Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1692 tentang Dosa besar mengabaikan nafkah tanggungan keluarga

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa mengabaikan nafkah terhadap orang yang menjadi tanggungan kita adalah dosa besar. Setiap muslim wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada keluarga dan kerabat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada dalam tanggungannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. At-Talaq [65]: 7

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan."

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1692) dari sahabat Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma. Imam al-Albani dalam Shahih Abi Dawud menilai hadits ini shahih. Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi dengan jalur yang sama.

Penjelasan Ulama:

  • Imam al-Khattabi (dalam Ma'alim as-Sunan) menjelaskan: "Yang dimaksud 'man yaqut' (orang yang ia nafkahi) adalah orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan orang tua yang miskin."
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) menegaskan: "Nafkah wajib adalah kewajiban yang harus ditunaikan. Meninggalkannya termasuk dosa besar."
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa mengabaikan nafkah terhadap keluarga adalah dosa yang cukup besar. Bahkan bisa menyebabkan kehancuran rumah tangga dan kerusakan generasi."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung peringatan keras bagi setiap muslim yang memiliki tanggungan. Kata "man yaqut" (مَنْ يَقُوتُ) berasal dari kata al-qut (الْقُوت) yang berarti makanan pokok atau rezeki yang menjadi penopang hidup. Maka maknanya: orang yang menjadi tanggungan nafkahnya.

Siapa yang termasuk tanggungan nafkah?

Menurut Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, tanggungan nafkah meliputi:

  1. Istri (baik dalam ikatan pernikahan yang sah)
  2. Anak-anak yang masih kecil atau belum mampu bekerja
  3. Orang tua yang sudah lanjut usia dan tidak mampu
  4. Kerabat dekat yang miskin dan membutuhkan

Bentuk pengabaian yang dimaksud:

  • Tidak memberikan nafkah sama sekali padahal mampu
  • Memberikan nafkah tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokok
  • Menelantarkan keluarga secara sengaja
  • Lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kewajiban keluarga

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan: "Nafkah itu bukan sekadar makanan dan minuman. Tetapi juga pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan pokok lainnya sesuai kemampuan. Dan yang paling penting adalah nafkah batin berupa kasih sayang dan perhatian."

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menambahkan: "Hadits ini menjadi dasar bahwa kewajiban nafkah adalah prioritas utama. Seseorang tidak boleh menyedekahkan hartanya sebelum mencukupi keluarganya. Karena keluarga lebih berhak atas kebaikan kita."

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwa suatu hari Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya:

"يَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو، إِنَّكَ لَتَصُومُ الدَّهْرَ وَتَقُومُ اللَّيْلَ، وَإِنَّكَ إِذَا فَعَلْتَ ذَلِكَ هَجَمَتْ عَيْنُكَ وَنَفِهَتْ نَفْسُكَ، لَيْسَ مَنْ صَامَ الدَّهْرَ، صَوْمُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ"

"Wahai Abdullah bin Amr, sesungguhnya engkau berpuasa sepanjang hari dan shalat sepanjang malam. Jika engkau lakukan itu, matamu akan cekung dan jiwamu akan lemah. Bukanlah orang yang berpuasa sepanjang tahun itu (yang utama), puasa tiga hari setiap bulan sudah seperti puasa sepanjang tahun."

Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda lagi:

"إِنَّ لِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا"

"Sesungguhnya istrimu memiliki hak atasmu." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa ibadah sunnah sekalipun tidak boleh mengabaikan kewajiban terhadap keluarga. Hak keluarga harus didahulukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Prioritaskan nafkah keluarga sebelum bersedekah atau berinfak untuk hal lain.
  2. Jangan menelantarkan tanggungan meskipun dalam keadaan sulit. Allah akan memberi jalan keluar.
  3. Nafkah bukan hanya materi, tetapi juga perhatian, kasih sayang, dan pendidikan agama.
  4. Jika mampu, berikan nafkah yang cukup sesuai standar kebutuhan di daerah masing-masing.
  5. Bagi yang kesulitan ekonomi, tetap berusaha semaksimal mungkin dan bertawakal kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk menjalankan kewajiban terhadap keluarga dengan sebaik-baiknya, dan menjauhkan kita dari kelalaian yang mendatangkan dosa. Aamiin.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.