampai di Makkah, beliau memerintahkan mereka yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul setelah umrah. Sebagian sahabat merasa berat, karena mereka sudah berniat haji. Lalu Nabi ﷺ bersabda dengan tegas agar mereka bertahallul. Jabir berkata: "Kami pun bertahallul, hingga kami boleh mendatangi istri kami, memakai wangi-wangian, dan melepas pakaian ihram — padahal kami masih dalam bulan haji." Ini menunjukkan bahwa perintah tamattu' dan tahallul adalah syariat yang jelas, dan Nabi ﷺ sendiri yang menetapkannya.

Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang dalam riwayat Abu Dawud ini menjadi perawi — adalah seorang sahabat yang sangat faqih, sampai Nabi ﷺ mendoakannya: "اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ وَعَلِّمْهُ التَّأْوِيلَ" (HR. Bukhari). Fatwa-fatwanya tentang manasik banyak dijadikan rujukan, termasuk oleh Mujahid bin Jabr (guru beliau dalam riwayat ini), yang kemudian menjadi imam tafsir di kalangan Tabi'in.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits ini dinilai munkar oleh Imam Abu Dawud — jadi tidak boleh dijadikan sandaran utama sebagai sabda Nabi ﷺ. Yang benar, itu adalah fatwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
  2. Hukum tamattu' tetap tsabit dengan dalil yang lebih kuat: QS. Al-Baqarah [2]: 196 dan hadits-hadits shahih dari Jabir, Ibnu Umar, dan Aisyah radhiyallahu 'anhum.
  3. Bagi yang tamattu' dan tidak membawa hadyu, wajib berpuasa tiga hari di masa haji dan tujuh hari setelah kembali — sebagaimana ayat di atas.
  4. Bagi yang membawa hadyu, tetap dalam ihram sampai menyembelih hadyu pada hari Nahr (10 Dzulhijjah).
  5. Pelajaran ilmu hadits: seorang penuntut ilmu harus memeriksa sanad dan matan, tidak langsung menerima riwayat hanya karena ada di kitab Sunan. Ini metode yang diajarkan Yahya bin Ma'in, Ali bin al-Madini, dan Abu Zur'ah ar-Razi.
  6. Adab bermuamalah dengan riwayat dhaif: tidak menolak seluruh isinya, tetapi menempatkan pada posisinya — sebagaimana penilaian jujur Imam Abu Dawud sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?