Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan adab yang sangat agung dari Nabi ﷺ, yaitu tidak menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci (setelah berwudhu). Beliau tidak menjawab salam ketika sedang buang air kecil, bukan karena tidak menghormati, tetapi karena salam mengandung dzikir kepada Allah. Setelah berwudhu, beliau membalas salam dan menjelaskan alasannya. Ini adalah dalil bahwa menjawab salam bagi orang yang sedang buang air besar/kecil tidaklah wajib, dan dianjurkan untuk menunda dzikir hingga suci.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Abu Dawud No. 17 (sebagaimana yang Anda sebutkan):
Dari Al-Muhajir bin Qunfudz radhiyallahu 'anhu, bahwa ia datang kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang buang air kecil, lalu ia mengucapkan salam. Nabi ﷺ tidak menjawabnya hingga beliau berwudhu. Kemudian beliau meminta maaf kepadanya dan bersabda:
"إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ" أَوْ قَالَ "عَلَى طَهَارَةٍ"
"Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah 'Azza wa Jalla kecuali dalam keadaan suci." — atau beliau bersabda: "dalam keadaan bersuci."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya (No. 350), Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya (No. 38), dan Imam Ahmad dalam Musnad-nya.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Abu Dawud memasukkannya dalam Kitab Thaharah dengan bab khusus tentang larangan mengucapkan salam saat buang air kecil.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas adab ini dan hukum menjawab salam bagi orang yang sedang buang air.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan menjaga dzikir hanya dalam keadaan suci, meskipun hukum asalnya dzikir dengan lisan tetap boleh dalam keadaan hadats.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Hukum Menjawab Salam Saat Buang Air
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab (termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa orang yang sedang buang air besar atau kecil tidak wajib menjawab salam. Bahkan sebagian ulama memakruhkan menjawab salam dalam keadaan seperti ini, karena hal itu dapat membahayakan dirinya dan mengurangi kekhusyukan.
Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa orang yang sedang buang air tidak wajib menjawab salam, dan jika ia menjawab dengan isyarat saja, itu sudah cukup.
2. Hikmah Nabi ﷺ Tidak Menjawab Salam
Nabi ﷺ tidak menjawab salam saat itu, kemudian setelah berwudhu beliau membalas salam dan menjelaskan alasannya. Ini menunjukkan bahwa penundaan jawaban salam karena udzur syar'i adalah sesuatu yang dimaafkan. Beliau juga mengajarkan adab yang indah: menjaga nama Allah dari disebut dalam tempat yang kotor.
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari kesempurnaan adab Nabi ﷺ terhadap Rabbnya. Beliau tidak suka menyebut nama Allah dalam keadaan yang tidak layak, meskipun secara hukum asalnya dzikir dengan hati dan lisan tetap boleh.
3. Apakah Dzikir Lain (Seperti Basmalah) Juga Dilarang Saat Buang Air?
Para ulama membedakan antara:
- Dzikir dengan lisan (seperti membaca basmalah, hamdalah, atau menjawab salam) — ini yang dimakruhkan saat buang air menurut sebagian ulama, karena tempatnya najis.
- Dzikir dengan hati (niat, mengingat Allah dalam hati) — ini tetap dianjurkan dan tidak dilarang.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan menyebut nama Allah dengan lisan saat buang air adalah bentuk penghormatan kepada Allah, bukan karena dzikir hati dilarang. Beliau berkata: "Yang dilarang hanyalah menyebut nama Allah dengan lisan di tempat-tempat yang kotor, adapun mengingat Allah dalam hati tidaklah dilarang."
4. Pelajaran Adab
- Menjaga adab kepada Allah dalam setiap keadaan.
- Tidak tergesa-gesa menjawab salam jika ada udzur.
- Menjelaskan alasan kepada orang yang memberi salam agar tidak salah paham — sebagaimana Nabi ﷺ menjelaskan alasannya kepada Al-Muhajir bin Qunfudz.
Story Telling
Al-Muhajir bin Qunfudz radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang mulia. Dalam riwayat ini, ia datang kepada Nabi ﷺ dan mengucapkan salam ketika beliau sedang buang air kecil. Nabi ﷺ tidak menjawabnya saat itu. Setelah selesai dan berwudhu, beliau memanggilnya dan berkata: "Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci."
Perhatikanlah kelembutan Nabi ﷺ! Beliau tidak membiarkan sahabatnya bingung atau merasa tidak dihargai. Beliau menjelaskan alasannya dengan penuh kelembutan. Ini adalah pelajaran bagi kita: jika kita tidak bisa menjawab salam atau menghadapi orang karena udzur, maka jelaskanlah dengan baik agar tidak menimbulkan salah paham.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Al-Adab al-Mufrad bahwa sebagian salaf (seperti Al-Hasan al-Bashri) sangat menjaga diri dari menyebut nama Allah di tempat-tempat kotor. Mereka lebih memilih diam daripada menyebut nama Allah dalam keadaan yang tidak layak.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang sedang buang air besar/kecil: Tidak wajib menjawab salam. Jika dijawab dengan isyarat, itu sudah cukup menurut sebagian ulama.
- Bagi yang memberi salam: Jika tidak dijawab karena orangnya sedang buang air, janganlah berprasangka buruk. Itu adalah udzur syar'i.
- Menjaga adab dzikir: Sebaiknya kita menghindari menyebut nama Allah dengan lisan di tempat-tempat kotor seperti kamar mandi/WC, sebagai bentuk penghormatan kepada Allah.
- Mencontoh Nabi ﷺ: Jika kita menunda menjawab salam karena udzur, jelaskan alasannya dengan baik agar tidak menimbulkan salah paham.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.