Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1785 tentang Tata cara haji Ifrad dan Qiran bagi wanita haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat berangkat haji dengan cara ifrad (haji saja). Namun setelah tiba di Makkah dan thawaf serta sa'i, beliau memerintahkan sahabat yang tidak membawa hewan kurban untuk bertahallul penuh (melepas ihram) — sehingga halal melakukan segala hal yang sebelumnya dilarang. Ini menunjukkan bahwa haji tamattu' (menggabungkan umrah lalu haji) lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu. Hadits ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha ketika haid, dan disyariatkannya umrah dari Tan'im sebagai penghibur hatinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Apabila kamu telah merasa aman, maka barang siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Jika tidak menemukan, maka berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits terkait:

Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Ifrad Haji, no. 1785. Jalur periwayatannya: Qutaibah bin Sa'id ← Al-Laits bin Sa'd ← Abu az-Zubair ← Jabir bin Abdullah.

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir dengan lafaz yang lebih panjang, dan oleh Imam Al-Bukhari dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya haji tamattu' dan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa perintah tahallul ini bersifat wajib bagi yang tidak membawa hadyu menurut sebagian ulama, dan sunnah menurut sebagian lain.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menempatkan hadits ini sebagai bukti bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan dalam manasik.

Penjelasan Rinci

1. Makna Ifrad dan konteks hadits

Jabir radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa rombongan berangkat bersama Nabi ﷺ dengan mengucapkan talbiyah untuk haji saja (ifrad). Sementara 'Aisyah radhiyallahu 'anha berihram untuk umrah. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ awalnya berihram untuk haji, sebagaimana dipahami Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.

2. Perintah tahallul bagi yang tidak membawa hadyu

Setelah tiba di Makkah, mereka thawaf di Ka'bah dan sa'i antara Shafa dan Marwah. Lalu Nabi ﷺ memerintahkan: "Barang siapa yang tidak membawa hadyu, hendaklah ia bertahallul." Para sahabat bertanya: "Halal dari apa?" Nabi ﷺ menjawab: "Halal seluruhnya."

Makna "halal seluruhnya" adalah boleh kembali melakukan semua yang dilarang selama ihram — termasuk berhubungan dengan istri, memakai parfum, dan memakai pakaian biasa. Jabir berkata: "Kami pun menggauli istri kami, memakai parfum, dan memakai pakaian kami, padahal jarak ke Arafah hanya empat malam."

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah dalil tegas bahwa haji tamattu' disyariatkan, dan bahwa orang yang tidak membawa hadyu wajib bertahallul setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah).

3. Kasih sayang Nabi ﷺ kepada 'Aisyah

Ketika 'Aisyah haid di Sarif, ia menangis karena tidak bisa thawaf dan orang-orang sudah bertahallul. Nabi ﷺ menghiburnya dengan sabda: "Ini adalah sesuatu yang Allah tetapkan atas putri-putri Adam." Beliau memerintahkan 'Aisyah mandi, berihram untuk haji, dan tetap melaksanakan seluruh rangkaian manasik.

Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa ini menunjukkan bahwa haid tidak menghalangi seorang wanita untuk melaksanakan seluruh manasik haji kecuali thawaf di Ka'bah.

4. Umrah dari Tan'im

Setelah 'Aisyah suci dan thawaf, Nabi ﷺ bersabda: "Kamu telah halal dari haji dan umrahmu sekaligus." Namun 'Aisyah merasa hatinya belum puas karena tidak thawaf saat berihram umrah di awal. Maka Nabi ﷺ memerintahkan 'Abdurrahman bin Abi Bakr membawanya ke Tan'im untuk berumrah lagi. Ini terjadi pada malam Al-Hashbah (malam ke-14 Dzulhijjah).

Ibnu Hajar menyebutkan bahwa ini menjadi dalil disyariatkannya umrah dari Tan'im bagi orang yang berada di Makkah, dan bahwa Al-Hashbah (Abthah) adalah tempat singgah Nabi ﷺ setelah meninggalkan Mina.

5. Perbedaan pendapat ulama

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa ifrad (haji saja) lebih utama, dengan alasan Nabi ﷺ sendiri berhaji secara ifrad.
  • Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menguatkan bahwa yang paling utama adalah apa yang diperintahkan Nabi ﷺ kepada para sahabatnya, yaitu tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu, karena perintah beliau lebih kuat daripada sekadar perbuatan beliau.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, dan Ibnu Hajar — adalah bahwa tamattu' lebih afdhal bagi yang tidak membawa hadyu, karena Nabi ﷺ memerintahkannya dengan tegas dan beliau tidak melakukannya sendiri hanya karena beliau membawa hadyu.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan Sunan Abu Dawud ini, bahwa ketika 'Aisyah radhiyallahu 'anha menangis karena haid, Nabi ﷺ tidak menegurnya dengan keras. Beliau justru menjelaskan bahwa itu ketetapan Allah atas putri-putri Adam, lalu membimbingnya dengan lembut: mandi, berihram untuk haji, dan tetap melaksanakan semua manasik.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa dalam kisah ini terdapat pelajaran tentang kelembutan Nabi ﷺ kepada keluarganya, dan bahwa seorang suami hendaknya menghibur istrinya ketika menghadapi hal yang di luar kehendaknya dalam ibadah.

Ketika 'Aisyah masih merasa hatinya belum tenang karena tidak thawaf saat umrah, Nabi ﷺ tidak membiarkannya larut dalam kesedihan. Beliau memerintahkan saudaranya 'Abdurrahman untuk mengantarnya ke Tan'im agar bisa berumrah lagi. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ memperhatikan perasaan dan keinginan hati para sahabatnya untuk beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji tamattu' disyariatkan bagi yang tidak membawa hadyu, dan menurut pendapat yang kuat (Ibnu Taymiyyah, Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar) lebih utama daripada ifrad.
  2. Orang yang tidak membawa hadyu wajib bertahallul setelah umrah, lalu berihram lagi untuk haji pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah).
  3. Wanita yang haid tetap melaksanakan seluruh manasik haji kecuali thawaf di Ka'bah, dan thawaf dilakukan setelah suci.
  4. Haid bukan penghalang ibadah — ia adalah ketetapan Allah atas putri-putri Adam, dan seorang wanita tetap bisa beribadah dengan cara yang disyariatkan.
  5. Umrah dari Tan'im disyariatkan bagi yang berada di Makkah, sebagaimana dilakukan 'Aisyah atas perintah Nabi ﷺ.
  6. Kelembutan dalam keluarga adalah sunnah Nabi ﷺ — menghibur, membimbing, dan tidak menghakimi ketika pasangan menghadapi kesulitan ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?