Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits tentang Nabi ﷺ mencium Aisyah dan tidak berwudhu ini adalah dalil bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat di kalangan ulama. Namun, perlu diketahui bahwa sanad hadits ini dinilai mursal oleh Imam Abu Dawud, karena Ibrahim at-Taimi (seorang tabi'in) tidak mendengar langsung dari Aisyah. Meski demikian, makna hadits ini didukung oleh dalil-dalil lain dan pemahaman para sahabat, sehingga tetap bisa dijadikan pegangan bahwa ciuman suami-istri tidak membatalkan wudhu selama tidak keluar sesuatu (madzi atau mani).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 178:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى، وَعَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالاَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ أَبِي رَوْقٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَبَّلَهَا وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
Makna: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ menciumnya dan tidak berwudhu.
Catatan Imam Abu Dawud: "Demikianlah diriwayatkan oleh al-Firyabi dan lainnya. Dan hadits ini mursal, karena Ibrahim at-Taimi tidak mendengar dari Aisyah."
---
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
Makna: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai mata kaki."
Ayat ini menunjukkan bahwa wudhu diwajibkan ketika hendak shalat, dan tidak ada perintah untuk berwudhu karena sekedar menyentuh atau mencium istri. Ini sejalan dengan pemahaman bahwa ciuman tidak membatalkan wudhu.
---
Hadits Pendukung dari Shahih:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلَا يَتَوَضَّأُ
HR. At-Tirmidzi no. 86, dan ia berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Makna: "Nabi ﷺ mencium sebagian istrinya, kemudian shalat dan tidak berwudhu."
---
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyebutkan bahwa mencium istri tidak membatalkan wudhu, dan ini adalah pendapat yang ia pilih. Beliau berdalil dengan hadits Aisyah di atas dan juga karena tidak ada dalil shahih yang menyatakan batalnya wudhu karena ciuman.
- Imam Ahmad bin Hanbal memiliki dua riwayat: satu mengatakan tidak batal (ini yang lebih kuat), dan satu lagi mengatakan batal jika keluar madzi. Namun pendapat yang masyhur dari beliau adalah tidak batal selama tidak keluar sesuatu.
- Imam Abu Dawud sendiri menilai hadits ini mursal, namun beliau tetap meriwayatkannya dalam kitab Sunan-nya, yang menunjukkan bahwa beliau menganggapnya memiliki nilai untuk dijadikan dalil penguat.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (no. 36) menyatakan bahwa hadits ini memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, sehingga derajatnya naik menjadi shahih lighairihi (shahih karena penguat).
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah menyentuh atau mencium istri membatalkan wudhu. Perbedaan ini muncul karena adanya hadits-hadits yang tampak kontradiktif.
Pendapat Pertama: Tidak Membatalkan Wudhu
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan:
- Hadits Aisyah bahwa Nabi ﷺ menciumnya dan tidak berwudhu.
- Hadits shahih bahwa Nabi ﷺ shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab, dan ketika sujud beliau meletakkannya, dan ketika berdiri beliau menggendongnya lagi — tanpa berwudhu ulang. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Prinsip dasar: wudhu hanya batal dengan hadats yang keluar dari tubuh (buang air kecil, besar, atau kentut), atau hilangnya akal, atau menyentuh kemaluan tanpa penghalang. Adapun menyentuh kulit wanita, tidak termasuk pembatal wudhu.
Pendapat Kedua: Membatalkan Wudhu
Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan firman Allah:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
QS. An-Nisa' [4]: 43
Makna: "Atau kamu telah menyentuh perempuan."
Mereka memahami "lamastum" sebagai menyentuh kulit wanita secara mutlak, sehingga dianggap membatalkan wudhu.
Namun pendapat ini dibantah oleh mayoritas ulama, karena:
- Yang dimaksud "lamastum" dalam ayat tersebut menurut Ibnu Abbas dan Mujahid adalah jima' (hubungan intim), bukan sekedar menyentuh kulit. Ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir ath-Thabari dalam tafsirnya.
- Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa kata "lamastum" dalam konteks ayat ini bermakna jima', sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, janganlah kalian menyetubuhi istri kalian pada dubur mereka." (HR. Ibnu Majah)
- Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini berbicara tentang orang yang junub atau berhadats, dan "lamastum" di sini adalah jima' yang mewajibkan mandi, bukan sekedar sentuhan.
Kesimpulan yang Kuat:
Pendapat yang lebih kuat — dan ini dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, Syaikh al-Albani, Syaikh bin Baz, dan Syaikh al-Utsaimin — adalah bahwa mencium atau menyentuh istri tidak membatalkan wudhu, selama tidak keluar madzi atau mani. Jika keluar madzi karena syahwat, maka wajib mencuci kemaluan dan berwudhu. Jika keluar mani, maka wajib mandi junub.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan: "Yang benar, menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak, selama tidak keluar sesuatu. Ini karena tidak ada dalil shahih yang menunjukkan batalnya wudhu karena sekedar menyentuh."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi'i pernah ditanya tentang hukum mencium istri ketika berpuasa. Beliau menjawab bahwa hal itu makruh jika tidak bisa mengendalikan diri, namun tidak membatalkan puasa. Kemudian beliau menyebutkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
"Rasulullah ﷺ biasa mencium (istrinya) ketika beliau berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian Imam Asy-Syafi'i berkata: "Ini menunjukkan bahwa ciuman tidak membatalkan puasa, dan dengan analogi yang lebih kuat, ia juga tidak membatalkan wudhu, karena pembatal wudhu lebih ringan daripada pembatal puasa."
Kisah ini menunjukkan bagaimana para ulama menggunakan hadits-hadits shahih untuk memahami hukum, dan bagaimana mereka berhati-hati dalam berdalil — tidak terburu-buru menghukumi batal hanya karena ada sentuhan, selama tidak ada dalil yang tegas.
Kesimpulan Praktis
- Mencium istri tidak membatalkan wudhu menurut pendapat yang lebih kuat, selama tidak keluar madzi atau mani.
- Jika keluar madzi (cairan bening karena syahwat), maka wajib mencuci kemaluan dan berwudhu.
- Jika keluar mani, maka wajib mandi junub.
- Hadits Abu Dawud no. 178 ini mursal menurut Imam Abu Dawud, namun memiliki penguat dari jalur lain yang shahih, sehingga tetap bisa dijadikan dalil.
- Dalam masalah ini, kita dianjurkan untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama — jangan mempersempit perkara yang Allah lapangkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.