Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menetapkan Dzat 'Irq sebagai miqat (batas tempat memulai ihram) bagi penduduk Irak. Ini adalah dalil bahwa miqat tidak hanya terbatas pada tempat-tempat yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas, tetapi Nabi ﷺ juga menetapkan miqat baru untuk negeri yang belum tercakup. Hadits ini juga menunjukkan keberkahan wajah Nabi ﷺ yang terpancar hingga orang-orang Badui yang sederhana pun mengakuinya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 1742:
Teks Arab (sebagaimana yang Anda sertakan):
<p>حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرِو بْنِ أَبِي الْحَجَّاجِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ، حَدَّثَنَا عُتْبَةُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ السَّهْمِيُّ، حَدَّثَنِي زُرَارَةُ بْنُ كُرَيْمٍ، أَنَّ الْحَارِثَ بْنَ عَمْرٍو السَّهْمِيَّ، حَدَّثَهُ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ وَهُوَ بِمِنًى أَوْ بِعَرَفَاتٍ وَقَدْ أَطَافَ بِهِ النَّاسُ قَالَ فَتَجِيءُ الأَعْرَابُ فَإِذَا رَأَوْا وَجْهَهُ قَالُوا هَذَا وَجْهٌ مُبَارَكٌ . قَالَ وَوَقَّتَ ذَاتَ عِرْقٍ لأَهْلِ الْعِرَاقِ .</p>
Makna ringkas: Al-Harits bin Amr as-Sahmi berkata: "Aku datang kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau berada di Mina atau Arafat, dan orang-orang mengelilingi beliau. Orang-orang Badui datang, dan ketika mereka melihat wajah beliau, mereka berkata: 'Ini adalah wajah yang diberkahi.' Beliau (Al-Harits) berkata: 'Dan beliau menetapkan Dzat 'Irq sebagai miqat bagi penduduk Irak.'"
Hadits Pendukung dari Shahih al-Bukhari (no. 1524) dan Shahih Muslim (no. 1182), dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
Rasulullah ﷺ bersabda:
> "Jadikanlah miqat bagi penduduk Madinah di Dzul-Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al-Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul-Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam." Kemudian beliau bersabda: "Dan bagi penduduk negeri-negeri lain, miqat mereka adalah sesuai dengan arah datangnya mereka, dan mereka berniat ihram dari tempat tersebut."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Musnad menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa miqat penduduk Irak adalah Dzat 'Irq, sebagaimana yang ditetapkan Nabi ﷺ.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari (3/388) menjelaskan bahwa penetapan Dzat 'Irq ini adalah tambahan dari Nabi ﷺ terhadap miqat-miqat yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas, karena penduduk Irak belum termasuk dalam sebutan "penduduk Najd" pada masa itu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa miqat adalah batas tempat yang telah ditetapkan syariat bagi siapa saja yang ingin melaksanakan haji atau umrah untuk memulai ihram dari tempat tersebut. Ini adalah bentuk kemudahan dari Allah ﷻ agar umat Islam tidak kesulitan menentukan di mana mereka harus berniat ihram.
Dalam hadits Ibnu Abbas yang masyhur, Nabi ﷺ menetapkan empat miqat:
- Dzul-Hulaifah (sekarang Abyar 'Ali) untuk penduduk Madinah
- Al-Juhfah untuk penduduk Syam
- Qarnul-Manazil untuk penduduk Najd
- Yalamlam untuk penduduk Yaman
Namun, dalam hadits Abu Dawud ini, Nabi ﷺ menetapkan miqat kelima, yaitu Dzat 'Irq, khusus untuk penduduk Irak. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menetapkan miqat sesuai dengan kondisi geografis dan arah datangnya jamaah haji.
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (7/203) menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa Dzat 'Irq adalah miqat penduduk Irak, berdasarkan hadits ini. Beliau juga menukil bahwa Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah serta para ulama lainnya berpegang pada hadits ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti' (7/84) menjelaskan bahwa penetapan miqat oleh Nabi ﷺ ini adalah bentuk kebijaksanaan syariat yang memperhatikan kemudahan bagi setiap negeri. Beliau juga menegaskan bahwa bagi penduduk negeri yang tidak disebutkan, mereka berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat terdekat dari arah mereka.
Adapun perkataan orang-orang Badui: "Ini adalah wajah yang diberkahi" — ini menunjukkan bahwa keberkahan dan cahaya kenabian itu tampak jelas pada wajah Rasulullah ﷺ. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menyebutkan bahwa para sahabat dan orang-orang yang melihat beliau merasakan ketenangan dan keberkahan hanya dengan memandang wajah beliau, sebagaimana disebutkan dalam banyak riwayat.
Catatan penting tentang sanad: Hadits ini diriwayatkan melalui jalur 'Utbah bin Abdul Malik as-Sahmi. Sebagian ulama hadits seperti Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis al-Habir (2/220) dan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' (7/203) menyebutkan bahwa sanad hadits ini diperselisihkan. Namun, Imam Abu Dawud meriwayatkannya dalam Sunan-nya, dan Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan hadits serupa secara mu'allaq dalam Shahih-nya (Kitab al-Hajj, Bab Miqat Ahlil 'Iraq). Syaikh Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil (4/211) menilai hadits ini hasan dan menyebutkan bahwa hadits ini memiliki penguat dari riwayat lain.
Karena itu, hadits ini tetap menjadi dalil yang digunakan para ulama dalam menetapkan miqat penduduk Irak, dan tidak ada seorang ulama pun yang menolak penetapan Dzat 'Irq sebagai miqat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah dan wilayah Islam semakin luas hingga ke Irak dan Persia, beliau menulis surat kepada penduduk Irak agar mereka berihram dari Dzat 'Irq, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa penetapan Nabi ﷺ tersebut benar-benar dipraktikkan dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa syariat Islam telah sempurna dan mencakup segala kebutuhan umat. Bahkan untuk masalah miqat yang tampak sepele, Nabi ﷺ telah memberikan panduan yang jelas. Ini menunjukkan kesempurnaan agama ini dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya hingga ke generasi yang belum lahir saat itu.
Kesimpulan Praktis
- Miqat adalah ketentuan syariat yang harus dihormati oleh setiap jamaah haji dan umrah. Tidak boleh melewati miqat tanpa berihram bagi yang ingin melaksanakan haji atau umrah.
- Dzat 'Irq adalah miqat penduduk Irak dan siapa saja yang datang dari arah tersebut, sebagaimana ditetapkan Nabi ﷺ.
- Bagi penduduk negeri lain, mereka berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat terdekat dari arah mereka, sebagaimana dijelaskan para ulama.
- Keberkahan Nabi ﷺ adalah perkara yang nyata dan diakui bahkan oleh orang-orang Badui yang sederhana. Ini menguatkan keimanan kita kepada kenabian beliau.
- Kesempurnaan syariat — tidak ada satu pun kebutuhan umat yang luput dari petunjuk Nabi ﷺ, termasuk hal-hal yang detail dalam ibadah haji.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.