Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum tentang luqathah (barang temuan) dan dhalalah (hewan ternak yang tersesat). Intinya, untuk barang temuan, kita wajib mengumumkannya selama satu tahun penuh. Jika pemiliknya datang, kembalikan. Jika tidak, maka kita boleh memanfaatkannya. Adapun untuk hewan ternak yang tersesat (seperti unta, sapi, kuda), kita tidak boleh mengambilnya karena hewan tersebut mampu mencari makan dan minum sendiri. Namun untuk kambing yang tersesat, boleh diambil karena ia lemah dan tidak bisa bertahan sendiri.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 188:
وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui."
Hadits terkait:
Hadits yang sedang kita bahas adalah riwayat dari Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya no. 1705. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dengan lafaz yang lebih lengkap.
Kaitan dengan ulama:
Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dengan sanad yang sama. Imam Sufyan ats-Tsauri, Sulaiman bin Bilal, dan Hammad bin Salamah juga meriwayatkan dari Rabi'ah dengan makna yang serupa, sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Dawud dalam komentarnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua hukum penting:
Pertama: Hukum Luqathah (Barang Temuan)
Rasulullah ﷺ bersabda: "Kenalkanlah selama setahun, jika pemiliknya datang, kembalikanlah kepadanya, jika tidak, maka uruslah sendiri."
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim bahwa kewajiban mengumumkan barang temuan selama satu tahun penuh adalah ijma' (kesepakatan) para ulama. Setelah satu tahun dan pemiliknya tidak datang, maka si penemu boleh memanfaatkannya, namun ia tetap bertanggung jawab untuk mengembalikannya jika suatu saat pemiliknya datang.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hikmah penetapan satu tahun adalah untuk memberikan kesempatan yang cukup bagi pemilik barang untuk mencari dan menanyakan barangnya.
Kedua: Hukum Dhalalah (Hewan Ternak yang Tersesat)
Dalam riwayat lain yang lebih lengkap (Shahih Muslim), Rasulullah ﷺ bersabda tentang unta yang tersesat: "Perutnya dapat menampung air dan memakan pohon, biarkanlah ia sampai pemiliknya menemukannya."
Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa unta, sapi, dan kuda tidak boleh diambil karena mereka mampu bertahan hidup sendiri—mereka bisa minum dan mencari makan sendiri. Mengambilnya justru akan menyulitkan pemiliknya menemukan hewan tersebut.
Adapun kambing, Rasulullah ﷺ bersabda: "Kambing itu untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala." Ini menunjukkan bahwa kambing boleh diambil karena ia lemah dan tidak bisa bertahan tanpa penjagaan. Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa jika kambing itu diambil, maka ia wajib diumumkan juga seperti barang temuan.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa hukum ini berlaku umum—hewan yang kuat dan bisa bertahan sendiri tidak boleh diambil, sedangkan hewan yang lemah boleh diambil dengan kewajiban mengumumkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, adalah seorang yang sangat teliti dalam menjaga amanah. Suatu ketika beliau menemukan barang di jalan, lalu beliau mengumumkannya di masjid selama setahun penuh. Beliau tidak bosan dan tidak lelah menanyakannya setiap hari kepada orang-orang yang datang ke masjid. Ini menunjukkan bahwa para sahabat benar-benar mengamalkan ajaran Nabi ﷺ dengan penuh kehati-hatian dalam urusan harta orang lain.
Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: "Barangsiapa yang menjaga amanah di dunia, Allah akan menjaganya di akhirat. Dan barangsiapa yang berkhianat di dunia, maka pengkhianatannya akan ditampakkan pada hari kiamat."
Kesimpulan Praktis
- Barang temuan (uang, barang berharga, dll) wajib diumumkan selama satu tahun penuh di tempat-tempat yang memungkinkan pemiliknya mencarinya.
- Setelah satu tahun dan pemiliknya tidak datang, kita boleh memanfaatkannya, namun tetap harus siap mengembalikan jika pemiliknya datang.
- Hewan ternak besar (unta, sapi, kuda) yang tersesat tidak boleh diambil karena mereka bisa bertahan sendiri.
- Kambing yang tersesat boleh diambil untuk dijaga, namun tetap wajib diumumkan.
- Niatkan semua perbuatan ini sebagai bentuk menjaga amanah dan menolong sesama, bukan mencari keuntungan pribadi.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.