Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ibadah haji hukumnya wajib hanya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Jika seseorang melaksanakan haji lebih dari sekali, maka haji tambahannya tersebut hukumnya sunnah (tathawwu'), bukan wajib. Ini adalah rahmat dari Allah agar umat Islam tidak merasa terbebani, namun tetap diberi kesempatan untuk menambah pahala.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam."
(QS. Ali 'Imran [3]: 97)
Ayat ini menunjukkan kewajiban haji secara mutlak, dan hadits ini yang menjelaskan bahwa kewajiban tersebut cukup sekali seumur hidup.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Manasik, Bab Kewajiban Haji, no. 1721, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam An-Nasa'i, dan Imam Al-Hakim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda dalam khutbahnya:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا
"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah."
Lalu seorang laki-laki bertanya, "Apakah setiap tahun wahai Rasulullah?" Beliau diam hingga ditanya tiga kali, kemudian beliau menjawab:
لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَوْ وَجَبَتْ لَمْ تَسْتَطِيعُوا
"Seandainya aku katakan 'ya', maka sungguh ia akan menjadi wajib (setiap tahun), dan jika ia wajib, kalian tidak akan mampu melaksanakannya."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini menjadi dasar bagi ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa haji wajib hanya sekali seumur hidup. Imam Ibn Qudamah (dalam Al-Mughni) dan para ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah—yang semuanya bermuara pada imam-imam besar dalam daftar rujukan kita seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad—bersepakat atas hal ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
- Haji Wajib Sekali Seumur Hidup: Ini adalah kesepakatan para ulama. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menegaskan bahwa kewajiban haji gugur dengan melaksanakannya sekali, dan tidak wajib mengulanginya. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah ﷻ.
- Makna "Tathawwu'": Kata "tathawwu'" dalam hadits berarti sunnah atau ibadah tambahan yang berpahala. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa haji yang kedua, ketiga, dan seterusnya hukumnya sunnah dan pelakunya mendapat pahala, tetapi tidak menggugurkan kewajiban yang telah gugur, dan juga tidak menambah kewajiban baru.
- Hikmah Larangan Memberatkan: Dalam riwayat Abu Hurairah yang disebutkan di atas, Nabi ﷺ tidak menjawab "ya" karena khawatir akan memberatkan umatnya. Ini menunjukkan perhatian besar Nabi ﷺ terhadap umatnya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan.
- Perbedaan Antara Wajib dan Sunnah: Hadits ini mengajarkan kita untuk membedakan antara kewajiban yang harus ditunaikan dan amalan sunnah yang dianjurkan. Haji wajib adalah yang pertama, sedangkan setelah itu menjadi sunnah. Ini penting agar seseorang tidak terjebak dalam sikap ghuluw (berlebihan) dalam beragama, seperti yang diingatkan oleh para ulama.
- Kemampuan (Istitha'ah) sebagai Syarat: Ayat QS. Ali 'Imran: 97 dan hadits-hadits lain menegaskan bahwa haji hanya wajib bagi yang mampu, baik mampu secara fisik, finansial, dan aman dalam perjalanan. Ini adalah rahmat Allah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Imam Sufyan bin 'Uyainah (salah seorang ulama besar dalam daftar rujukan kita) ditanya tentang seseorang yang bertanya-tanya tentang ibadah haji setiap tahun, beliau menjawab dengan bijak, "Sesungguhnya Allah mewajibkan haji sekali. Maka tunaikanlah yang wajib, dan janganlah engkau sibuk dengan perkara yang tidak diwajibkan hingga engkau tinggalkan kewajiban yang lain. Sungguh, agama ini mudah."
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para ulama salaf sangat menjaga kemudahan dalam beragama. Mereka tidak mendorong umat untuk berlebihan dalam ibadah sunnah hingga melalaikan kewajiban, seperti menafkahi keluarga, berbuat baik kepada tetangga, atau menuntut ilmu. Keseimbangan adalah ciri khas ajaran Ahlus Sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Niatkan untuk menunaikan haji wajib sekali seumur hidup jika Anda mampu. Ini adalah kewajiban yang agung.
- Jangan merasa terbebani dengan pertanyaan "apakah harus setiap tahun?" karena jawabannya adalah tidak.
- Jika mampu dan berkeinginan, lakukanlah haji sunnah sebagai tambahan pahala, tetapi jangan sampai melalaikan kewajiban lain yang lebih utama.
- Pelajari syarat dan rukun haji dari ulama yang terpercaya agar ibadah Anda sah dan sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
- Jauhilah sikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama, karena agama ini dibangun di atas kemudahan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.