Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 177 tentang Hukum ragu batal wudhu saat shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang kaidah penting dalam Islam: keyakinan (yakin) tidak bisa dihilangkan oleh keraguan (syak). Jika seseorang sedang shalat lalu merasakan gerakan atau sesuatu di bagian belakangnya (duburnya), tetapi ia ragu apakah itu angin (kentut) atau bukan, maka shalatnya tetap sah dan ia tidak boleh membatalkannya. Ia harus terus melanjutkan shalatnya sampai ia yakin dengan mendengar suara atau mencium bau. Ini adalah kemudahan dari Allah agar kita tidak was-was dan terus-menerus diganggu oleh bisikan setan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 177:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda berikan, dengan harakat lengkap):

> حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، أَخْبَرَنَا سُهَيْلُ بْنُ أَبِي صَالِحٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِي دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا".

Makna Ringkas: Jika salah seorang kalian sedang shalat lalu merasakan gerakan di duburnya, dan ia ragu apakah batal atau tidak, maka janganlah ia memutuskan shalatnya sampai ia mendengar suara atau mencium bau.

Hadits Serupa dalam Shahih Muslim (No. 361) dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:

> لَا وُضُوءَ إِلَّا مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيحٍ

Artinya: "Tidak wajib wudhu kecuali karena (yakin) ada suara atau bau."

Dalil Kaidah "Yakin Tidak Hilang oleh Keraguan":

Hadits ini adalah salah satu sumber utama kaidah fiqih yang masyhur: اليَقِينُ لَا يَزُولُ بِالشَّكِّ (keyakinan tidak hilang dengan keraguan). Kaidah ini disebutkan oleh para ulama, di antaranya Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' dan Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari saat menjelaskan hadits-hadits tentang wudhu.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

  1. Hukum Asal adalah Suci: Seseorang yang telah berwudhu dan masuk shalat berada dalam keadaan suci yang yakin. Jika muncul keraguan apakah batal atau tidak, maka keyakinan (suci) itu tidak bisa digugurkan oleh keraguan (apakah batal). Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama.
  2. Makna "Mendengar Suara atau Mencium Bau": Ini adalah permisalan untuk keyakinan bahwa hadats benar-benar terjadi. Sebagian ulama seperti Imam Al-Khathabi (dalam Ma'alim As-Sunan) menjelaskan bahwa ini adalah cara yang paling umum untuk memastikan keluarnya angin. Namun, jika seseorang yakin dengan cara lain (misalnya merasakan keluarnya sesuatu secara jelas), maka ia tetap dianggap batal. Yang terlarang adalah berhenti karena sekadar ragu.
  3. Menolak Was-Was: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa hadits ini adalah obat bagi orang yang diganggu was-was. Setan suka merusak shalat manusia dengan membisikkan keraguan. Maka Nabi ﷺ mengajarkan agar kita tidak menoleh atau membatalkan shalat hanya karena perasaan yang tidak jelas.
  4. Pendapat Ulama Tentang Orang yang Sering Was-Was: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menegaskan bahwa orang yang sering ragu dalam wudhu atau shalat (was-was) hendaknya tidak menghiraukan keraguan tersebut selama ia belum yakin. Bahkan jika ia ragu setelah selesai shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.

Catatan Penting: Ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa jika seseorang merasakan gerakan di duburnya, maka ia harus berhenti dan mengecek. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir hadits dan kaidah "yakin tidak hilang oleh keraguan". Pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan melanjutkan shalat selama belum yakin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat atau tabi'in pernah mengeluhkan kepada Nabi ﷺ tentang sesuatu yang ia rasakan dalam shalatnya, seakan-akan ada hadats yang keluar. Maka Nabi ﷺ bersabda:

> "Janganlah ia memutuskan shalatnya sampai ia mendengar suara atau mencium bau." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memahami kelemahan manusia dan bisikan setan. Beliau tidak menyuruh umatnya untuk was-was atau terus-menerus mengecek, tetapi justru memberi solusi yang menenangkan hati. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mudah membatalkan ibadah karena perasaan ragu yang tidak jelas.
  2. Berpeganglah pada keyakinan bahwa wudhu dan shalat kita sah selama tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ia batal.
  3. Jauhi was-was, karena itu adalah bisikan setan yang ingin merusak kekhusyukan shalat.
  4. Jika ragu setelah selesai shalat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang.
  5. Jika yakin hadats keluar (mendengar suara, mencium bau, atau merasakan keluarnya sesuatu dengan jelas), maka batalkan shalat dan berwudhu kembali.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?