Penjelasan Hadits Abu Dawud No. 1661 tentang Hak harta berupa zakat dan meminjamkan susu unta

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hewan ternak seperti unta memiliki "hak" yang wajib ditunaikan pemiliknya, bukan hanya zakat. Di antaranya: memberi makan/minum, menolong orang yang membutuhkan dengan menaikinya, memerah susunya untuk diberikan kepada yang memerlukan, dan meminjamkan wadah airnya. Ini menunjukkan bahwa harta adalah amanah dan sarana tolong-menolong, bukan sekadar untuk menumpuk kekayaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. Al-Hajj [22]: 28

وَلِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Terjemahan: "Dan agar mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka, dan agar mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir."

QS. Adz-Dzariyat [51]: 19

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

Terjemahan: "Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab Hak-hak Harta, no. 1661, dari jalur Ubaid bin Umair (seorang tabi'in terpercaya). Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan lafaz menyebutkan hak unta: memberi makan, memberi minum, memerah susunya di sumber air, meminjamkan wadahnya, dan menaikinya untuk kebaikan.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "hak hewan ternak" mencakup kewajiban syar'i (zakat) dan hak sosial (memberi manfaat kepada orang lain).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya berbagi manfaat dari hewan ternak, bukan hanya sekadar mengeluarkan zakat.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa harta memiliki "hak" yang melekat, sehingga menyimpan harta tanpa menunaikan haknya adalah bentuk kelalaian.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ: "Apa hak unta?" Pertanyaan ini muncul karena dalam Islam, kepemilikan harta tidak bersifat mutlak. Ada hak-hak yang melekat pada harta tersebut, baik berupa kewajiban zakat maupun hak sosial untuk membantu orang lain.

Nabi ﷺ menjawab dengan menyebutkan beberapa hak, dan dalam riwayat ini ditambahkan: "وإعارة دلوها" — yaitu meminjamkan wadah air (ember) unta kepada orang yang membutuhkan. Ini menunjukkan bahwa bahkan hal kecil seperti meminjamkan ember untuk mengambil air dari sumur yang dibawa unta pun termasuk hak yang harus ditunaikan.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dalam bab "Hak-hak Harta", menunjukkan bahwa bab ini membahas kewajiban sosial atas harta, bukan hanya zakat.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini mengajarkan bahwa hewan ternak memiliki dua hak:
  • Hak Allah: berupa zakat dan penggunaan yang halal.
  • Hak manusia: berupa memberi manfaat kepada orang lain, seperti menaikinya, memerah susunya, dan meminjamkan perlengkapannya.
  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa membantu orang lain dengan harta adalah bagian dari keimanan, dan menahan manfaat harta dari orang yang membutuhkan adalah celaan.
  2. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa harta adalah ujian. Jika haknya ditunaikan, harta menjadi berkah; jika tidak, harta menjadi sumber azab.
  3. Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ" menunjukkan bahwa dalam harta orang kaya ada hak orang miskin, bukan hanya zakat wajib, tetapi juga sedekah sunnah dan bantuan sosial.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami "hak" dalam hadits ini sebagai zakat wajib. Sebagian lain memahaminya sebagai hak sosial yang lebih luas, termasuk sedekah dan bantuan. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa hak tersebut mencakup keduanya: zakat wajib dan hak sosial sunnah. Ini karena Nabi ﷺ menyebutkan hal-hal yang tidak termasuk zakat wajib, seperti meminjamkan ember dan memerah susu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ubaid bin Umair — seorang tabi'in yang dikenal zuhud dan wara' — mendengar langsung pertanyaan seorang laki-laki kepada Nabi ﷺ tentang hak unta. Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Nabi ﷺ bersabda:

"Unta yang tidak ditunaikan haknya akan datang pada hari kiamat dalam keadaan lebih besar dan lebih gemuk, lalu ia menginjak pemiliknya dengan kukunya..."

(HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah: Harta yang kita miliki akan menjadi saksi di hari kiamat. Jika haknya ditunaikan, ia menjadi penolong; jika diabaikan, ia menjadi penuntut. Ibnu Rajab menyebutkan bahwa ini adalah peringatan keras bagi orang yang menumpuk harta tanpa menunaikan haknya.

Kesimpulan Praktis

  1. Tunaikan zakat pada hewan ternak dan harta sesuai ketentuan syariat.
  2. Berbagi manfaat dari harta, bukan hanya menyimpannya. Contoh: meminjamkan kendaraan, memberi susu, atau membantu tetangga dengan perlengkapan yang kita miliki.
  3. Jangan remehkan kebaikan kecil seperti meminjamkan ember, karena itu termasuk hak yang diajarkan Nabi ﷺ.
  4. Ingatlah bahwa harta adalah amanah — akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat.
  5. Latih diri untuk tidak kikir terhadap manfaat harta, karena kikir adalah penyakit hati yang membahayakan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?