Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa sedekah yang paling utama adalah yang tidak membuat pemberinya jatuh miskin atau mengabaikan keluarga yang menjadi tanggungannya. Islam mengajarkan prioritas: dahulukan nafkah wajib untuk keluarga, baru bersedekah kepada orang lain dengan kelebihan harta. Jadi, sedekah terbaik adalah yang keluar dari kelebihan (bukan kebutuhan pokok), dan urutan prioritasnya dimulai dari orang-orang yang wajib kita nafkahi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Seorang Pria Mengeluarkan dari Hartanya", dari jalur Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Sanadnya: Utsman bin Abi Syaibah → Jarir → Al-A'masy → Abu Shalih → Abu Hurairah.
Teks hadits:
إِنَّ خَيْرَ الصَّدَقَةِ مَا تَرَكَ غِنًى أَوْ تُصُدِّقَ بِهِ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ
Terjemahan: "Sesungguhnya sebaik-baik sedekah adalah yang meninggalkan kecukupan, atau yang disedekahkan dari kelebihan harta; dan mulailah dengan orang-orang yang menjadi tanggunganmu."
Hadits ini juga memiliki penguat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz serupa, dari Abu Hurairah, yaitu sabda Nabi ﷺ: "Sebaik-baik sedekah adalah yang keluar dari kelebihan harta, dan mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu." (diriwayatkan al-Bukhari no. 5350 dan Muslim no. 1034, dengan makna yang sama).
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah prioritas nafkah:
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
(QS. Al-Isra' [17]: 29)
Terjemahan: "Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir), dan jangan pula engkau terlalu mengulurkannya (boros), nanti kamu menjadi tercela dan menyesal."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai larangan bersikap kikir dan larangan boros hingga menghabiskan harta, termasuk dalam bersedekah. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa sikap pertengahan (tidak kikir dan tidak boros) adalah yang diperintahkan, dan bahwa menahan diri dari memberi ketika itu akan menelantarkan keluarga bukanlah sikap yang terpuji.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:
Pertama: Makna "mā taraka ghinan" (yang meninggalkan kecukupan).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa maknanya adalah sedekah yang tidak menghabiskan seluruh harta sehingga pemberinya sendiri menjadi orang yang membutuhkan. Sebagian ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim memaknai "mā taraka ghinan" sebagai sedekah yang menyisakan kecukupan bagi pelakunya, yaitu dikeluarkan dari kelebihan setelah kebutuhan pokok terpenuhi. Dengan kata lain, sedekah yang paling utama adalah yang tidak membuat seseorang jatuh dalam kesulitan atau menjadi beban bagi orang lain.
Kedua: Makna "min zhahri ghinan" (dari kelebihan harta).
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ungkapan "zhahra ghina" berarti sedekah yang dikeluarkan dari harta yang benar-benar lebih, bukan dari harta yang dibutuhkan untuk diri dan keluarga. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan pengorbanan yang merugikan diri sendiri atau keluarga secara berlebihan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsah al-Lahfan menegaskan bahwa syariat selalu menempatkan maslahat secara berurutan: kebutuhan diri, lalu keluarga, lalu kerabat, lalu orang lain.
Ketiga: "Wabda' biman ta'ul" (mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu).
Ini adalah kaidah prioritas dalam berinfak. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa orang yang wajib dinafkahi (istri, anak, orang tua yang membutuhkan) lebih utama didahulukan daripada sedekah sunnah kepada orang lain. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat tentang nafkah (seperti QS. Al-Baqarah [2]: 215) juga mengajarkan urutan prioritas: orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin, dan musafir. Syeikh Abdurrahman as-Sa'di menegaskan bahwa mendahulukan keluarga dalam nafkah adalah kewajiban, sedangkan sedekah kepada orang lain adalah keutamaan yang datang setelah kewajiban ditunaikan.
Keempat: Perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Sebagian ulama seperti Al-Hasan al-Bashri dan Sufyan ats-Tsauri memahami hadits ini sebagai anjuran untuk tidak bersedekah hingga diri sendiri menjadi miskin. Sedangkan sebagian lain menekankan bahwa jika seseorang memiliki keimanan kuat dan mampu bersabar, boleh saja ia mendahulukan orang lain meski dirinya sendiri kekurangan — namun ini bukan yang utama. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah yang sesuai zhahir hadits: dahulukan kebutuhan diri dan keluarga, lalu sedekahkan kelebihannya. Ini juga dikuatkan oleh hadits lain dari Abu Hurairah dalam Shahih Muslim bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Mulailah dengan dirimu sendiri, lalu orang yang menjadi tanggunganmu."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang sedekah. Nabi ﷺ menjawab dengan hadits ini. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — adalah sahabat yang sangat tekun meriwayatkan hadits dan dikenal sebagai rawiyah al-Islam (periwayat Islam). Beliau sendiri pernah mengalami masa-masa sulit, namun selalu mengajarkan bahwa keseimbangan dalam berinfak adalah bagian dari hikmah Islam.
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang ingin bersedekah seluruh hartanya sementara ia memiliki anak yang masih kecil. Beliau menjawab dengan tegas: "Jangan! Sesungguhnya Nabi ﷺ memerintahkan untuk memulai dari orang yang menjadi tanggunganmu." Ini menunjukkan bahwa para salaf memahami hadits ini sebagai rambu agar semangat berinfak tidak mengorbankan kewajiban.
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan nafkah wajib: Sebelum bersedekah sunnah, pastikan kebutuhan istri, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungan sudah terpenuhi.
- Sedekah dari kelebihan: Berinfaklah dari harta yang benar-benar lebih setelah kebutuhan pokok, bukan dari harta yang dibutuhkan keluarga.
- Jangan berlebihan hingga menyesal: Islam mengajarkan keseimbangan; jangan kikir, jangan pula boros hingga diri sendiri menjadi beban.
- Niat dan prioritas: Sedekah terbaik adalah yang keluar dari hati yang lapang dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi diri dan keluarga.
- Belajar dari ulama: Pahami urutan prioritas nafkah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Rajab, dan as-Sa'di — bahwa syariat selalu menempatkan maslahat secara berurutan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.