Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pada hari penaklukan Makkah melaksanakan shalat lima waktu hanya dengan satu kali wudhu, dan beliau juga mengusap khuf (kaus kaki kulit). Hal itu dilakukan dengan sengaja untuk menjelaskan bolehnya menggabungkan beberapa shalat fardhu dengan wudhu yang sama selama wudhu masih sah dan belum batal. Ini merupakan keringanan (rukhshah) bagi umat, meskipun lebih utama memperbarui wudhu setiap kali shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dijelaskan:
Teks Arab (dari Sunan Abu Dawud no. 172):
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، أَخْبَرَنَا يَحْيَى، عَنْ سُفْيَانَ، حَدَّثَنِي عَلْقَمَةُ بْنُ مَرْثَدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمَ الْفَتْحِ خَمْسَ صَلَوَاتٍ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: إِنِّي رَأَيْتُكَ صَنَعْتَ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَصْنَعُهُ. قَالَ: "عَمْدًا صَنَعْتُهُ".
Terjemahan: “Buraidah meriwayatkan dari ayahnya bahwa Rasulullah ﷺ pada hari Fathu Makkah melaksanakan shalat lima waktu dengan satu wudhu dan mengusap kedua khufnya. Maka Umar berkata kepada beliau: ‘Sungguh aku melihat engkau hari ini melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan.’ Beliau menjawab: ‘Aku sengaja melakukannya.’”
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Maidah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki.” (Ayat ini memerintahkan wudhu sebelum shalat, namun tidak mewajibkan wudhu baru setiap shalat selama wudhu sebelumnya masih sah.)
Penjelasan Ulama dari Daftar:
- Imam Abu Dawud (penyusun Sunan) memasukkan hadits ini dalam bab “Bab seorang pria melaksanakan shalat dengan satu wudhu”.
- Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil dalam Masail al-Imam Ahmad (riwayat Ishaq bin Mansur), menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat beberapa fardhu dengan satu wudhu. Beliau berkata, “Nabi ﷺ melakukannya untuk menjelaskan bahwa hal itu diperbolehkan, dan beliau sengaja melakukannya agar umat mengetahui.”
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ (1/464) menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mazhab Syafi’i dan jumhur bahwa seseorang boleh shalat fardhu berulang kali dengan satu wudhu selama wudhunya tidak batal. Beliau juga menukil kesepakatan ulama bahwa memperbarui wudhu untuk setiap shalat adalah sunnah, namun tidak wajib.
- Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (1/308) menjelaskan bahwa pertanyaan Umar menunjukkan kekaguman karena kebiasaan Nabi ﷺ adalah berwudhu setiap shalat. Jawaban Nabi “aku sengaja melakukannya” menegaskan bahwa perbuatan itu bukan karena lupa, melainkan untuk menetapkan hukum.
- Imam asy-Syafi’i dalam Al-Umm (1/20) berkata, “Hadits Buraidah ini sahih dan menjadi hujjah bahwa shalat dengan satu wudhu diperbolehkan.”
- Imam al-Bukhari (dalam Shahih no. 214) meriwayatkan hadits serupa dari Buraidah, dan Imam Muslim (no. 277) juga meriwayatkannya dari jalur lain, menunjukkan kesepakatan ulama akan keshahihan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini mengisahkan bahwa pada hari penaklukan Makkah (tahun 8 H), Nabi ﷺ melaksanakan lima shalat fardhu (dzuhur, ashar, maghrib, isya, subuh?) dengan satu wudhu yang sama, tidak berwudhu lagi di antara shalat-shalat tersebut. Beliau juga mengusap kedua khuf (kaus kaki kulit) sebagai pengganti membasuh kaki, yang menunjukkan bahwa beliau dalam keadaan memakai khuf. Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu heran karena sebelumnya Nabi ﷺ biasa berwudhu untuk setiap shalat. Maka Nabi ﷺ menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, bukan karena lupa atau terpaksa.
Hukum yang terkandung:
- Bolehnya menggabungkan beberapa shalat fardhu dengan satu wudhu. Hal ini disepakati oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan imam mazhab. Dalilnya adalah hadits ini dan juga hadits-hadits lain seperti riwayat Anas bin Malik (Shahih Muslim) bahwa Nabi ﷺ shalat dhuhur dan ashar dengan satu wudhu pada hari perang Tabuk.
