Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1673 tentang Larangan bersedekah seluruh harta hingga meminta-minta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa sedekah yang paling utama adalah yang keluar dari kelebihan harta (setelah kebutuhan pokok terpenuhi), bukan dengan menyerahkan seluruh harta hingga diri sendiri dan keluarga menjadi beban orang lain. Nabi ﷺ menolak sedekah lelaki tersebut karena ia justru akan menjadi orang yang meminta-minta setelah bersedekah. Islam mengajarkan keseimbangan: dahulukan tanggung jawab diri dan keluarga, lalu bersedekah dari kelebihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Baqarah [2]: 219

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 1673), dari sahabat Jabir bin Abdullah Al-Anshari رضي الله عنه. Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

«خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى، وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ»

"Sedekah yang terbaik adalah yang keluar dari kelebihan harta, dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits "ابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ" menunjukkan kewajiban mendahulukan nafkah keluarga sebelum sedekah sunnah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sedekah dengan seluruh harta hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu dan tidak menjadi anjuran umum.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat selalu menjaga maslahat diri, keluarga, dan masyarakat secara seimbang.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan makna "الْعَفْوَ" pada QS. Al-Baqarah [2]: 219 sebagai kelebihan setelah kebutuhan pokok.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan:

Pertama: Adab dalam bersedekah. Lelaki tersebut datang kepada Nabi ﷺ dan menyerahkan emas seberat telur yang ia dapat dari tambang, lalu menyatakan itu seluruh hartanya. Nabi ﷺ berpaling darinya berkali-kali — ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak tepat, bukan karena sedekah itu buruk, tetapi karena cara dan kondisinya keliru.

Kedua: Larangan menjadikan diri sendiri sebagai beban orang lain. Nabi ﷺ bersabda: "Kemudian ia duduk dan mengulurkan tangannya kepada orang-orang" — artinya, setelah bersedekah seluruh harta, ia akan menjadi peminta-minta. Ini dilarang dalam Islam. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menjaga kehormatan diri dari meminta-minta adalah kewajiban, dan itu didahulukan atas sedekah sunnah.

Ketiga: Makna "عَنْ ظَهْرِ غِنًى". Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa frasa ini berarti sedekah yang dikeluarkan dari kelebihan harta setelah kebutuhan pokok diri dan keluarga terpenuhi. Ibnu Rajab dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa seorang muslim hendaknya memulai dari dirinya sendiri, lalu keluarganya, lalu kerabatnya, baru orang lain.

Keempat: Tindakan Nabi ﷺ melempar emas tersebut. Ini adalah bentuk teguran (ta'dib) agar orang tersebut memahami kesalahannya. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang menggunakan tindakan tegas untuk memberikan pelajaran yang tidak bisa disampaikan hanya dengan kata-kata.

Kelima: Keseimbangan dalam beribadah. Islam tidak mengajarkan ghuluw (berlebihan) dalam bersedekah hingga mengabaikan tanggung jawab. Syeikh Abdurrahman as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa syariat selalu mengajarkan keseimbangan antara hak Allah, hak diri, dan hak keluarga.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah seseorang boleh bersedekah dengan seluruh hartanya jika ia yakin mampu bersabar dan tidak menjadi beban orang lain. Namun jumhur ulama dari daftar — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Rajab — berpendapat bahwa yang paling utama adalah bersedekah dari kelebihan, dan ini yang paling kuat berdasarkan dalil-dalil yang ada.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak رحمه الله, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in, pernah ditanya tentang seseorang yang ingin bersedekah dengan seluruh hartanya. Beliau menjawab dengan mengingatkan hadits ini dan menegaskan bahwa seorang muslim harus terlebih dahulu memastikan keluarganya tidak menjadi beban orang lain. Beliau dikenal sangat dermawan, namun selalu menjaga keseimbangan — beliau bersedekah dari kelebihan hartanya, bukan dengan mengorbankan kebutuhan pokok.

Kisah ini mengajarkan bahwa kedermawanan sejati bukanlah menghabiskan semua harta, tetapi memberi dengan bijak sambil tetap bertanggung jawab.

Kesimpulan Praktis

  1. Dahulukan kebutuhan pokok diri dan keluarga sebelum bersedekah sunnah.
  2. Sedekah terbaik adalah yang keluar dari kelebihan harta, bukan dari harta yang kita butuhkan.
  3. Jangan bersedekah hingga menjadi beban orang lain — ini dilarang dalam Islam.
  4. Jaga keseimbangan antara hak Allah, hak diri, dan hak keluarga.
  5. Bersedekahlah dengan cara yang benar — tidak perlu memaksa Nabi atau orang lain menerima sedekah kita.
  6. Hindari ghuluw (berlebihan) dalam beribadah, termasuk dalam bersedekah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?