Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1769 tentang Larangan memberi upah tukang daging dari kurban

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa daging, kulit, dan perlengkapan hewan kurban (seperti pelana) harus dibagikan sebagai sedekah, dan tidak boleh dijadikan upah bagi tukang daging. Upah tukang daging hendaknya dibayar dari harta pribadi, bukan dari bagian kurban. Ini menunjukkan keikhlasan dan kesempurnaan dalam beribadah kurban.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud:

Teks Arab hadits (dengan harakat):

حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ، أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ، - يَعْنِي ابْنَ عُيَيْنَةَ - عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ الْجَزَرِيِّ، عَنْ مُجَاهِدٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى، عَنْ عَلِيٍّ، - رضى الله عنه - قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلاَلَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لاَ أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ " نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا "

Terjemahan: Ali radhiyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk mengurus unta kurban beliau dan membagikan kulit serta pelananya (sebagai sedekah). Dan beliau memerintahkan saya untuk tidak memberikan apa pun dari kurban itu kepada tukang daging. Beliau bersabda: 'Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri.'" (HR. Abu Dawud no. 1769)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur lain dengan lafaz yang semakna, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebagian darinya dan berilah makan orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al-Hajj [22]: 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa hasil kurban harus dimakan dan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, bukan dijadikan upah atau komoditas dagang.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Perintah Mengurus dan Membagikan Kurban

Imam Sufyan bin 'Uyainah - sebagaimana tercantum dalam sanad hadits ini - meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menugaskan Ali bin Abi Thalib untuk mengurus unta-unta kurban beliau. Ini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaknya memperhatikan sendiri proses penyembelihan dan pembagian kurbannya, atau menunjuk orang yang amanah untuk mengurusnya.

2. Larangan Memberikan Upah Tukang Daging dari Hasil Kurban

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang tidak bolehnya memberikan upah tukang daging dari bagian daging kurban. Ini karena daging kurban adalah sedekah yang harus sampai kepada fakir miskin, bukan untuk membayar jasa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, baik untuk kurban wajib maupun sunnah. Beliau menegaskan bahwa tukang daging boleh mengambil bagian sebagai sedekah jika ia termasuk fakir miskin, tetapi tidak boleh mengambil sebagai upah atas pekerjaannya.

3. Hikmah Larangan Tersebut

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmahnya adalah agar ibadah kurban tetap murni sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah. Jika tukang daging diberi upah dari daging kurban, maka seolah-olah ibadah tersebut tercampur dengan transaksi duniawi.

4. Boleh Memberikan Kulit Kurban untuk Kepentingan Umum

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa para ulama membolehkan menjual kulit kurban lalu hasilnya disedekahkan, atau menggunakannya untuk kepentingan kaum muslimin. Namun yang lebih utama adalah membagikannya langsung sebagai sedekah sebagaimana perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.

5. Perbedaan Pendapat tentang Pemanfaatan Kulit Kurban

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat boleh menjual kulit kurban dan menyedekahkan harganya.
  • Imam Malik dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa kulit kurban harus disedekahkan dalam bentuknya, tidak boleh dijual.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat boleh menjualnya dan menyedekahkan hasilnya, atau menggunakannya untuk kepentingan pribadi jika kurban tersebut sunnah.

Pendapat yang lebih kuat - sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' - adalah bahwa kulit kurban tidak boleh dijual, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk membagikannya sebagai sedekah. Namun jika dijual, maka hasilnya wajib disedekahkan, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu - yang ditugaskan langsung oleh Nabi ﷺ dalam hadits ini - sangat teliti dalam menjalankan amanah tersebut. Beliau membagikan kulit dan pelana unta kurban Nabi ﷺ kepada fakir miskin di Madinah, dan tidak memberikan sedikit pun kepada tukang daging yang menyembelih.

Para tukang daging pada masa itu mungkin heran, mengapa mereka tidak diberi bagian dari kurban yang mereka sembelih? Maka Nabi ﷺ menjelaskan dengan sabdanya: "Kami akan memberinya upah dari harta kami sendiri." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap menghargai jasa tukang daging dengan memberinya upah yang layak, namun tidak mencampurkan upah tersebut dengan ibadah kurban.

Hikmah dari kisah ini: seorang muslim hendaknya memisahkan antara urusan ibadah dan urusan duniawi. Ibadah harus dijaga kemurniannya, sementara hak-hak orang lain tetap ditunaikan dengan cara yang baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagikan daging kurban kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga sebagai sedekah.
  2. Jangan berikan upah tukang daging dari daging kurban - bayarlah dari harta pribadi.
  3. Kulit dan perlengkapan hewan kurban (seperti pelana) hendaknya disedekahkan, bukan dijual untuk kepentingan pribadi.
  4. Jika kulit kurban terlanjur dijual, maka hasilnya wajib disedekahkan seluruhnya.
  5. Perhatikan keikhlasan dalam berqurban - jangan sampai ibadah tercampur dengan kepentingan duniawi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?