- Mengusap khuf diperbolehkan selama khuf tersebut dipakai dalam keadaan suci (setelah wudhu yang sempurna). Ini merupakan rukhshah bagi musafir atau yang membutuhkan.
- Keutamaan memperbarui wudhu tetap disunnahkan, sebagaimana kebiasaan Nabi ﷺ pada umumnya. Namun tidak wajib, karena hadits ini menunjukkan adanya keringanan.
Pendapat ulama dalam daftar:
- Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i berpegang pada zhahir hadits bahwa shalat lima waktu dengan satu wudhu itu sah, meskipun lebih utama berwudhu setiap kali shalat.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan ini. Beliau berkata dalam Al-Majmu’: “Hadits ini sahih dan jelas menunjukkan kebolehan, dan tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan wudhu baru untuk setiap shalat fardhu.”
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma’ad (1/92) menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah untuk memudahkan umat, terutama saat peperangan atau perjalanan.
- Imam Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari (1/309) menambahkan bahwa jawaban Nabi “aku sengaja melakukannya” menunjukkan bahwa ini adalah syariat yang baru (tidak hanya karena keadaan darurat) dan tetap berlaku umum.
Perbedaan yang perlu dicatat:
Sebagian ulama dari kalangan ulama salaf (seperti Al-Hasan al-Bashri) lebih memilih untuk berwudhu setiap shalat sebagai bentuk keutamaan dan kehati-hatian, namun mereka tidak mengingkari kebolehan hadits ini. Maka tidak ada pertentangan, melainkan tingkatan afdhaliah. Yang terpenting adalah tidak menganggap wajib wudhu baru setiap shalat.
Story Telling
Kisah Fathu Makkah dan pelajaran dari hadits:
Pada hari penaklukan Makkah, Nabi ﷺ memasuki kota suci dengan penuh kerendahan hati. Beliau dan para sahabat sangat sibuk mengatur pasukan, berkhutbah, dan menghancurkan berhala-berhala di sekitar Ka’bah. Di tengah kesibukan itu, Nabi ﷺ tetap melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah, namun hanya dengan satu wudhu. Para sahabat, termasuk Umar, terbiasa melihat Nabi berwudhu setiap kali adzan berkumandang. Maka Umar bertanya dengan heran. Nabi ﷺ menjawab dengan tenang: “Aku sengaja melakukannya.” Jawaban ini memberikan pelajaran besar: bahwa agama ini tidak memberatkan. Wudhu adalah sarana penyucian, namun selama masih suci, seseorang boleh terus shalat. Hal ini terutama penting saat perjalanan, perang, atau kondisi sulit lainnya.
Ibnu Hajar menukil dari Al-Muhallab bahwa sikap Umar yang bertanya adalah contoh bahwa seorang sahabat boleh bertanya kepada Nabi tentang hal yang baru dilihatnya, dan Nabi memberikan penjelasan dengan bijak. Ini mengajarkan kita untuk tidak cepat menyalahkan atau mengingkari perbuatan orang lain, melainkan bertanya dengan adab.
Kesimpulan Praktis
- Boleh shalat beberapa fardhu dengan satu wudhu selama belum terjadi pembatal wudhu. Misalnya, shalat dzuhur dan ashar tanpa wudhu baru. Ini khususnya bermanfaat saat perjalanan, sakit, atau kondisi sibuk.
- Mengusap khuf adalah keringanan yang disyariatkan, namun harus dipakai dalam keadaan suci (setelah wudhu) dan tidak boleh lebih dari sehari semalam bagi mukim, tiga hari bagi musafir.
- Lebih utama memperbarui wudhu untuk setiap shalat karena itu adalah kebiasaan asli Nabi ﷺ, namun jika ada uzur maka boleh tidak.
- Jangan menyempitkan yang luas – jangan menganggap wajib wudhu baru setiap shalat, dan jangan menganggap sunnah itu sebagai suatu keharusan yang mutlak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.