Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa berdagang atau mencari rezeki ketika sedang ihram haji hukumnya boleh dan tidak berdosa. Dahulu para sahabat merasa takut berdagang saat ihram, lalu Allah menurunkan ayat QS. Al-Baqarah [2]: 198 yang menegaskan tidak ada dosa mencari karunia (rezeki) dari Allah di musim haji. Ini menunjukkan bahwa ibadah haji dan mencari rezeki yang halal bisa berjalan bersamaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 198
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ
"Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki) dari Tuhan kalian."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas (radhiyallahu 'anhuma), melalui jalur Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan), lalu Ubaid bin Umair, dan dicatat oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Perdagangan (no. 1734).
Kaitan dengan ulama:
- Atha' bin Abi Rabah — Tabi'in ahli fiqih Makkah, perawi langsung hadits ini.
- Ibnu Katsir — dalam Tafsir-nya menjelaskan ayat ini sebagai dalil bolehnya berdagang saat ihram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani — dalam Fathul Bari membahas bab ini ketika menjelaskan hadits serupa dari Ibnu Abbas.
- Imam an-Nawawi — dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bolehnya tijarah (berdagang) di musim haji.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits:
Sebelum turunnya ayat ini, kaum Muslimin di masa awal merasa ragu dan takut untuk berdagang ketika mereka sedang berihram (mengenakan pakaian ihram) di Mina, Arafah, pasar Dzul-Majaz, dan pasar-pasar lain di musim haji. Mereka menganggap bahwa berdagang saat ihram bisa merusak kekhusyukan ibadah haji, atau mungkin mereka mengira itu termasuk larangan saat ihram. Maka Allah menurunkan ayat QS. Al-Baqarah [2]: 198 untuk menghilangkan keraguan tersebut.
Pemahaman ulama:
Atha' bin Abi Rabah sebagai perawi langsung memahami bahwa ayat ini turun khusus menjawab kekhawatiran para sahabat. Karena itu, berdagang di musim haji — baik di Mina, Arafah, maupun pasar-pasar seperti Dzul-Majaz — hukumnya mubah (boleh) dan tidak mengurangi pahala haji.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini merupakan rukhshah (keringanan) dari Allah, bahwa mencari rezeki yang halal tidak bertentangan dengan ibadah haji. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa berdagang di musim haji bisa menjadi sarana membantu jamaah haji lainnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa tijarah (perdagangan) saat ihram tidak termasuk larangan ihram. Larangan ihram hanya berkaitan dengan hal-hal tertentu seperti memotong rambut, memakai wangi-wangian, berburu, dan menikah — bukan berdagang.
Imam an-Nawawi menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa berdagang saat ihram boleh dan tidak ada dosa, berdasarkan ayat ini.
Catatan penting: Ubaid bin Umair menyebutkan bahwa ia membaca ayat ini dalam mushaf, yang menunjukkan bahwa ayat ini tertulis dalam mushaf Al-Qur'an dan bukan hanya bacaan lisan. Ini memperkuat bahwa ayat ini adalah bagian dari Al-Qur'an yang tetap.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Abbas (radhiyallahu 'anhuma) — sepupu Nabi ﷺ dan ahli tafsir terkemuka — menyampaikan hadits ini kepada Atha' bin Abi Rabah di Makkah. Atha' sendiri adalah seorang Tabi'in yang dikenal sangat tekun beribadah dan ahli dalam fiqih haji. Ia meriwayatkan hadits ini kepada murid-muridnya, termasuk Ubaid bin Umair, yang kemudian menegaskan bahwa ia melihat ayat ini tertulis dalam mushaf.
Hikmahnya: Para salaf tidak memisahkan antara ibadah dan mencari rezeki. Mereka memahami bahwa Islam adalah agama yang seimbang — mengajak kepada ketaatan kepada Allah, namun juga membolehkan usaha duniawi yang halal, bahkan di saat-saat ibadah besar seperti haji.
Kesimpulan Praktis
- Ber dagang saat ihram haji hukumnya boleh dan tidak berdosa, berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 198.
- Tidak perlu takut mencari rezeki halal di musim haji, asalkan tetap menjaga adab dan larangan ihram.
- Seimbangkan antara ibadah dan usaha — Islam tidak melarang mencari karunia Allah selama halal dan tidak melalaikan ibadah.
- Rujuklah kepada ulama Ahlus Sunnah seperti Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan Imam an-Nawawi dalam memahami ayat dan hadits semacam ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.