Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1776 tentang Ketentuan ihram saat haji karena sakit

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang syarat (isytirath) dalam ibadah haji, yaitu seseorang boleh mengucapkan syarat saat memulai ihram: jika ia terhalang oleh sakit, kehabisan bekal, atau sebab lain, maka ia boleh bertahalul (melepas ihram) di tempat ia terhalang. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Nabi ﷺ bagi orang yang khawatir tidak bisa menyempurnakan haji. Hukumnya sunnah dilakukan bagi yang merasa ada kekhawatiran, dan tidak wajib.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama adalah hadits ini sendiri, diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Ketentuan dalam Haji, dari jalur Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dan Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya dengan lafaz yang berdekatan, sehingga derajatnya shahih.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

```

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

```

Terjemah ringkas: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terhalang (tidak dapat menyempurnakannya), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya…"

Ayat ini menjadi dasar bahwa seseorang yang terhalang (ihshar) boleh bertahalul sebelum menyempurnakan haji, dan inilah yang menjadi landasan syariat isytirath (membuat syarat) dalam ihram.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Duba'ah binti az-Zubair bin Abdul Muththalib (radhiyallahu 'anha) adalah bibi Nabi ﷺ dari jalur ayah, dan beliau sedang sakit ketika hendak berhaji. Beliau bertanya kepada Nabi ﷺ apakah boleh membuat syarat dalam niat hajinya. Nabi ﷺ menjawab: "Ya." Lalu beliau mengajarkan lafaz syaratnya: "Labbaik Allahumma labbaik, wa mahilli minal ardhi haitsu habastani" — artinya: "Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu; dan tempat tahalulku adalah di mana pun Engkau menahanku."

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya isytirath (membuat syarat) saat ihram, dan bahwa manfaatnya adalah: jika seseorang terhalang di tengah jalan, ia boleh bertahalul tanpa wajib membayar dam (denda) dan tanpa harus menyembelih hadyu, karena ia telah mensyaratkan hal itu sejak awal. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mayoritas ulama (Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Hanafi) tentang bolehnya isytirath. Beliau juga mengutip bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat isytirath disunnahkan bagi orang yang khawatir terhalang, dan tidak disunnahkan bagi yang merasa aman.
  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm berpendapat bahwa isytirath boleh dilakukan, dan jika seseorang terhalang setelah membuat syarat, ia bertahalul tanpa dam. Jika tidak membuat syarat, maka ia wajib menyembelih hadyu berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 196.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa isytirath tidak berpengaruh secara hukum — artinya, seseorang yang terhalang tetap wajib menyembelih hadyu, baik ia membuat syarat maupun tidak. Namun mereka tidak melarang pengucapan syarat tersebut. Pendapat ini dirajihkan sebagian ulama karena hadits ini dipahami sebagai doa/tawakkal, bukan penentu hukum.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah isytirath berpengaruh secara hukum, karena Nabi ﷺ mengajarkannya secara khusus kepada Duba'ah yang sedang sakit, dan ini menunjukkan bahwa syarat tersebut memiliki konsekuensi hukum, bukan sekadar doa. Beliau juga menegaskan bahwa isytirath hanya disunnahkan bagi orang yang khawatir terhalang (misalnya sakit, atau kondisi keamanan tidak menentu).
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya menjelaskan bahwa isytirath adalah sunnah bagi orang yang khawatir tidak bisa menyempurnakan haji, dan lafaznya sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ.

Kesimpulan pendapat yang paling kuat:

Jumhur ulama dari daftar (asy-Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, Ibnu Hajar, al-Utsaimin, bin Baz) merajihkan bahwa isytirath sah dan berpengaruh, yaitu jika seseorang terhalang, ia boleh bertahalul tanpa dam. Ini lebih kuat karena didukung hadits shahih dan praktik langsung dari Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Duba'ah binti az-Zubair (radhiyallahu 'anha) adalah seorang wanita yang sudah lanjut usia dan sedang menderita sakit. Ketika beliau berniat menunaikan haji, beliau datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh adab dan bertanya tentang syarat dalam ihram. Nabi ﷺ tidak melarang beliau berhaji meski sakit, tetapi memberikan keringanan dengan mengajarkan lafaz syarat. Ini menunjukkan kelembutan syariat Islam dan perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi para sahabatnya, terutama yang lemah dan sakit.

Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma) — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, dan beliau dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (penafsir Al-Qur'an). Beliau meriwayatkan hadits ini agar umat Islam mengetahui keringanan ini.

Hikmah: Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Bagi yang khawatir terhalang, isytirath adalah bentuk kasih sayang Allah dan Rasul-Nya.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh dan disunnahkan membuat syarat (isytirath) saat ihram bagi orang yang khawatir terhalang (sakit, keamanan, atau sebab lain).
  2. Lafaz syaratnya: "Labbaik Allahumma labbaik, wa mahilli minal ardhi haitsu habastani" — diucapkan setelah talbiyah pertama.
  3. Manfaatnya: Jika terhalang, boleh bertahalul tanpa wajib membayar dam.
  4. Bagi yang merasa aman dan sehat, isytirath tidak diperlukan, tetapi tetap boleh diucapkan.
  5. Jika tidak membuat syarat lalu terhalang, wajib menyembelih hadyu berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 196.
  6. Konsultasikan dengan ulama terpercaya sebelum berangkat haji jika ada kondisi khusus.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?