Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memperingatkan dengan sangat keras bahwa memutus hubungan kekerabatan (silaturahmi) adalah dosa besar yang mengancam seseorang tidak masuk surga. Namun para ulama menjelaskan bahwa ancaman ini berlaku bagi orang yang menghalalkan perbuatan tersebut atau yang benar-benar memutusnya tanpa alasan syar'i dan tanpa taubat. Silaturahmi wajib dijaga, dan memutusnya wajib segera diakhiri dengan bertaubat serta menyambung kembali hubungan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan Abu Dawud no. 1696):
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ"
Terjemahan: "Tidak akan masuk surga orang yang memutus hubungan kekerabatan."
Hadits ini diriwayatkan oleh Jubair bin Mut'im dari ayahnya (Mut'im bin 'Adi), dan jalur periwayatannya melalui Az-Zuhri. Al-Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dalam kitab shahih mereka.
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ وَيُفْسِدُونَ فِي الْأَرْضِ ۙ أُولَٰئِكَ لَهُمُ اللَّعْنَةُ وَلَهُمْ سُوءُ الدَّارِ
QS. Ar-Ra'd [13]: 25
Terjemahan: "Dan orang-orang yang melanggar perjanjian Allah setelah perjanjian itu diteguhkan, dan memutuskan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan, dan berbuat kerusakan di bumi, bagi mereka laknat dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (neraka)."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "tidak masuk surga" semakna dengan hadits-hadits ancaman lain, dan para ulama memahaminya sebagai ancaman keras (tahdid) yang menunjukkan besarnya dosa memutus silaturahmi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya menyambung silaturahmi dan haramnya memutusnya.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menegaskan bahwa memutus rahim termasuk dosa besar yang disebutkan dalam nash secara tegas.
- Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits ini dalam kitab shahih mereka, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.
Penjelasan Rinci
Makna "tidak masuk surga":
Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki penjelasan yang perlu dipahami dengan baik:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama seperti an-Nawawi dan Ibnu Hajar): Maknanya adalah tidak masuk surga secara langsung, atau tidak masuk surga pada awalnya. Orang yang memutus silaturahmi tetap beriman, tetapi ia terancam tidak masuk surga kecuali setelah disiksa terlebih dahulu, atau ia tidak masuk surga selama ia masih dalam keadaan memutus silaturahmi tanpa taubat. Ini adalah ancaman yang sangat keras.
- Pendapat kedua: Maknanya adalah tidak masuk surga jika ia menghalalkan perbuatan memutus silaturahmi tersebut. Karena menghalalkan yang haram bisa mengeluarkan seseorang dari iman.
- Pendapat ketiga: Maknanya adalah tidak masuk surga dengan sempurna, yaitu tidak mendapatkan kesempurnaan masuk surga bersama orang-orang yang pertama masuk.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya menjelaskan bahwa memutus rahim adalah dosa besar karena Allah menyebutkan dalam Al-Qur'an bahwa orang yang memutus apa yang diperintahkan Allah untuk disambung akan mendapat laknat dan tempat yang buruk.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Ar-Ra'd [13]: 25 menjelaskan bahwa "memutus apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan" mencakup memutus hubungan kekerabatan, memutus hubungan dengan orang tua, dan memutus hubungan sesama mukmin.
Apa itu silaturahmi (rahim)?
Rahim secara bahasa berarti hubungan kekerabatan. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa silaturahmi adalah berbuat baik kepada kerabat dekat (dzawil arham) dengan cara mengunjungi, memberi bantuan, menanyakan keadaan, dan berbagai bentuk kebaikan lainnya.
Kapan seseorang disebut memutus silaturahmi?
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa memutus silaturahmi terjadi ketika seseorang tidak lagi melakukan apa yang seharusnya dilakukan terhadap kerabatnya. Batasannya berbeda-beda sesuai kondisi dan kebiasaan. Jika seseorang mampu menyambung tetapi ia memutusnya, maka itulah yang disebut qathi' ar-rahim.
Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menyebutkan bahwa memutus silaturahmi adalah salah satu dosa besar yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan hadits.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah memutus silaturahmi bisa mengeluarkan seseorang dari iman secara total. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat mayoritas ulama (an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Rajab) bahwa hadits ini adalah ancaman keras yang menunjukkan dosa besar, tetapi tidak mengeluarkan seseorang dari Islam selama ia masih beriman dan tidak menghalalkan perbuatan tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu pernah berselisih dengan kerabatnya, dan ketika ada orang yang memutus hubungan dengannya, beliau tetap berusaha menyambungnya. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga silaturahmi meskipun ada perbedaan pendapat.
Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang memutus silaturahmi, lalu beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah dosa besar dan pelakunya harus segera bertaubat dan menyambung kembali hubungannya.
Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan dalam kitabnya bahwa silaturahmi adalah salah satu amal yang paling utama, dan memutusnya adalah salah satu dosa yang paling besar. Beliau juga menyebutkan bahwa menyambung silaturahmi bisa memperpanjang umur dan melapangkan rezeki, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Kesimpulan Praktis
- Wajib menjaga silaturahmi dengan kerabat dekat, baik dengan mengunjungi, memberi bantuan, atau minimal mendoakan dan menanyakan keadaan.
- Haram memutus silaturahmi tanpa alasan syar'i. Jika terjadi perselisihan, hendaknya segera diselesaikan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
- Segera bertaubat jika pernah memutus silaturahmi, dan berusaha menyambung kembali hubungan dengan kerabat.
- Jangan menghalalkan perbuatan memutus silaturahmi, karena bisa berbahaya bagi keimanan seseorang.
- Bersabar dan ikhlas dalam menyambung silaturahmi, meskipun kerabat tidak membalas dengan baik. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, orang yang menyambung silaturahmi bukanlah orang yang membalas kebaikan dengan kebaikan, tetapi orang yang menyambung hubungan yang terputus.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.