Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ keluar menuju Makkah pada tahun Hudaibiyah, saat tiba di Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah), beliau melakukan tiga hal sekaligus: mengalungkan tanda pada hewan kurban (taqlid), memberi tanda dengan melukai punuknya (isy'ar), dan berniat ihram. Ini menunjukkan bahwa boleh menggabungkan antara membawa hadyu (hewan kurban) dan berihram dalam satu perjalanan, serta menjadi dalil disyariatkannya taqlid dan isy'ar bagi orang yang membawa hewan kurban.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1754:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى بْنُ حَمَّادٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ، وَمَرْوَانَ، أَنَّهُمَا قَالاَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ فَلَمَّا كَانَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ قَلَّدَ الْهَدْىَ وَأَشْعَرَهُ وَأَحْرَمَ
Makna ringkas: Al-Miswar bin Makhramah dan Marwan menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ keluar pada tahun Hudaibiyah. Ketika tiba di Dzul Hulaifah, beliau mengalungkan tanda pada hewan kurbannya, memberi tanda (isy'ar), dan berihram.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1697) dan Imam Muslim (no. 1243) dari jalur yang sama, dengan tambahan keterangan bahwa beliau berihram untuk umrah.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 2)
Para ulama menafsirkan bahwa di antara syi'ar Allah adalah hewan hadyu yang telah diberi tanda (taqlid dan isy'ar), sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil tentang tata cara membawa hewan kurban (hadyu) bagi orang yang berihram. Berikut penjelasan dari beberapa ulama dalam daftar rujukan:
1. Makna Taqlid dan Isy'ar
- Taqlid adalah mengalungkan sesuatu di leher hewan kurban (seperti sandal atau kain) sebagai tanda bahwa hewan tersebut adalah hadyu. Ini dilakukan agar orang tahu bahwa hewan itu sedang dibawa untuk kurban.
- Isy'ar adalah melukai punuk unta hingga mengeluarkan darah sebagai tanda. Ini khusus untuk unta, sedangkan untuk sapi atau kambing cukup dengan taqlid saja.
Imam Sufyan bin 'Uyainah (guru Imam Syafi'i) meriwayatkan hadits ini dan menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan disyariatkannya memberi tanda pada hewan kurban. Beliau termasuk perawi dalam sanad hadits ini, dan pemahamannya menjadi rujukan.
2. Pendapat Ulama tentang Hukum Isy'ar
- Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa isy'ar dan taqlid hukumnya disunnahkan bagi orang yang membawa hadyu, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ ini.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa isy'ar hukumnya makruh karena menyakiti hewan, namun taqlid tetap disunnahkan.
- Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur membolehkan isy'ar, karena ada dalil dari perbuatan Nabi ﷺ.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama disyariatkannya isy'ar, dan beliau menguatkan pendapat yang membolehkannya karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.
3. Hikmah di Balik Taqlid dan Isy'ar
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pemberian tanda pada hewan kurban memiliki hikmah agar hewan tersebut dikenal sebagai hadyu, sehingga tidak diganggu dan orang yang melihatnya tahu bahwa pemiliknya sedang berihram. Ini juga termasuk mengagungkan syi'ar Allah.
4. Tentang Ihram di Dzul Hulaifah
Hadits ini juga menunjukkan bahwa miqat penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah (sekarang dikenal dengan Bir Ali). Nabi ﷺ berihram dari tempat ini ketika hendak umrah atau haji. Ini sesuai dengan sabda beliau ketika mengajarkan miqat kepada para sahabat:
"Barangsiapa yang melewati miqat-miqat ini dari selain penduduknya, maka hendaknya ia berihram dari sana..." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ihram boleh dilakukan di miqat, dan tidak boleh melewatinya tanpa ihram bagi yang hendak haji atau umrah.
Story Telling
Ada kisah menarik dari Imam Sufyan bin 'Uyainah — salah satu perawi hadits ini — tentang kehati-hatiannya dalam meriwayatkan hadits. Beliau berkata: "Aku tidak pernah meriwayatkan hadits kecuali dalam keadaan suci." Bahkan beliau dikenal sangat teliti dan takut kepada Allah dalam menyampaikan ilmu.
Suatu ketika, ada yang bertanya kepada beliau tentang makna isy'ar. Beliau menjawab: "Itu adalah sunnah Nabi ﷺ. Beliau melakukannya, maka kita ikuti. Jangan kita tanya terlalu dalam tentang hikmahnya, karena ketaatan itu lebih utama daripada bertanya yang berlebihan."
Kisah ini menunjukkan adab para ulama salaf: mereka menerima sunnah dengan penuh ketundukan, meskipun ada aspek yang mungkin tidak sepenuhnya terjangkau oleh akal mereka. Namun mereka tetap berusaha memahami hikmahnya selama tidak bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menggabungkan antara membawa hewan kurban (hadyu) dan berihram dalam satu perjalanan, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ.
- Disunnahkan memberi tanda pada hewan kurban dengan taqlid (mengalungkan sesuatu di leher) dan isy'ar (melukai punuk unta) — menurut jumhur ulama.
- Ihram dilakukan di miqat yang telah ditentukan, dan Dzul Hulaifah adalah miqat penduduk Madinah.
- Mengagungkan syi'ar Allah termasuk tanda ketakwaan hati, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hajj [22]: 32.
- Bagi yang tidak membawa hadyu, tidak perlu melakukan taqlid atau isy'ar; cukup berihram dari miqat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.