Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang Sayyidina Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu yang menemukan satu dinar (uang emas). Beliau membeli tepung dengan dinar tersebut, lalu penjual tepung mengenali dinar itu dan mengembalikannya. Kemudian Ali memotong dua qirat (bagian kecil) dari dinar itu untuk membeli daging. Kisah ini menunjukkan bolehnya memanfaatkan barang temuan (luqathah) yang sudah diumumkan (ta'rif) dan tidak ada yang mengaku, serta bolehnya memotong uang emas untuk keperluan transaksi jika diperlukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا الْهَيْثَمُ بْنُ خَالِدٍ الْجُهَنِيُّ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سَعْدِ بْنِ أَوْسٍ، عَنْ بِلاَلِ بْنِ يَحْيَى الْعَبْسِيِّ، عَنْ عَلِيٍّ، رضى الله عنه أَنَّهُ الْتَقَطَ دِينَارًا فَاشْتَرَى بِهِ دَقِيقًا فَعَرَفَهُ صَاحِبُ الدَّقِيقِ فَرَدَّ عَلَيْهِ الدِّينَارَ فَأَخَذَهُ عَلِيٌّ وَقَطَعَ مِنْهُ قِيرَاطَيْنِ فَاشْتَرَى بِهِ لَحْمًا
Makna ringkas: Ali radhiyallahu 'anhu menemukan satu dinar, lalu membeli tepung dengannya. Penjual tepung mengenali dinar itu (bahwa itu miliknya yang hilang) dan mengembalikannya kepada Ali. Ali mengambilnya, memotong dua qirat darinya, lalu membeli daging dengan sisa dinar tersebut.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 188
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
Ayat ini menegaskan larangan memakan harta orang lain secara batil, namun dalam kasus luqathah (barang temuan) yang sudah diumumkan dan tidak ada pemiliknya, maka barang tersebut halal dimanfaatkan setelah melalui proses yang benar.
Hadits terkait tentang Luqathah:
Hadits dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"وَعَرِّفْهَا سَنَةً، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا فَأَدِّهَا، وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا"
"Umumkanlah (temuan) itu selama satu tahun. Jika pemiliknya datang, maka kembalikanlah. Jika tidak, maka terserah engkau (boleh memanfaatkannya)." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm membahas tentang luqathah dan kebolehan memanfaatkannya setelah ta'rif (pengumuman) selama satu tahun.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Al-Mughni (karya Ibn Qudamah, namun beliau mengikuti madzhab Imam Ahmad) juga membahas masalah ini.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan hukum memotong uang emas/perak untuk transaksi.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
1. Hukum Luqathah (Barang Temuan)
Luqathah adalah harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya. Hukum asalnya adalah haram mengambilnya jika dikhawatirkan pemiliknya akan kecewa, kecuali jika diniatkan untuk menjaganya dan mengumumkannya. Ini berdasarkan hadits Zaid bin Khalid di atas.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa barang temuan wajib diumumkan selama satu tahun penuh. Jika pemiliknya datang, maka harus dikembalikan. Jika tidak ada yang mengaku, maka si penemu boleh memanfaatkannya.
2. Tindakan Ali radhiyallahu 'anhu
Dalam hadits ini, Ali radhiyallahu 'anhu menemukan dinar. Beliau membeli tepung dengannya. Penjual tepung mengenali dinar itu sebagai miliknya yang hilang, lalu mengembalikannya. Kemudian Ali memotong dua qirat dari dinar itu untuk membeli daging.
Imam Al-Khathabi (dalam Ma'alim As-Sunan, syarah Sunan Abu Dawud) menjelaskan bahwa tindakan Ali ini menunjukkan bahwa setelah diumumkan dan tidak ada pemiliknya, barang temuan boleh dimanfaatkan. Adapun pemotongan dinar menjadi dua bagian menunjukkan bolehnya memotong uang emas untuk keperluan transaksi kecil.
3. Hikmah Pemotongan Dinar
Dinar adalah koin emas yang nilainya cukup besar pada masa itu. Untuk membeli daging yang harganya lebih murah, Ali memotong dua qirat (bagian kecil) dari dinar tersebut. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam muamalah pada masa salaf.
Imam Ibn Qayyim Al-Jauziyyah dalam I'lam Al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa tindakan para sahabat dalam muamalah adalah bagian dari pemahaman mereka terhadap syariat, dan ini menjadi dalil bahwa memotong uang emas untuk transaksi diperbolehkan jika diperlukan.
4. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Luqathah
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika barang temuan itu berupa barang yang tidak berharga (hina), maka boleh langsung dimanfaatkan tanpa ta'rif. Namun jika berharga, wajib ta'rif.
- Imam Malik berpendapat bahwa ta'rif wajib selama satu tahun, dan setelah itu penemu boleh memanfaatkannya, namun tetap bertanggung jawab jika pemiliknya datang kemudian.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad sepakat bahwa ta'rif selama satu tahun adalah wajib, dan setelah itu penemu boleh memanfaatkannya. Jika pemiliknya datang setelah itu, maka penemu harus menggantinya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) bahwa ta'rif selama satu tahun itu wajib, sebagaimana hadits Zaid bin Khalid yang shahih.
5. Adab dalam Muamalah
Kisah ini juga mengajarkan adab yang indah: penjual tepung yang jujur mengembalikan dinar yang bukan miliknya, dan Ali yang memanfaatkan barang temuan dengan cara yang benar. Ini menunjukkan bahwa kejujuran dan amanah adalah ciri utama kaum muslimin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menemukan uang dan ingin memanfaatkannya. Beliau menjawab: "Umumkanlah selama satu tahun. Jika pemiliknya tidak datang, maka silakan engkau manfaatkan, namun jika suatu saat pemiliknya datang, maka engkau harus menggantinya."
Kemudian beliau menyebutkan kisah Ali bin Abi Thalib ini sebagai dalil. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah harta orang lain, namun tetap memberikan kemudahan setelah proses ta'rif dilakukan dengan benar.
Kisah ini juga mengingatkan kita pada kejujuran para sahabat. Mereka tidak serta-merta mengambil barang temuan, tetapi melalui proses yang benar. Dan ketika memanfaatkannya, mereka tetap dalam koridor syariat.
Kesimpulan Praktis
- Barang temuan (luqathah) wajib diumumkan selama satu tahun sesuai sunnah Nabi ﷺ.
- Setelah ta'rif dan tidak ada pemiliknya, barang temuan boleh dimanfaatkan oleh penemunya.
- Jika pemiliknya datang setelah dimanfaatkan, maka penemu wajib menggantinya.
- Memotong uang emas/perak untuk transaksi diperbolehkan jika diperlukan, sebagaimana dilakukan Ali radhiyallahu 'anhu.
- Kejujuran dan amanah harus dijaga dalam setiap muamalah, sebagaimana dicontohkan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.