Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1738 tentang Penetapan miqat ihram bagi jamaah haji dan umrah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang miqat (batas tempat) dimulainya ibadah haji dan umrah. Rasulullah ﷺ telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah, Syam, Najd, dan Yaman. Hadits ini juga menegaskan bahwa miqat tersebut berlaku bagi siapa saja yang melewatinya, baik penduduk asli maupun orang lain yang datang dari luar. Adapun bagi orang yang tinggal di antara miqat dan Makkah, maka ia berihram dari tempat tinggalnya, dan penduduk Makkah berihram dari Makkah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Tentang Waktu-waktu, nomor 1738. Hadits ini semakna dengan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Muslim.

Dalam riwayat lain yang lebih lengkap, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:

<p>وَقَّتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِ أَهْلِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ</p>

Artinya: "Rasulullah ﷺ menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarn al-Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Semua miqat itu berlaku bagi mereka dan bagi siapa saja yang melewatinya dari selain penduduknya yang ingin melaksanakan haji atau umrah. Adapun orang yang tinggal di bawah miqat (lebih dekat ke Makkah), maka ia berihram dari tempat tinggalnya, hingga penduduk Makkah berihram dari Makkah." (HR. Al-Bukhari no. 1524, Muslim no. 1181)

Allah Ta'ala berfirman:

<p>وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ</p>

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menunjukkan kewajiban menyempurnakan manasik haji dan umrah, yang di antaranya adalah berihram dari miqat yang telah ditetapkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai penetapan batas-batas tempat untuk memulai ihram. Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa miqat-miqat ini adalah ketetapan dari Nabi ﷺ yang bersifat mengikat, dan tidak boleh dilanggar. Beliau juga menegaskan bahwa penduduk yang tinggal di luar miqat wajib berihram ketika melewati miqat tersebut.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah penetapan miqat adalah untuk menyamakan posisi jamaah haji, sehingga tidak ada yang masuk ke tanah haram tanpa ihram. Ini juga mengandung makna kesetaraan antara yang kaya dan miskin, yang jauh dan dekat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa miqat terbagi menjadi dua: miqat zamani (batas waktu) dan miqat makani (batas tempat). Hadits ini berbicara tentang miqat makani. Beliau juga menjelaskan bahwa bagi orang yang tinggal di antara miqat dan Makkah, seperti penduduk Jeddah, maka ia berihram dari tempat tinggalnya, bukan harus pergi ke miqat terdekat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa penduduk yang tinggal di bawah miqat (lebih dekat ke Makkah) tidak wajib mendatangi miqat, tetapi cukup berihram dari tempat tinggalnya. Ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: "Dan orang yang tinggal di bawah miqat, maka ia berihram dari tempat tinggalnya."

Adapun perbedaan riwayat antara Yalamlam dan Alamlam dalam hadits ini, Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa keduanya adalah nama yang sama untuk satu tempat, hanya perbedaan dialek. Yang benar adalah Yalamlam, sebuah lembah yang berjarak sekitar dua marhalah (kurang lebih 92 km) dari Makkah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang melewati miqat tanpa berihram karena lupa. Beliau menjawab bahwa orang tersebut harus kembali ke miqat jika memungkinkan, dan jika tidak, maka ia wajib membayar dam (sembelihan) sebagai tebusan. Ini menunjukkan betapa ketatnya para ulama dalam menjaga ketetapan Nabi ﷺ, karena miqat adalah bagian dari syiar haji yang agung.

Kisah lain, Sa'id bin al-Musayyib — seorang tabi'in yang sangat alim — pernah ditanya tentang orang yang berihram sebelum miqat. Beliau menjawab: "Itu boleh, tetapi yang lebih utama adalah berihram tepat di miqat sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ." Ini menunjukkan bahwa para salaf sangat menjaga kesesuaian dengan sunnah, tidak berlebihan dan tidak pula meremehkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hafalkan miqat-miqat yang telah ditetapkan Nabi ﷺ: Dzul Hulaifah (penduduk Madinah), Juhfah (penduduk Syam), Qarn al-Manazil (penduduk Najd), Yalamlam (penduduk Yaman), dan Dzatu 'Irq (penduduk Irak menurut sebagian ulama).
  2. Bagi yang tinggal di bawah miqat (lebih dekat ke Makkah), cukup berihram dari tempat tinggalnya.
  3. Penduduk Makkah berihram dari Makkah untuk haji, dan dari luar tanah haram untuk umrah.
  4. Siapa pun yang melewati miqat dengan niat haji atau umrah, wajib berihram dari miqat tersebut, baik ia penduduk asli maupun pendatang.
  5. Jika melewati miqat tanpa ihram, wajib kembali ke miqat jika memungkinkan; jika tidak, wajib membayar dam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.