Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1746 tentang Larangan memakai wewangian saat ihram haji

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memakai wewangian (parfum) saat akan berihram, dan bekasnya masih terlihat di rambut beliau ketika sudah berihram. Ini adalah dalil bahwa memakai wewangian sebelum berniat ihram hukumnya boleh dan disunnahkan, dan tidak merusak ihram selama tidak memakainya lagi setelah ihram. Para ulama sepakat bahwa wewangian yang dipakai sebelum ihram tetap dibolehkan, dan sisa baunya yang masih tersisa tidaklah mengapa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1746:

Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):

> حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ الْبَزَّازُ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا، عَنِ الْحَسَنِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الْمِسْكِ فِي مَفْرِقِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (Kitab al-Hajj, Bab "Istihbab at-Tathayyub 'Inda al-Ihram") dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan lafaz yang serupa. Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah:

> كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الْمِسْكِ فِي مَفْرِقِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ

> "Seolah-olah aku melihat kilauan minyak wangi misk di belahan rambut Rasulullah ﷺ ketika beliau sedang ihram."

Hadits pendukung lainnya:

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

> كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ يَتَطَيَّبُ بِأَطْيَبِ مَا يَجِدُ

> "Adalah Rasulullah ﷺ apabila hendak berihram, beliau memakai wewangian yang paling harum yang beliau dapatkan."

> (HR. Bukhari no. 1539, Muslim no. 1192)

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan larangan memakai wewangian saat ihram (sebagai konteks pembeda):

QS. Al-Baqarah [2]: 196 (potongan yang relevan):

> وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ

"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu (hewan kurban) sampai di tempat penyembelihannya."

Ayat ini tidak secara langsung membahas wewangian, namun menunjukkan bahwa ada larangan-larangan tertentu saat ihram yang harus dijaga. Larangan memakai wewangian setelah ihram adalah ijma' ulama, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dari daftar rujukan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (Juz 8, hlm. 43) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa memakai wewangian sebelum ihram adalah sunnah, dan sisa wewangian yang masih ada setelah ihram tidaklah mengapa. Ini adalah kesepakatan ulama (ijma')."
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Juz 3, hlm. 398) menjelaskan: "Hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memakai wewangian sebelum ihram, dan kilauan misk itu terlihat di rambut beliau. Ini menunjukkan bahwa sisa wewangian setelah ihram tidak membatalkan ihram, karena beliau ﷺ tidak mungkin membiarkan sesuatu yang haram pada dirinya."
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' (Juz 7, hlm. 34) menjelaskan: "Yang disunnahkan adalah memakai wewangian sebelum ihram, dan ini tidak mengapa meskipun baunya masih tersisa setelah ihram. Adapun memakai wewangian setelah ihram adalah haram menurut ijma' ulama."

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab wewangian saat ihram. Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Makna "Wabish al-Misk" (kilauan misk)

Kata "الْوَبِيص" (al-wabish) berarti kilauan atau cahaya yang tampak. Maksudnya, Aisyah radhiyallahu 'anha melihat bekas minyak wangi misk yang berkilau di belahan rambut Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa beliau memakai wewangian yang cukup banyak sehingga bekasnya masih terlihat jelas.

2. Waktu pemakaian wewangian

Para ulama menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ memakai wewangian ini sebelum berniat ihram, bukan setelahnya. Ini ditegaskan oleh hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan bahwa beliau memakai wewangian "ketika hendak berihram" (إِذَا أَرَادَ أَنْ يُحْرِمَ).

3. Hukum memakai wewangian sebelum ihram

  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyatakan: "Disunnahkan bagi orang yang hendak ihram untuk memakai wewangian pada tubuhnya dan pakaiannya sebelum berniat ihram. Ini berdasarkan hadits Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ memakai wewangian saat hendak ihram."
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat serupa, bahwa memakai wewangian sebelum ihram adalah sunnah.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga membolehkan hal ini, bahkan menganjurkannya.

4. Hukum sisa wewangian setelah ihram

Para ulama sepakat bahwa sisa wewangian yang dipakai sebelum ihram tidak membatalkan ihram dan tidak dikenakan fidyah (tebusan). Ini karena Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya, dan tidak mungkin beliau melakukan sesuatu yang haram.

5. Perbedaan antara wewangian sebelum dan sesudah ihram

  • Sebelum ihram: Boleh dan disunnahkan.
  • Setelah ihram: Haram bagi laki-laki dan perempuan, kecuali ada udzur. Ini berdasarkan hadits dari Ya'la bin Umayyah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan memakai wewangian saat ihram, maka beliau bersabda:

> أَمِطْ عَنْكَ الْجُبَّةَ وَاغْسِلْ أَثَرَ الْخَلُوقِ

> "Lepaskanlah jubahmu dan cucilah bekas wewangian itu."

> (HR. Bukhari no. 1842, Muslim no. 1180)

6. Pendapat Ibnu Taymiyyah

Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa (Juz 26, hlm. 110) menjelaskan: "Tidak mengapa bagi orang yang berihram jika masih tersisa bau wewangian yang dipakainya sebelum ihram, karena Nabi ﷺ memakai wewangian sebelum ihram dan Aisyah melihat kilauannya saat beliau sudah berihram. Adapun memakai wewangian baru setelah ihram adalah haram."

7. Hikmah di balik larangan wewangian saat ihram

Larangan memakai wewangian saat ihram adalah untuk melatih jiwa meninggalkan kesenangan duniawi dan berfokus pada ibadah. Ini adalah bagian dari hikmah ihram yang mengajarkan kesederhanaan dan ketundukan total kepada Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:

> كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ الْمِسْكِ فِي مَفْرِقِ رَسُولِ اللهِ ﷺ وَهُوَ مُحْرِمٌ

Aisyah menggambarkan pemandangan yang sangat indah: kilauan minyak wangi misk di belahan rambut Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan kebersihan dan keharuman saat hendak beribadah. Beliau tidak berangkat ke Baitullah dalam keadaan kotor atau tidak wangi, tetapi beliau bersiap dengan sebaik-baiknya.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menukil perkataan Al-Qadhi 'Iyadh (meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan, namun penjelasan ini sejalan dengan pemahaman ulama dalam daftar): "Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa memakai wewangian sebelum ihram adalah mustahab (disunnahkan), dan tidak mengapa jika baunya masih tersisa setelah ihram."

Hikmah yang bisa kita ambil: Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan keindahan. Bahkan dalam ibadah haji yang penuh dengan larangan duniawi, kita tetap dianjurkan untuk tampil bersih dan wangi sebelum memulai ihram. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan kotor atau jorok, tetapi mengajarkan kesucian lahir dan batin.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai wewangian sebelum ihram adalah sunnah — baik bagi laki-laki maupun perempuan, pada tubuh dan pakaian ihram.
  2. Sisa wewangian setelah ihram tidak mengapa — tidak membatalkan ihram dan tidak dikenakan fidyah.
  3. Setelah berniat ihram, haram memakai wewangian baru — bagi laki-laki dan perempuan, kecuali ada udzur seperti sakit.
  4. Bagi laki-laki, wewangian yang mengandung alkohol atau yang tampak warnanya sebaiknya dihindari pada pakaian ihram, namun yang penting adalah tidak memakai wewangian baru setelah ihram.
  5. Bagi perempuan, tetap boleh memakai wewangian sebelum ihram selama tidak berlebihan dan tidak menarik perhatian lawan jenis yang bukan mahram.
  6. Niatkan semua ini untuk ketaatan kepada Allah — karena ibadah haji adalah momen untuk mendekatkan diri kepada-Nya dengan penuh kesucian dan ketundukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.