Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 168 tentang Menyiram kemaluan setelah kencing dalam wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ setelah buang air kecil (kencing), beliau berwudhu dan kemudian memercikkan atau menyiramkan air pada kemaluan dan bagian dalam kainnya. Tujuannya adalah untuk menghilangkan was-was (bisikan setan) yang mungkin timbul setelah berwudhu, yaitu perasaan ragu apakah ada najis yang menetes atau tidak. Ini adalah bentuk kehati-hatian dan pengajaran agar umatnya tidak mudah terganggu oleh was-was dalam ibadah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Abu Dawud:

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Al-Hakam atau Ibn Al-Hakam dari ayahnya. Dalam riwayat lain yang lebih jelas, hadits ini dikenal dari sahabat Al-Hakam bin Sufyan Ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata:

> "Aku melihat Rasulullah ﷺ kencing, kemudian beliau berwudhu dan memercikkan air pada kemaluannya." (HR. Abu Dawud no. 168, An-Nasa'i no. 158, dan Ibnu Majah no. 464)

2. Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim (sebagai penguat):

Dalam riwayat yang lebih masyhur, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Apabila Nabi ﷺ selesai buang air kecil, beliau berkata: 'Jika salah seorang dari kalian kencing, maka hendaknya ia memercikkan air pada kemaluannya (untuk menghilangkan was-was).'" (HR. Al-Bukhari dalam kitab Al-Wudhu', secara ta'liq, dan diriwayatkan secara muttashil oleh Ad-Daraquthni)

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa memercikkan air pada kemaluan setelah kencing adalah mustahab (disunnahkan) untuk menghilangkan was-was, bukan karena diwajibkan. Beliau berkata: "Aku menyukai seseorang yang kencing untuk memercikkan air pada kemaluannya, karena hal itu diriwayatkan dari Nabi ﷺ, dan untuk menghilangkan was-was."
  • Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga menyebutkan dalam Masail bahwa memercikkan air pada kemaluan termasuk sunnah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Al-Hakam bin Sufyan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa hikmahnya adalah untuk menetralisir was-was, karena setan akan membisikkan kepada orang yang berwudhu bahwa ia masih berhadats atau ada najis yang menetes. Dengan memercikkan air, maka bisikan itu hilang, karena air itu menjadi "tanda" bahwa najis sudah dibersihkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memercikkan air pada kemaluan setelah kencing:

  1. Pendapat yang menyatakan sunnah (mustahab): Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud sendiri. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits Anas. Tujuannya adalah untuk menghilangkan was-was, bukan karena ada najis yang tersisa.
  2. Pendapat yang menyatakan boleh (mubah): Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa hal ini tidak disunnahkan secara khusus, karena tidak ada perintah tegas dari Nabi ﷺ. Namun mereka tidak melarangnya, karena itu termasuk perkara yang baik untuk menghilangkan keraguan.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan sunnah, karena ada riwayat yang shahih dari Nabi ﷺ yang mempraktikkannya, dan para sahabat meriwayatkannya secara jelas. Namun perlu ditegaskan: ini bukanlah kewajiban, dan seseorang yang tidak melakukannya tidak berdosa. Ini hanyalah bentuk kehati-hatian dan ibadah sunnah.

Hikmah dari hadits ini:

  • Menghilangkan was-was: Setan sering membisikkan kepada orang yang berwudhu bahwa ia masih berhadats. Dengan memercikkan air, maka orang tersebut memiliki "alasan" yang kuat untuk menolak bisikan itu, karena ia sudah melakukan tindakan pembersihan.
  • Mengajarkan kebersihan: Islam sangat memperhatikan kebersihan, terutama dari najis. Meskipun secara hukum kencing itu suci dari badan, namun memercikkan air adalah bentuk ikhtiar untuk membersihkan sisa-sisa yang mungkin menempel.
  • Meneladani Nabi ﷺ: Dalam setiap gerakan Nabi ﷺ terdapat hikmah dan kebaikan. Kita dianjurkan untuk mengikuti beliau dalam perkara-perkara yang bersifat ibadah dan kebersihan.

Catatan penting: Hadits ini tidak menunjukkan bahwa kencing itu najis sehingga harus disiram. Justru, para ulama sepakat bahwa air kencing itu najis, namun yang dimaksud di sini adalah memercikkan air setelah membersihkan diri dari najis, untuk menghilangkan keraguan. Ini adalah bentuk kehati-hatian, bukan karena ada najis yang tersisa.

Story Telling

Diriwayatkan dari Al-Hakam bin Sufyan Ats-Tsaqafi radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Aku pernah bersama Nabi ﷺ di suatu tempat. Beliau kencing, kemudian berwudhu dan memercikkan air pada kemaluannya. Aku bertanya: 'Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan itu?' Beliau menjawab: 'Karena setan membisikkan kepada seseorang: engkau masih berhadats. Maka apabila ia memercikkan air pada kemaluannya, bisikan itu hilang.'" (HR. Abu Dawud, dan diriwayatkan juga oleh Al-Baihaqi dengan lafaz yang semakna)

Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap umatnya yang mungkin mudah terganggu oleh was-was dalam beribadah. Beliau mengajarkan solusi yang sederhana namun sangat efektif: memercikkan air sebagai "tanda" bahwa najis sudah dibersihkan, sehingga setan tidak memiliki celah untuk membisikkan keraguan.

Kesimpulan Praktis

  1. Memercikkan air pada kemaluan setelah kencing adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, bukan kewajiban.
  2. Tujuannya adalah menghilangkan was-was dan keraguan yang ditimbulkan setan setelah berwudhu.
  3. Tidak perlu berlebihan dalam membersihkan diri hingga menimbulkan was-was baru. Cukup ikuti sunnah dengan sederhana.
  4. Jika tidak melakukannya, tidak berdosa, karena ini hanya perkara sunnah.
  5. Yang terpenting adalah menjaga kebersihan dan tidak membiarkan najis menempel pada badan atau pakaian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.