Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa berdagang atau mencari rezeki selama ibadah haji, khususnya setelah melaksanakan wukuf di Arafah dan menuju Mina, adalah perkara yang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan kekhusyukan haji. Ayat yang dibacakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ini menegaskan bahwa mencari karunia Allah (rezeki) di musim haji bukanlah dosa, bahkan menjadi keringanan dan kelapangan dari Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 198:
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Terjemahan: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram. Dan berzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
2. Hadits Riwayat Abu Dawud:
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1731) dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma ini adalah penafsiran langsung dari ayat di atas. Ibnu Abbas menjelaskan bahwa dahulu orang-orang enggan berdagang di Mina karena mengira hal itu mengurangi kesempurnaan haji, maka Allah menurunkan ayat ini untuk membolehkan mereka mencari karunia-Nya.
3. Kaitan dengan Ulama:
Penafsiran Ibnu Abbas ini diriwayatkan juga oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara mu'allaq (diringkas). Para ulama dari kalangan mufassirin seperti Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim dan Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang bertanya tentang bolehnya berdagang di musim haji, dan Allah menjawab bahwa hal itu diperbolehkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa ayat ini adalah jawaban atas kekhawatiran sebagian sahabat yang merasa berdosa jika berdagang di musim haji. Imam Ibnu Katsir (w. 774 H) dalam tafsirnya menukil perkataan Ibnu Abbas bahwa mereka dahulu tidak berdagang di Mina, lalu Allah memerintahkan mereka untuk berdagang setelah bertolak dari Arafah. Ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi yang halal tidak menghilangkan pahala haji, selama tidak melalaikan kewajiban dan kesunnahan haji.
Syaikh As-Sa'di (w. 1376 H) menjelaskan bahwa fadhlan min rabbikum (karunia dari Tuhanmu) mencakup segala bentuk keuntungan duniawi yang halal, baik melalui jual beli, sewa-menyewa, maupun pekerjaan lainnya. Beliau menegaskan bahwa Allah tidak melarang hamba-Nya untuk mencari rezeki di waktu-waktu ibadah, selama hati tetap terikat kepada Allah dan tidak melupakan zikir kepada-Nya.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri tidak pernah melarang para sahabat untuk berdagang di musim haji. Bahkan, pasar-pasar di sekitar Mina dan Arafah menjadi tempat bertemunya kaum muslimin dari berbagai penjuru untuk berdagang dan saling mengenal, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13.
Adapun Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm menyatakan bahwa berdagang di musim haji adalah boleh, dan tidak ada satu pun dalil yang mengharamkannya. Beliau juga menegaskan bahwa larangan hanya berlaku pada hal-hal yang dilarang dalam ihram, seperti berburu dan mencukur rambut, bukan pada jual beli.
Perlu dicatat bahwa ada sebagian ulama yang berpendapat makruh berdagang jika sampai melalaikan kewajiban haji, namun ini bukan larangan mutlak. Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa kesepakatan ulama (ijma') bahwa berdagang di musim haji adalah boleh, dan tidak mengurangi pahala haji selama tidak melanggar larangan ihram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ketika menafsirkan ayat ini, menceritakan latar belakang turunnya. Dahulu di masa jahiliyah, orang-orang berdagang di pasar-pasar Ukazh, Majannah, dan Dzul-Majaz. Ketika Islam datang, sebagian sahabat merasa ragu untuk berdagang di musim haji karena mengira itu adalah perbuatan jahiliyah yang harus ditinggalkan. Mereka khawatir haji mereka tidak sempurna jika sambil berdagang.
Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu." Ibnu Abbas berkata: "Mereka tidak berdagang di Mina, maka Allah memerintahkan mereka untuk berdagang ketika mereka bertolak dari Arafah." (HR. Abu Dawud no. 1731)
Kisah ini mengajarkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang. Ibadah tidak menghalangi usaha, dan usaha tidak menghalangi ibadah. Keduanya bisa berjalan beriringan selama niatnya benar dan caranya halal.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berdagang dan mencari rezeki di musim haji, baik sebelum, selama, maupun sesudah wukuf, selama tidak melanggar larangan ihram.
- Niat yang benar adalah kunci. Jika berdagang diniatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan membantu sesama jamaah haji, maka ini bernilai ibadah.
- Jangan sampai melalaikan kewajiban haji. Berdagang yang dibolehkan adalah yang tidak mengganggu pelaksanaan rukun, wajib, dan sunnah haji.
- Hilangkan keraguan bahwa mencari rezeki halal mengurangi pahala ibadah. Allah sendiri yang memberikan keringanan ini.
- Teladani para sahabat yang tetap berdagang di musim haji namun haji mereka tetap sah dan sempurna.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.