Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang mengambil barang temuan (luqathah) milik jemaah haji untuk dimiliki, karena jemaah haji biasanya akan kembali mencarinya. Barang tersebut harus dibiarkan di tempatnya hingga pemiliknya menemukannya. Larangan ini bukan karena barang itu halal diambil, tetapi karena kondisi orang yang sedang berhaji membuat barang temuan itu lebih baik dibiarkan agar pemiliknya bisa mengambilnya kembali.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, kitab al-Luqathah (Kitab Penemuan), dari jalur 'Abdurrahman bin 'Utsman al-Taimi radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang mengambil luqathah (barang temuan) milik jemaah haji.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ مَوْهَبٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ، قَالاَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، أَخْبَرَنِي عَمْرٌو، عَنْ بُكَيْرٍ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حَاطِبٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ لُقَطَةِ الْحَاجِّ
Terjemahan: "Dari 'Abdurrahman bin 'Utsman al-Taimi, bahwa Rasulullah ﷺ melarang (mengambil) barang temuan milik jemaah haji."
Kaitan dengan ulama: Hadits ini dibahas oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari ketika menjelaskan bab luqathah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah juga membahas hukum luqathah dalam kitab I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin bahwa larangan ini bersifat khusus untuk jemaah haji karena keadaan mereka yang sedang dalam perjalanan ibadah.
Dalil umum tentang luqathah terdapat dalam hadits lain yang shahih, di mana Nabi ﷺ menjelaskan kewajiban mengumumkan barang temuan selama satu tahun. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Zaid bin Khalid al-Juhani radhiyallahu 'anhu tentang hukum luqathah secara umum.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Luqathah (اللقطة) secara bahasa berarti barang yang ditemukan di jalan atau tempat umum yang tidak diketahui pemiliknya. Dalam syariat, ada aturan rinci tentang barang temuan: jika ditemukan di tanah haram (Makkah), maka tidak boleh diambil kecuali untuk diumumkan selamanya; jika di tempat lain, diumumkan selama satu tahun.
Hadits ini secara khusus menyebut luqathah al-hajj — barang temuan milik jemaah haji. Ibn Wahb (guru Imam Abu Dawud dalam riwayat ini) menjelaskan maknanya: "Barang temuan jemaah haji harus dibiarkan hingga pemiliknya menemukannya." Artinya, seseorang tidak boleh mengambilnya untuk dimiliki, karena jemaah haji sedang dalam perjalanan dan kemungkinan besar akan kembali mencarinya.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini dipahami oleh sebagian ulama sebagai larangan tanzih (makruh), bukan haram, karena jemaah haji biasanya akan kembali ke tempat itu. Namun pendapat yang lebih kuat adalah larangan tersebut menunjukkan haram mengambilnya untuk dimiliki, karena hadits ini menggunakan nahi (larangan) yang pada asalnya menunjukkan keharaman.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami hadits ini sebagai larangan mengambil luqathah di tanah haram secara mutlak, karena tanah haram memiliki kehormatan khusus. Namun jumhur ulama membedakan antara luqathah di tanah haram dan luqathah jemaah haji secara umum.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah karena jemaah haji sedang dalam keadaan sibuk beribadah dan tidak sempat mengurus barangnya yang hilang. Jika seseorang mengambilnya, bisa jadi pemiliknya kembali mencarinya dan tidak menemukannya, sehingga menimbulkan kesulitan bagi jemaah haji tersebut.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad): Larangan ini menunjukkan bahwa luqathah jemaah haji tidak boleh diambil untuk dimiliki, tetapi boleh diambil untuk dijaga dan diumumkan hingga pemiliknya datang.
- Sebagian ulama: Larangan ini bersifat mutlak, tidak boleh diambil sama sekali, bahkan untuk dijaga, karena dikhawatirkan akan hilang atau rusak di tangan orang yang mengambilnya.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah — adalah bahwa larangan tersebut bertujuan melindungi hak pemilik barang. Jika seseorang yakin dapat menjaga dan mengumumkannya dengan baik, maka boleh mengambilnya untuk dijaga. Namun jika dikhawatirkan tidak amanah, maka lebih baik dibiarkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Abdurrahman bin 'Utsman al-Taimi radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang dikenal kejujurannya. Suatu ketika, beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ tentang larangan mengambil barang temuan jemaah haji. Beliau pun menyampaikan hadits ini kepada generasi setelahnya agar kaum muslimin berhati-hati dalam masalah luqathah.
Imam Abu Dawud rahimahullah, ketika menyusun Sunan-nya, menempatkan hadits ini dalam kitab al-Luqathah untuk menunjukkan betapa pentingnya masalah ini dalam muamalah. Beliau dikenal sangat teliti dalam memilih hadits-hadits hukum, dan hadits ini menjadi salah satu rujukan utama dalam bab barang temuan.
Syeikh al-Albani rahimahullah dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini sebagai shahih, dan beliau menegaskan bahwa larangan ini berlaku umum untuk semua jemaah haji, baik yang sedang berhaji maupun yang sedang dalam perjalanan menuju atau pulang dari haji.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengambil barang temuan milik jemaah haji untuk dimiliki, karena pemiliknya kemungkinan besar akan mencarinya.
- Jika menemukan barang tersebut, biarkan di tempatnya atau serahkan kepada petugas yang berwenang agar pemiliknya dapat menemukannya kembali.
- Jika ingin menjaga barang tersebut, wajib mengumumkannya dan menyerahkannya kepada pemiliknya jika datang.
- Hikmah larangan ini adalah melindungi hak jemaah haji yang sedang sibuk beribadah dan tidak sempat mengurus barangnya.
- Bersikap amanah dalam segala hal, terutama dalam masalah harta orang lain, adalah bagian dari akhlak seorang muslim.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.