Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah mengirim hewan sembelihan (hadyu) berupa kambing/domba yang telah dikalungi (diberi tanda) ke tanah haram. Ini menunjukkan disyariatkannya memberi tanda pada hewan hadyu, dan bahwa beliau tidak selalu menyembelih sendiri di tempat, tetapi mengirimkannya. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama tentang bolehnya mengalungi hewan hadyu dan mengirimkannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
QS. Al-Hajj [22]: 36
Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika menyembelihnya) dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Aisyah رضي الله عنها, dari jalur Al-Aswad bin Yazid, dari Ibrahim an-Nakha'i, dari Manshur dan Al-A'masy, dari Sufyan ats-Tsauri, dari Waki' bin al-Jarrah, dari Hannad bin as-Sari. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Tentang Penyembelihan (no. 1755).
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "أَهْدَى" (ahdā) berarti beliau mengirim atau membawa hewan hadyu (sembelihan) ke tanah haram. Kata "غَنَمًا" (ghanaman) berarti kambing atau domba. Kata "مُقَلَّدَةً" (muqalladah) berarti hewan tersebut diberi kalung atau tanda pengenal, biasanya berupa tali atau sesuatu yang dikalungkan di lehernya, sebagai tanda bahwa hewan itu adalah hadyu (hewan sembelihan untuk mendekatkan diri kepada Allah).
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengalungi hewan hadyu. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya mengalungi hewan hadyu, dan ini merupakan sunnah yang dianjurkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa Nabi ﷺ pernah mengirim hadyu ke Ka'bah, dan beliau tidak menyembelihnya sendiri. Ini menunjukkan bahwa mengirim hadyu ke tanah haram adalah perkara yang disyariatkan, terutama bagi orang yang tidak sedang berhaji.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengalungi hewan hadyu adalah sunnah, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam Malik juga menyebutkan hal serupa dalam Al-Muwaththa'.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hewan hadyu boleh berupa kambing, dan boleh dikalungi sebagai tanda. Beliau juga menyebutkan bahwa mengirim hadyu ke tanah haram tanpa disertai haji adalah boleh, dan ini adalah pendapat yang kuat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah mengalungi hewan hadyu wajib atau sunnah. Namun, mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan (seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan al-Utsaimin) menyatakan bahwa hukumnya sunnah, bukan wajib. Pendapat ini yang paling kuat berdasarkan dalil, karena Nabi ﷺ melakukannya sebagai bentuk pengajaran, dan tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah رضي الله عنها, istri Nabi ﷺ, pernah menceritakan bahwa Nabi ﷺ suatu ketika mengirim kambing yang telah dikalungi ke Ka'bah. Aisyah sendiri pernah membuatkan kalung untuk hewan hadyu Nabi ﷺ, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Ini menunjukkan betapa beliau ﷺ sangat memperhatikan syiar-syiar Allah, bahkan dalam hal mengirim hewan sembelihan.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa para salaf, seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah, memahami bahwa mengalungi hewan hadyu adalah bagian dari syiar agama Allah yang harus dihormati. Mereka juga menyebutkan bahwa hewan yang dikalungi itu tidak boleh diambil manfaatnya setelah dikalungi, karena telah menjadi hadyu.
Kesimpulan Praktis
- Disyariatkan mengalungi hewan hadyu sebagai tanda bahwa hewan tersebut adalah sembelihan untuk mendekatkan diri kepada Allah.
- Boleh mengirim hewan hadyu ke tanah haram meskipun tidak sedang berhaji, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Hewan hadyu boleh berupa kambing atau domba, dan tidak harus unta atau sapi.
- Hukum mengalungi hewan hadyu adalah sunnah, bukan wajib, menurut pendapat yang paling kuat.
- Hendaknya seorang Muslim memperhatikan syiar-syiar Allah dan melaksanakannya dengan penuh keikhlasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.