Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 179 tentang Nabi mencium istri lalu shalat tanpa wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mencium istrinya lalu keluar untuk shalat tanpa mengulang wudhu. Ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa menyentuh atau mencium istri tidak membatalkan wudhu. Namun para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits ini, karena ada hadits lain yang tampak bertentangan, sehingga sebagian ulama menilai hadits ini lemah dan mengamalkan hadits yang mewajibkan wudhu.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok pembahasan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini memerintahkan wudhu ketika hendak shalat, namun tidak menyebut secara tegas apakah menyentuh wanita membatalkannya. Inilah yang menjadi titik perbedaan para ulama.

Hadits terkait:

  1. Hadits yang Anda sebutkan — Sunan Abu Dawud no. 179, dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Al-A'masy dari Habib bin Abi Tsabit dari 'Urwah dari 'Aisyah.
  2. Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang lain, dalam Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ mencium sebagian istrinya kemudian shalat tanpa berwudhu lagi — namun jalur ini juga diperdebatkan.
  3. Hadits dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Muslim dan lainnya: bahwa Nabi ﷺ mencium istrinya lalu berwudhu. Ini menunjukkan beliau berwudhu setelah mencium.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Abu Dawud sendiri meriwayatkan hadits ini dan menyebutkan adanya jalur lain (Zaidah dan Abdul Hamid al-Himmani dari Sulaiman al-A'masy), menunjukkan perhatian beliau terhadap kelemahan jalur.
  • Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, namun sebagian ulama hadits lain memperdebatkannya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan perbedaan pendapat ini secara panjang.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas kelemahan jalur Habib bin Abi Tsabit dari 'Urwah, karena Habib tidak mendengar langsung dari 'Urwah.
  • Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah adh-Dha'ifah menilai hadits ini dha'if (lemah) karena Habib bin Abi Tsabit tidak mendengar dari 'Urwah bin az-Zubair.

Penjelasan Rinci

Pokok masalah: Apakah menyentuh atau mencium istri membatalkan wudhu?

Pendapat pertama — tidak membatalkan wudhu:

Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dalam salah satu riwayat, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur. Dalil mereka adalah hadits 'Aisyah ini, serta hadits lain bahwa Nabi ﷺ shalat tanpa berwudhu setelah mencium.

Pendapat kedua — membatalkan wudhu:

Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dalam riwayat yang lain, Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan Imam Malik. Dalil mereka adalah hadits 'Aisyah yang menyebutkan Nabi ﷺ berwudhu setelah mencium, serta keumuman ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 6.

Penilaian ulama hadits:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa jalur Habib bin Abi Tsabit dari 'Urwah bin az-Zubair memiliki kelemahan, karena Habib tidak mendengar langsung dari 'Urwah. Ini yang membuat sebagian ulama menilai hadits ini tidak kuat untuk dijadikan dalil.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna hadits ini. Sebagian menilainya sebagai dalil tidak batalnya wudhu, sebagian menilainya lemah, dan sebagian menakwilkan bahwa Nabi ﷺ mungkin berwudhu setelahnya namun tidak disebutkan.

Syeikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil dan Silsilah adh-Dha'ifah menilai hadits ini dha'if karena inqitha' (terputusnya sanad) antara Habib dan 'Urwah. Beliau berpendapat bahwa hadits yang lebih kuat adalah hadits yang menyebutkan Nabi ﷺ berwudhu setelah mencium.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar sesuatu (mazi atau mani). Beliau berdalil dengan hadits 'Aisyah yang lain dan kaidah bahwa hukum asal adalah tidak batal.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa juga cenderung pada pendapat tidak batalnya wudhu karena menyentuh, kecuali jika keluar sesuatu.

Kesimpulan ilmiah:

Hadits Abu Dawud no. 179 ini lemah dari sisi sanad menurut penilaian Ibnu Hajar dan al-Albani. Namun maknanya didukung oleh hadits lain yang lebih kuat. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah menyentuh atau mencium istri tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar mazi atau mani. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syeikh al-Utsaimin dan Syeikh Bin Baz, serta merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Urwah bin az-Zubair — salah satu tabi'in terkemuka dan murid 'Aisyah radhiyallahu 'anha — bertanya kepada bibinya 'Aisyah tentang hadits ini. Ketika 'Aisyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mencium salah satu istrinya lalu shalat tanpa wudhu, 'Urwah berkata: "Siapa dia kalau bukan engkau?" Maka 'Aisyah pun tertawa.

Kisah ini menunjukkan kelembutan dan keakraban 'Urwah dengan bibinya, serta bagaimana para tabi'in sangat teliti dalam menanyakan detail hadits. 'Urwah adalah salah satu dari tujuh fuqaha Madinah yang menjadi rujukan dalam fiqih dan hadits. Imam az-Zuhri dan Qatadah bin Di'amah juga meriwayatkan dari 'Urwah, menunjukkan kedudukan beliau yang tinggi dalam periwayatan.

Hikmahnya: para salaf tidak hanya menerima hadits, tetapi juga meneliti sanad dan matannya dengan sangat cermat, sehingga kita pun harus mengikuti metode mereka dalam beragama.

Kesimpulan Praktis

  1. Hadits Abu Dawud no. 179 ini lemah dari sisi sanad menurut penilaian Ibnu Hajar al-Asqalani dan Syeikh al-Albani, karena terputusnya sanad antara Habib bin Abi Tsabit dan 'Urwah.
  2. Pendapat yang paling kuat adalah menyentuh atau mencium istri tidak membatalkan wudhu, kecuali jika keluar mazi atau mani. Ini adalah pendapat Syeikh al-Utsaimin dan Syeikh Bin Baz, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi'i.
  3. Jika seseorang ragu, lebih hati-hati adalah berwudhu ulang setelah mencium istri, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath), sebagaimana disebutkan dalam sebagian riwayat dari 'Aisyah bahwa Nabi ﷺ berwudhu setelah mencium.
  4. Jangan saling mencela antara yang berpendapat batal dan tidak batal, karena ini adalah masalah ijtihadiyah yang telah dibahas panjang oleh para ulama.
  5. Kembalikan masalah ini kepada ulama terpercaya di daerah Anda jika masih ragu, dan jangan menjadikannya bahan perpecahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?