Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi sabda Nabi ﷺ kepada para istrinya pada Haji Wada' (haji perpisahan): "Ini (haji) untuk kalian; setelah itu tetaplah di rumah." Maksudnya, setelah haji tersebut, para istri Nabi ﷺ tidak lagi menunaikan haji, melainkan berdiam di rumah. Hadits ini menjadi dalil bahwa kewajiban haji telah tertunaikan bagi mereka, dan sekaligus menunjukkan keutamaan berdiam di rumah bagi para wanita serta kelembutan Nabi ﷺ dalam membimbing keluarganya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Kewajiban Haji, dari Abu Waqid al-Laytsi (seorang sahabat). Sanadnya: an-Nufaili → Abdul Aziz bin Muhammad → Zaid bin Aslam → anak Abu Waqid al-Laytsi → dari ayahnya.
Adapun ayat yang berkaitan dengan perintah haji:
QS. Ali 'Imran [3]: 97
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
Terjemahan: "Dan bagi Allah, manusia berkewajiban menunaikan haji ke Baitullah, yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
Ayat ini menjadi dasar kewajiban haji sekali seumur hidup bagi yang mampu. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan kewajiban haji atas orang yang memiliki kemampuan (fisik, harta, dan keamanan perjalanan).
Hadits lain yang berkaitan, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
الْحَجُّ مَرَّةٌ، فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ
Terjemahan: "Haji itu (cukup) sekali; siapa yang menambah, maka itu sunnah (tathawwu')." (Diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah; al-Albani menilainya shahih).
Penjelasan Rinci
Hadits Abu Waqid al-Laytsi ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pada Haji Wada' (tahun 10 H) menyampaikan kepada para istrinya bahwa haji tersebut adalah haji mereka, dan setelah itu mereka diperintahkan berdiam di rumah. Ini dipahami oleh para ulama sebagai bentuk penegasan bahwa kewajiban haji telah tertunaikan bagi para Ummahatul Mukminin, sehingga mereka tidak perlu lagi keluar untuk haji setelahnya.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits tentang haji Nabi ﷺ menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada para istrinya untuk berdiam di rumah setelah Haji Wada' mengandung beberapa hikmah: (1) menutup pintu keluar rumah bagi para wanita setelah kewajiban haji tertunaikan, (2) menjaga kehormatan mereka, dan (3) menunjukkan bahwa haji wajib hanya sekali.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa haji tidak wajib berulang, dan bahwa bagi wanita, berdiam di rumah lebih utama setelah kewajiban haji ditunaikan. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami perintah "tetap di rumah" ini sebagai kekhususan bagi para istri Nabi ﷺ, namun makna umumnya tetap menjadi anjuran bagi para wanita.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad ketika membahas Haji Wada' menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan kalimat ini sebagai penutup, menandakan bahwa itu adalah haji terakhir beliau dan para istrinya. Ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menyampaikan sesuatu yang mungkin berat bagi jiwa, dengan cara yang menenangkan.
Adapun perbedaan pendapat: sebagian ulama memahami perintah ini sebagai kekhususan bagi istri-istri Nabi ﷺ (karena mereka tidak boleh keluar rumah kecuali darurat), sementara sebagian lain memahaminya sebagai anjuran umum bagi wanita. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa perintah itu khusus bagi para istri Nabi ﷺ, namun mengandung pelajaran umum tentang keutamaan wanita berdiam di rumah dan tidak keluar kecuali untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ berangkat bersama para istrinya dan kaum muslimin dalam jumlah yang sangat besar. Di tengah perjalanan dan setelah menunaikan manasik, beliau menyampaikan kalimat ini kepada para istrinya dengan penuh kelembutan. Para istri Nabi ﷺ — yang dikenal sangat taat dan mencintai beliau — menerima perintah ini dengan hati yang lapang, karena mereka tahu bahwa di baliknya ada kebaikan dan kehormatan yang Allah jaga untuk mereka. Setelah itu, mereka pun berdiam di rumah, menjadi teladan bagi para wanita mukminah dalam menjaga kehormatan dan ketaatan kepada suami serta kepada Allah dan Rasul-Nya.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa para salafus shalih sangat memperhatikan adab wanita di rumah, dan mereka memandang berdiamnya wanita di rumah sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan dan ketenangan jiwa.
Kesimpulan Praktis
- Haji wajib hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu, berdasarkan QS. Ali 'Imran [3]: 97 dan hadits Ibnu Abbas.
- Bagi wanita, setelah menunaikan haji wajib, berdiam di rumah adalah lebih utama dan lebih menjaga kehormatan, sebagaimana ditunjukkan dalam hadits ini.
- Kelembutan dalam membimbing keluarga adalah sunnah Nabi ﷺ; beliau menyampaikan perintah dengan cara yang menenangkan, bukan dengan kekerasan.
- Ketaatan para istri Nabi ﷺ menjadi teladan bagi keluarga muslim dalam menerima keputusan yang membawa maslahat.
- Hendaknya seorang muslim merujuk kepada ulama terpercaya dalam memahami hadits-hadits yang berkaitan dengan kekhususan Nabi ﷺ dan keluarganya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.