Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa beliau mendengar Nabi ﷺ mengucapkan talbiyah (ihlal) dalam keadaan rambut yang direkatkan atau dikusutkan (mulabbidan). Maksudnya, Nabi ﷺ menalbiyah sambil menjaga rambutnya agar tidak kusut berantakan selama ihram, yaitu dengan merekatkannya menggunakan gum, minyak, atau sejenisnya. Ini menunjukkan sunnahnya merapikan dan merekatkan rambut ketika hendak berihram, sebagai bentuk menjaga kebersihan dan kerapian dalam beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan Abu Dawud no. 1747, Kitab Manasik Haji, Bab Tahlil, dari jalur Ibnu Syihab az-Zuhri — dari Salim bin Abdullah — dari ayahnya (Abdullah bin Umar) radhiyallahu 'anhuma.
Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan talbiyah dan ihram:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
QS. Al-Hajj [22]: 27
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus, yang datang dari segenap penjuru yang jauh."
Kaitan dengan ulama daftar:
- Ibnu Syihab az-Zuhri (Tabi'in) adalah perawi hadits ini, seorang imam besar dalam hadits dan fiqih.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas makna talbid (merekatkan rambut) secara rinci.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan tata cara talbiyah Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Makna "Mulabbidan"
Kata مُلَبِّدًا (mulabbidan) berasal dari akar kata labada yang berarti merekatkan atau menempelkan. Dalam konteks ihram, talbid berarti merekatkan rambut kepala dengan gum (getah), minyak, atau bahan lain agar rambut tidak kusut, tidak berantakan, dan tidak jatuh ke wajah selama ihram.
Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa talbid dilakukan dengan cara mengambil sedikit gum atau minyak lalu diusapkan pada rambut kepala bagian depan dan sekitarnya, sehingga rambut menjadi rapi dan merekat. Hikmahnya adalah:
- Menjaga kerapian dan kebersihan selama ihram.
- Mencegah rambut kusut dan berantakan yang bisa mengganggu kekhusyukan.
- Menjaga rambut dari kutu dan kotoran selama perjalanan haji yang panjang.
Hukum Talbid
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa talbid hukumnya sunnah dan bukan wajib.
- Sebagian ulama berpendapat bahwa talbid dilakukan jika rambut panjang dan dikhawatirkan kusut, namun jika rambut pendek atau sudah rapi, tidak perlu.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan talbid sebagai bagian dari sunnah ihram, dan ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan kebersihan dan kerapian bahkan dalam keadaan beribadah.
Kaitan dengan Talbiyah
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan talbiyah dalam keadaan mulabbidan. Artinya, sebelum atau saat memulai talbiyah, beliau telah merekatkan rambutnya. Ini menunjukkan bahwa talbid dilakukan sebelum atau bersamaan dengan memulai ihram dan talbiyah.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa urutan sunnah ihram adalah:
- Mandi dan bersuci.
- Memakai wangi-wangian pada badan (bukan pakaian ihram).
- Memakai pakaian ihram.
- Talbid (merekatkan rambut) jika diperlukan.
- Shalat dua rakaat.
- Berniat dan bertalbiyah.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama Daftar
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa talbid adalah sunnah yang dianjurkan, terutama bagi yang rambutnya panjang dan dikhawatirkan kusut.
Imam Malik bin Anas juga menyebutkan talbid dalam Al-Muwaththa' sebagai amalan yang dilakukan oleh penduduk Madinah, namun beliau tidak terlalu menekankan jika rambut sudah rapi.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa talbid boleh dilakukan, tetapi tidak termasuk sunnah yang ditekankan.
Kesimpulan yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama dari daftar: asy-Syafi'i, Ahmad, dan didukung oleh Ibnu Hajar serta an-Nawawi) bahwa talbid adalah sunnah yang dianjurkan, terutama bagi yang rambutnya panjang, sebagai bentuk menjaga kerapian dan kebersihan selama ihram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — selalu berusaha meniru setiap detail ibadah Nabi ﷺ. Beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ saat menalbiyah dalam keadaan mulabbidan, dan beliau pun mengamalkan hal yang sama dalam hajinya.
Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang paling semangat mengikuti jejak Nabi ﷺ, sampai-sampai beliau pernah menghentikan untanya di tempat Nabi ﷺ menghentikan untanya, dan shalat di tempat Nabi ﷺ shalat. Ini menunjukkan betapa pentingnya bagi beliau untuk meriwayatkan dan mengamalkan sunnah-sunnah kecil sekalipun, termasuk talbid ini.
Imam az-Zuhri — seorang Tabi'in besar — meriwayatkan hadits ini dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya. Az-Zuhri adalah salah satu ulama yang paling gigih menjaga hadits-hadits Nabi ﷺ dan menyebarkannya kepada umat.
Kesimpulan Praktis
- Talbid (merekatkan rambut) adalah sunnah ketika hendak berihram, terutama bagi yang rambutnya panjang dan dikhawatirkan kusut.
- Caranya: gunakan gum, minyak, atau bahan alami lain yang tidak mengandung wangi-wangian terlarang, lalu usapkan pada rambut agar rapi dan merekat.
- Hikmahnya: menjaga kerapian, kebersihan, dan kekhusyukan selama ihram.
- Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Bagi yang rambutnya pendek atau sudah rapi, tidak masalah jika tidak melakukan talbid.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.